LEBAK, KOMPAS.com - Sejumlah sekolah di Kabupaten Lebak, Banten, menjadi penerima program Chromebook dari Kementerian Pendidikan era Nadiem Makarim.
Salah satunya adalah SDN 1 Bojongleles di Kecamatan Cibadak.
Sekolah ini menerima Chromebook pada 2023 silam melalui Dinas Pendidikan Lebak.
Kepala Sekolah SDN 1 Bojongleles, Umsaroh, mengatakan, sekolahnya menerima 15 unit laptop Chromebook dengan merek Acer.
Hingga saat ini, laptop itu, kata dia, masih berfungsi dan digunakan.
Baca juga: 15 Laptop Chromebook Bantuan Era Nadiem Raib, Begini Nasib Digitalisasi di SD Pangkalpinang
"Sampai sekarang masih dipakai, hari ini misalnya dipakai untuk (ANBK) Asesmen Nasional Berbasis Komputer," kata Umsaroh kepada Kompas.com di SDN 1 Bojongleles, Senin (8/9/2025).
Menurut Umsaroh, keberadaan laptop tersebut bermanfaat untuk kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Selain untuk ANBK, juga dipakai sebagai bahan praktik guru saat mengajar di kelas.
Sebelum ada laptop Chromebook, kata Umsaroh, sekolah ini lebih banyak menggunakan cara konvensional saat mengajar di kelas, bahkan belum menggelar ANBK karena tidak ada laptop.
"Alhamdulillah sangat terbantu, walaupun hanya 15 unit, tetapi bisa kami gunakan maksimal, dipakai bergantian saat ANBK," ujar dia.
Baca juga: Chromebook Bantuan Era Nadiem Makarim di Bangkalan Masih Digunakan, tapi Pemakaiannya Terbatas
Adapun untuk menggunakannya, Chromebook harus selalu terhubung ke internet karena tidak bisa digunakan jika tanpa jaringan.
Salah satu murid yang menggunakan laptop Chromebook untuk ANBK adalah Salsa.
Dia mengaku senang karena ini adalah pengalaman pertamanya menggunakan laptop.
Menurutnya, mengerjakan soal ujian menggunakan laptop lebih simpel dibanding harus menggunakan alat tulis pensil dan kertas.
Baca juga: Bantuan Chromebook di Kalteng Masih Terpakai untuk ANBK dan Pembelajaran IT
"Lebih cepat, awalnya diajari dulu karena ada simulasi, tetapi sekarang sudah bisa tinggal pencet-pencet saja," kata Salsa, siswa kelas 5 SDN 1 Bojongleles, usai mengerjakan ANBK.
Seperti diketahui, kasus pengadaan Chromebook kini sedang ditangani Kejaksaan Agung dengan kerugian sekitar Rp 1,9 triliun.
Proyek nasional senilai Rp 9,9 triliun itu menyeret sejumlah pejabat, termasuk mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim yang ditetapkan tersangka dan ditahan awal September 2025.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini