KENDAL, KOMPAS.com – Dua guru di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, berinisial YPK dan HT, digerebek warga atas dugaan perselingkuhan pada Sabtu (6/9/2025) malam.
Keduanya kini dalam pemeriksaan dan terancam sanksi berat jika terbukti melanggar etika profesi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal, Feri Rad Boney, membenarkan adanya informasi penggerebekan tersebut.
Ia menyebut, saat ini pihaknya masih menunggu laporan resmi dari kepala sekolah tempat kedua guru tersebut mengajar.
“Saya masih menunggu laporan dari kepala sekolahnya,” ujar Feri saat dikonfirmasi, Senin (8/9/2025).
Baca juga: Tangkap Tangan, Kabid Kesbangpol Buton Tengah Simpan Uang Korupsi Paskibra dalam Jok Motor
Feri menegaskan bahwa jika terbukti berselingkuh, YPK dan HT dapat dikenakan sanksi disiplin, bahkan sanksi terberat berupa pemecatan dari status sebagai ASN atau tenaga pendidik.
“Sanksi terberat mereka dipecat,” tegasnya.
Kepala SMPN tempat YPK dan HT mengajar, Sutrisno, mengatakan, kedua guru tersebut tengah menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh pihak Polsek Cepiring.
Setelah pemeriksaan selesai, pihak sekolah akan memanggil keduanya untuk klarifikasi internal.
“YPK adalah guru BK dan HT guru olahraga. Setelah kejadian, sore harinya, saya undang mereka untuk klarifikasi,” ujar Sutrisno.
Menurut keterangan awal dari YPK dan HT kepada kepala sekolah, HT datang ke rumah YPK hanya untuk mengantar makanan slametan sekolah, bukan untuk tujuan pribadi.
Mereka juga mengaku tidak membuka pintu saat warga mengetuk karena trauma atas situasi penggerebekan.
“Hubungan mereka di sekolah biasa saja, seperti guru lainnya. Tidak ada yang terlihat istimewa,” tambah Sutrisno.
Sementara itu, EHS, suami dari YPK, mengaku mendapat kabar penggerebekan dari warga saat dirinya berada di Yogyakarta.
“Saat mau melakukan penggerebekan, warga menghubungi saya,” ujar EHS.