YOGYAKARTA, KOMPAS.com - DPR resmi menghentikan tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan untuk legislator mulai 31 Agustus 2025.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat, pada Jumat (5/9/2025).
Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Alfath Bagus Panuntun El Nur Indonesia, memberikan tanggapannya.
Baca juga: Presiden Reshuffle Menkeu, Pakar UGM Berharap Tidak Ada Cetak Uang Baru
Menurut Alfath, hal serupa seharusnya juga dilakukan oleh DPRD di tingkat provinsi maupun kota atau kabupaten.
“Bagi saya, logikanya seharusnya sama. Pemangkasan atau penataan ulang tunjangan di DPRD juga perlu dilakukan,” ucapnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (8/9/2025).
Ia menjelaskan bahwa melakukan pemangkasan bukan semata ikut-ikutan apa yang dilakukan DPR RI.
Namun, anggota legislatif di daerah sebagai garda depan pelayanan publik, sehingga efisiensi yang dilakukan sekaligus untuk memperluas ruang fiskal pemerintah daerah.
“Jadi, di tengah nuansa efisiensi, mengurangi privilese pejabat sebenarnya merupakan ikhtiar untuk memperluas ruang fiskal untuk belanja publik yang lebih produktif,” kata dia.
Namun, hal ini memerlukan kolektif bersama tidak hanya pejabat tetapi juga masyarakat yang diperlukan untuk mengawal pembangunan di daerah.
“Ringkasnya, ini momentum yang baik untuk daerah ikut berbenah. Bukan sekadar ikut-ikutan agar dicitrakan merakyat, tapi ikhtiar untuk menata keuangan daerah yang lebih bijaksana,” jelas dia.
Sebelumnya, DPR resmi menghentikan tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan untuk legislator mulai 31 Agustus 2025.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat, pada Jumat (5/9/2025).
"Satu, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025," ujar Dasco di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini