BUTON TENGAH, KOMPAS.com - Seorang aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, berinisial LMJ (53) ditangkap polisi.
Ia kedapatan mengambil uang fee sebesar Rp 59 juta dari anggaran kegiatan Paskibraka 2025.
LMJ yang menjabat sebagai kepala bidang ini ditangkap oleh tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Tengah di jalan raya pada Rabu (3/9/2025).
“Hasil tangkap tangan tim menemukan uang tunai pecahan seratus dan pecahan lima puluh senilai Rp 59 juta,” kata Kepala Satreskrim Polres Buton Tengah, AKP Busrol Kamal, melalui pesan singkat, Minggu (7/9/2025).
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Jalur Pantura Indramayu, 2 Tewas dan 19 Luka-Luka
Uang tersebut disembunyikan pelaku dalam kantong plastik hitam dan disimpan di balik sadel motornya.
Polisi kemudian menyita uang tersebut dan juga telepon genggam milik pelaku LMJ sebagai barang bukti.
LMJ kemudian diarahkan naik mobil milik polisi dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Buton Tengah.
“(Penangkapan) ini berdasarkan informasi dari masyarakat ada permintaan dana dari penyedia oleh salah seorang ASN yang bertugas pada Kesbangpol Buton Tengah,” ujarnya.
Busrol menjelaskan, anggaran untuk Paskibraka mencapai sekitar Rp 700 juta, salah satu item anggaran yakni makan minum sebesar Rp 180 juta, pelaku LMJ meminta fee Rp 59 juta.
“Kegiatan ini tangkap tangan salah satu item kegiatan Paskibraka yakni makan dan minum. Setelah melalui proses penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka,” ucap Busrol.
Saat ini pelaku diamankan di ruang tahanan Mapolres Buton Tengah, ia dijerat Pasal 12 huruf E Undang-Undangan Nomor 31 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini