SAMARINDA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan bahwa program transmigrasi di wilayahnya saat ini masih berfokus pada dua kawasan utama, yakni Kabupaten Paser dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Pemerintah provinsi menegaskan, proses seleksi calon transmigran sepenuhnya berada di tangan pemerintah kabupaten.
Baca juga: Transmigrasi Jadi Motor Kesuksesan Program Asta Cita Presiden Prabowo
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani mengatakan, kabupaten melalui dinas terkait yang menentukan warga mana saja yang memenuhi syarat untuk mengikuti program transmigrasi Kaltim.
Para transmigran nantinya akan diberi lahan pekarangan, serta lahan usaha satu dan dua untuk menopang hidup.
“Mereka dibina selama lima tahun hingga akhirnya resmi menjadi warga setempat. Seharusnya, dari penempatan awal sekitar 60 kepala keluarga (KK) sejak 2019 hingga 2022, sebagian besar kini sudah tercatat sebagai warga Kabupaten Paser,” ujar Rozani saat ditemui, Senin (8/9/2025).
Rozani menjelaskan, penetapan kawasan transmigrasi ditentukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Pemilihan kawasan dilakukan berdasarkan prioritas tertentu, misalnya untuk mendukung sektor pertanian maupun kawasan ekonomi.
“Di Keladen, misalnya, fokusnya untuk budidaya pertanian seperti padi dan jagung. Sementara kawasan Maloy diproyeksikan mendukung Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy. Jadi penempatannya menyesuaikan prioritas kementerian,” paparnya.
Selain padi dan jagung, warga juga menanam komoditas alternatif seperti talas beneng yang bisa diolah untuk makanan maupun bahan baku industri.
Lebih lanjut, Rozani menuturkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kawasan transmigrasi lintas kabupaten/kota menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Baca juga: Tak Sekadar Pindahkan Penduduk, Menteri Iftitah Beberkan Visi Baru Transmigrasi Era Presiden Prabowo
“Sejauh ini ada dua kawasan yang pernah dikaji. Kawasan Imbalut sudah dilakukan studi, tapi ternyata tidak memungkinkan dijadikan kawasan transmigrasi. Sekarang sedang dikaji kawasan Anggana yang melibatkan Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda,” jelasnya.
Meski demikian, pemerintah kabupaten tetap bisa mengajukan usulan pembukaan kawasan transmigrasi. Namun, keputusan akhir tetap berada di kementerian.
“Prinsipnya transmigrasi adalah perpindahan penduduk antarwilayah dalam satu negara. Jadi usulan dari daerah boleh, tetapi penetapan tetap kewenangan kementerian,” kata Rozani.
Ia menambahkan, Paser sejak lama menjadi salah satu tujuan utama transmigrasi di Kaltim, selain Kutai Timur. Bahkan, ada pula kawasan yang masih dalam tahap persiapan, seperti Paser.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini