SEMARANG, KOMPAS.com - Yudi Widyanto, anggota polisi yang menangkap demonstran dalam aksi May Day di Semarang, Jawa Tengah, dihadirkan sebagai saksi oleh pengadilan.
Saksi merupakan polisi yang bertugas sebagai intel.
Yudi saat itu menangkap salah satu terdakwa bernama Afta Dhiaulhaq Al-Fahis di Jalan Pahlawan, Semarang.
Lima terdakwa mahasiswa, yaitu Muhammad Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Al-Fahis, Kemal Maulana, Afrizal Nor Hysam, dan Mohamad Jovan Rizaldi, juga dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang pada Senin (8/9/2025).
Baca juga: Tangkap Tangan, Kabid Kesbangpol Buton Tengah Simpan Uang Korupsi Paskibra dalam Jok Motor
Namun, Yudi tidak mengetahui siapa mahasiswa yang ditangkapnya ketika diminta oleh majelis hakim untuk menunjuk terdakwa bernama Afta.
"Waktu itu pakai masker, saat itu saya bawa. Saya tak hafal. Soalnya pakai masker," kata Yudi kepada majelis hakim.
Alasan saksi melakukan penangkapan adalah karena saat itu terdakwa membawa pagar besi yang ditaruh di samping Kantor Gubernur Jawa Tengah.
"Katanya ada (polisi) yang kena lemparan besi," ujar dia.
Namun, Yudi tak bisa menunjukkan siapa dari lima terdakwa yang melakukan pelemparan hingga mengenai polisi.
"Di situ banyak mahasiswa, jadi saya tak ikuti satu-satu. Saya fokus yang ngerusak pagar. Bersama teman-teman (nyabut), ramai-ramai (taruh pagar)," lanjut Yudi.
Saksi beralasan tak melihat wajah terdakwa Afta, karena saat melakukan aksi demonstrasi mengenakan masker.
"Waktu itu pakai masker (terdakwa)," ujarnya.
Namun, pernyataan saksi berubah saat ditanya oleh kuasa hukum para terdakwa mahasiswa.
Keterangan saksi berubah setelah diputarkan barang bukti berupa video.
Semula saksi menyebut terdakwa mengenakan masker, namun kemudian berubah menjadi tidak mengenakan masker.