Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Gugatan 2 ASN Dipecat Akibat Diduga Selingkuh Batal Digelar, Ada Apa?

Kompas.com - 05/09/2025, 14:29 WIB
Bilal Ramadhan

Editor

BULELENG, KOMPAS.com - Buntut panjang kasus dugaan selingkuh ASN di Buleleng, berjalan hingga ke meja pengadilan.

Sidang perdana gugatan pembatalan SK Pemberhentian GA dan WA di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, awalnya dijadwalkan Rabu (3/9/2025).

Namun ternyata, sidang pertama justru batal karena GA dan WA mencabut gugatan.

Dikonfirmasi Kamis (4/9/2025), Kuasa Hukum GA dan WA, I Wayan Sudarma, membenarkan jika pihaknya mencabut gugatan itu. Alasannya karena ada berkas administrasi yang dinilai belum lengkap.

 

"Kemarin saat pemeriksaan administrasi, berdasarkan petunjuk dari PTUN ada satu syarat yang belum terpenuhi. Oleh sebab itu kita diberi kesempatan untuk memperbaiki. Biar nanti gugatan kita tidak kadaluarsa, akhirnya saya mengambil langkah cabut (gugatan) sementara," kata Sudarma.

Baca juga: Sekda: Pemkab Buleleng Belum Terima Gugatan 2 ASN PPPK yang Gugat Akibat Diduga Selingkuh

Sudarma menjelaskan, mengacu pada PP 79 tahun 2021, setiap gugatan ke PTUN wajib menempuh upaya administrasi. Meliputi upaya keberatan dan banding administratif.

Dalam hal ini, pihaknya belum melampirkan bukti banding administratif ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sudarma mengaku sudah menindaklanjuti dengan mengirimkan surat banding ke BKN.

"Sesuai ketentuan PP 79 itu, dalam waktu sekurang-kurangnya 21 hari, BKN harus menjawab," ujarnya.

Baca juga: Pecat 2 ASN Karena Dugaan Perselingkuhan, Bupati Buleleng Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp 1,5 Miliar

Lebih lanjut dikatakan, sesuai aturan undang-undang pihaknya punya batas waktu pengajuan kembali gugatan sampai tanggal 20 Oktober 2025.

Pengajuan gugatan pun tidak ke PTUN Denpasar, melainkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Mataram, Nusa Tenggara Barat.

"Apapun jawaban BKN apakah diterima ataupun ditolak, itu tidak berpengaruh pada kami. Sepanjang ada bukti sudah ada upaya administrasi, artinya syarat untuk mengajukan gugatan sudah terpenuhi. Karena kami tinggal melampirkan itu saja, bukti bahwa kita sudah melakukan upaya banding," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul 2 ASN Buleleng yang Dipecat karena Diduga Selingkuh Mencabut Gugatannya di PTUN, Ada Apa?.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Aniaya dan Gasak Saldo Pensiunan Milik Polisi Australia, Kini IS Dibui di Polsek Kuta Bali
Aniaya dan Gasak Saldo Pensiunan Milik Polisi Australia, Kini IS Dibui di Polsek Kuta Bali
Denpasar
Guru di Bali Tunjukkan Chromebook Bantuan Era Nadiem Makarim yang Masih Dipakai di Sekolahnya
Guru di Bali Tunjukkan Chromebook Bantuan Era Nadiem Makarim yang Masih Dipakai di Sekolahnya
Denpasar
Sidang Perdana Gugatan 2 ASN Dipecat Akibat Diduga Selingkuh Batal Digelar, Ada Apa?
Sidang Perdana Gugatan 2 ASN Dipecat Akibat Diduga Selingkuh Batal Digelar, Ada Apa?
Denpasar
Tak Lagi di Bibir Pantai Sidakarya, Koster Pastikan Terminal LNG Dibangun di Radius 3,5 Km
Tak Lagi di Bibir Pantai Sidakarya, Koster Pastikan Terminal LNG Dibangun di Radius 3,5 Km
Denpasar
Bali Anggarkan Rp 56,3 Miliar untuk Transportasi Publik Metro Dewata
Bali Anggarkan Rp 56,3 Miliar untuk Transportasi Publik Metro Dewata
Denpasar
2 Mantan ASN yang Dipecat karena Perselingkuhan Gugat Pemkab Buleleng
2 Mantan ASN yang Dipecat karena Perselingkuhan Gugat Pemkab Buleleng
Denpasar
Buleleng Bentuk Satgas Penanganan Sampah, Perkuat Pengelolaan Berbasis Sumber
Buleleng Bentuk Satgas Penanganan Sampah, Perkuat Pengelolaan Berbasis Sumber
Denpasar
 Pecalang Ikut Jaga Kantor DPRD Buleleng
Pecalang Ikut Jaga Kantor DPRD Buleleng
Denpasar
Sekda: Pemkab Buleleng Belum Terima Gugatan 2 ASN PPPK yang Gugat Akibat Diduga Selingkuh
Sekda: Pemkab Buleleng Belum Terima Gugatan 2 ASN PPPK yang Gugat Akibat Diduga Selingkuh
Denpasar
Digugat ke PTUN karena Pecat 2 ASN Selingkuh, Ini Respons Pemkab Buleleng
Digugat ke PTUN karena Pecat 2 ASN Selingkuh, Ini Respons Pemkab Buleleng
Denpasar
Langka dan Dilindungi, 2 Anakan Kucing Hutan Ditemukan di Hutan Bali Barat
Langka dan Dilindungi, 2 Anakan Kucing Hutan Ditemukan di Hutan Bali Barat
Denpasar
Kirim Surat ke Seluruh Negara, Gubernur Koster Pastikan Bali Aman Dikunjungi
Kirim Surat ke Seluruh Negara, Gubernur Koster Pastikan Bali Aman Dikunjungi
Denpasar
Fadli Zon Minta Polisi Cari Koleksi Museum Bagawanta Kediri yang Dijarah
Fadli Zon Minta Polisi Cari Koleksi Museum Bagawanta Kediri yang Dijarah
Denpasar
Sindikat Pemalsuan STNK di Bali, Dijual dengan Kendaraan Curian
Sindikat Pemalsuan STNK di Bali, Dijual dengan Kendaraan Curian
Denpasar
Pecat 2 ASN Karena Dugaan Perselingkuhan, Bupati Buleleng Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp 1,5 Miliar
Pecat 2 ASN Karena Dugaan Perselingkuhan, Bupati Buleleng Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp 1,5 Miliar
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau