LAMPUNG, KOMPAS.com - Enam anak berhadapan hukum (ABH) yang terlibat dalam kasus bom molotov saat unjuk rasa di Lampung telah dikembalikan kepada keluarganya.
Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika mengungkapkan, dari kasus tersebut hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu FJ (23).
"Hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni FJ yang sudah dewasa," kata Helmy dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/9/2025).
Baca juga: 3 Buron Kasus Bom Molotov Samarinda Diburu, Diduga Berperan Sebagai Otak dan Penyandang Dana
Dua anak yang turut diamankan pada 1 September 2025 lalu ditetapkan sebagai ABH, bersama empat anak lainnya yang kemudian diketahui terlibat dalam kasus tersebut.
Helmy menegaskan, keenam ABH yang masih di bawah umur tersebut telah dikembalikan kepada keluarga masing-masing.
"Tempat yang baik bagi anak-anak adalah di tengah-tengah keluarga, terutama orangtuanya," tambah Helmy.
Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Kombes Indra Hermawan menjelaskan, FJ dikenakan Pasal 187 KUHP serta Pasal 53 KUHP.
Baca juga: Polda Ringkus 2 Aktor Intelektual Perakitan 27 Bom Molotov, Rencananya untuk Demo di DPRD Kaltim
Indra menyebutkan, FJ merupakan otak di balik pembuatan bom molotov yang direncanakan untuk digunakan saat unjuk rasa pada 1 September di DPRD Lampung.
"Dia terpengaruh konten media sosial dari daerah lain, sehingga berinisiatif melakukan hal yang sama di Lampung," jelas Indra.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini