YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan mafia tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul berlangsung secara maraton.
Tujuh terdakwa menjalani sidang dengan lima berkas perkara.
Sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB, baru bisa dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.
Majelis hakim dalam persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Gatot Raharjo, dengan dua majelis hakim anggota, Dhitya Kusumanigprawarni dan Sisilia Dian Jiwa Yustisia.
Terdakwa pertama, Bibit Rustamta, merupakan mantan lurah dan anggota DPRD Kabupaten Bantul.
Baca juga: Tangkap Tangan, Kabid Kesbangpol Buton Tengah Simpan Uang Korupsi Paskibra dalam Jok Motor
Surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum menyebut Bibit sebagai orang yang membujuk Mbah Tupon terkait pindah tangannya tanah.
Bibit didakwa berdasarkan Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau kedua Pasal 372 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia tidak akan mengajukan eksepsi. Terdakwa kedua, Anhar Rusli, adalah notaris di Pasar Niten Bantul.
Anhar berperan dalam membuat akta jual beli tanah Mbah Tupon, padahal Mbah Tupon tidak menjual tanah tersebut.
JPU mendakwa Anhar dengan Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau kedua Pasal 372 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 264 ayat 1 ke-1 KUHP, atau keempat Pasal 264 ayat 2 KUHP.
Terdakwa dan penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi.
Terdakwa ketiga, Triono, seorang buruh bangunan, merupakan penyimpan surat tanah Mbah Tupon, hingga menyuruh Mbah Tupon dan istrinya menandatangani dokumen.
Dia didakwa berdasarkan Pasal 372 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Triono dan penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi.
Keempat, terdapat tiga terdakwa, yaitu Triyono, M Achmadi, dan Indah Fatmawati.