PURWOKERTO, KOMPAS.com - Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) memberikan pendampingan kepada mahasiswi korban kekerasan seksual oleh guru besar.
Ketua Satgas PPKS Unsoed, Tri Wuryaningsih atau Triwur, mengatakan bahwa pendampingan diberikan untuk memastikan korban tetap dapat mengikuti proses pembelajaran di kampus.
"Sampai saat ini kami berkomunikasi dengan korban dan kami dampingi untuk memastikan korban bisa menjalankan proses pembelajaran dengan baik," kata Triwur saat menemui mahasiswa yang berunjuk rasa di gedung rektorat, Senin (8/9/2025) sore.
Baca juga: Guru Besar Unsoed Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Dinonaktifkan 2 Semester
Triwur menyampaikan bahwa saat ini korban sedang menjalani magang.
"Sekarang sudah menjalani KKM (Kuliah Kerja Mahasiswa) dan sekarang sedang magang, itu kami pantau betul," ujar Triwur.
Pihaknya juga telah meminta pihak kampus melakukan asesmen untuk mengetahui kondisi psikologis korban.
Triwur mengatakan bahwa dalam penanganan kasus kekerasan seksual, harus mengedepankan kepentingan korban.
Pihaknya juga masih memberikan kesempatan kepada korban untuk memberikan keterangan tambahan.
"Kami masih berikan kesempatan, kalau masih ada yang perlu ditambahkan, silakan ditambahkan," kata Triwur.
Dalam kesempatan itu, Triwur juga mengapresiasi mahasiswa yang terus mengawal pengusutan kasus tersebut.
"Kami mengapresiasi mahasiswa yang telah mengawal kasus ini. Atas dukungan kalian, kasus ini terus berjalan," kata Triwur.
Diberitakan sebelumnya, ratusan mahasiswa Unsoed Purwokerto kembali berunjuk rasa terkait dugaan kekerasan seksual oleh guru besar terhadap mahasiswi, Senin (8/9/2025) sore.
Mereka menuntut rektor untuk menemui massa dan memberikan penjelasan terkait rekomendasi maupun sanksi yang diberikan kepada guru besar terduga pelaku kekerasan seksual.
Hasil pemeriksaan Satgas PPKS menunjukkan bahwa guru besar tersebut terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi dan juga melanggar kode etik.
Rektor memberikan sanksi etik dengan menonaktifkan guru besar tersebut dari kegiatan tri dharma pendidikan selama dua semester.
Sedangkan sanksi sebagai ASN masih menunggu keputusan dari Kemendikbudristek.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini