Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon: 7 Terdakwa Disidang Maraton, Didakwa Rugikan Rp 3,5 Miliar

Kompas.com - 08/09/2025, 17:16 WIB
Markus Yuwono,
Ferril Dennys

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan mafia tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul berlangsung secara maraton.

Tujuh terdakwa menjalani sidang dengan lima berkas perkara.

Sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB, baru bisa dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Majelis hakim dalam persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Gatot Raharjo, dengan dua majelis hakim anggota, Dhitya Kusumanigprawarni dan Sisilia Dian Jiwa Yustisia.

Terdakwa pertama, Bibit Rustamta, merupakan mantan lurah dan anggota DPRD Kabupaten Bantul.

Baca juga: Tangkap Tangan, Kabid Kesbangpol Buton Tengah Simpan Uang Korupsi Paskibra dalam Jok Motor

Surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum menyebut Bibit sebagai orang yang membujuk Mbah Tupon terkait pindah tangannya tanah.

Bibit didakwa berdasarkan Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau kedua Pasal 372 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dia tidak akan mengajukan eksepsi. Terdakwa kedua, Anhar Rusli, adalah notaris di Pasar Niten Bantul.

Anhar berperan dalam membuat akta jual beli tanah Mbah Tupon, padahal Mbah Tupon tidak menjual tanah tersebut.

JPU mendakwa Anhar dengan Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau kedua Pasal 372 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 264 ayat 1 ke-1 KUHP, atau keempat Pasal 264 ayat 2 KUHP.

Terdakwa dan penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi.

Terdakwa ketiga, Triono, seorang buruh bangunan, merupakan penyimpan surat tanah Mbah Tupon, hingga menyuruh Mbah Tupon dan istrinya menandatangani dokumen.

Dia didakwa berdasarkan Pasal 372 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Triono dan penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi.

Keempat, terdapat tiga terdakwa, yaitu Triyono, M Achmadi, dan Indah Fatmawati.

Halaman:


Terkini Lainnya
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Regional
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Regional
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Regional
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Regional
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Regional
Unsoed Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Besar
Unsoed Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Besar
Regional
Krisis Air Bersih di Batu Merah, Wali Kota Batam Geram
Krisis Air Bersih di Batu Merah, Wali Kota Batam Geram
Regional
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Dosen UGM: DPRD Harus Ikut Berbenah
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Dosen UGM: DPRD Harus Ikut Berbenah
Regional
WN Belgia Terpeleset Saat Menuju Danau Segar Anak Gunung Rinjani
WN Belgia Terpeleset Saat Menuju Danau Segar Anak Gunung Rinjani
Regional
Presiden Reshuffle Menkeu, Pakar UGM Berharap Tidak Ada Cetak Uang Baru
Presiden Reshuffle Menkeu, Pakar UGM Berharap Tidak Ada Cetak Uang Baru
Regional
Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang
Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang
Regional
Tidak Turun ke Jalan dan Hanya Melakukan Dialog, Ketua BEM: Supaya Tidak Ditumpangi
Tidak Turun ke Jalan dan Hanya Melakukan Dialog, Ketua BEM: Supaya Tidak Ditumpangi
Regional
Guru Besar Unsoed Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Dinonaktifkan 2 Semester
Guru Besar Unsoed Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Dinonaktifkan 2 Semester
Regional
6 Anak yang Terlibat Kasus Molotov di Lampung Dikembalikan ke Keluarga
6 Anak yang Terlibat Kasus Molotov di Lampung Dikembalikan ke Keluarga
Regional
Dugaan Perselingkuhan Dua Guru di Kendal, Disdik: Bisa Dipecat Jika Terbukti
Dugaan Perselingkuhan Dua Guru di Kendal, Disdik: Bisa Dipecat Jika Terbukti
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau