Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Ringkus 2 Aktor Intelektual Perakitan 27 Bom Molotov, Rencananya untuk Demo di DPRD Kaltim

Kompas.com - 06/09/2025, 05:41 WIB
Pandawa Borniat,
Bilal Ramadhan

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Polresta Samarinda bersama Polda Kaltim menangkap dua orang yang diduga menjadi aktor intelektual di balik perakitan 27 bom molotov.

Bom itu rencananya akan digunakan dalam aksi demonstrasi di depan DPRD Kaltim pada Senin (1/9/2025).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Kamis (4/9/2025) pukul 16.00 Wita.

Keduanya ditangkap di lahan kebun milik keluarga salah satu tersangka, di KM 47, Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara.

“Dua orang ini diduga sebagai aktor intelektual, pihak yang menyuruh perakitan bom molotov. Rencananya bom itu akan digunakan dalam aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Kaltim,” ujar Hendri, Jumat (5/9/2025) malam.

Baca juga: Ketua DPRD Kaltim Janji Perjuangkan 11 Tuntutan Aksi Mahasiswa ke Pusat

Kedua tersangka yang ditangkap adalah:NS (38), warga Kelurahan Air Hitam, Samarinda Ulu.

Tidak bekerja, namun pernah tercatat sebagai mahasiswa Fisipol Universitas Mulawarman.

Serta AJM alias Lai (43), asal Kabupaten Pematang Siantar, Sumatera Utara, berdomisili di Perumahan Villa Tamara, Gunung Kelua, Samarinda Ulu.

Dengan penangkapan ini, total ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Empat di antaranya merupakan mahasiswa FKIP Unmul yang lebih dulu diamankan, sementara dua sisanya adalah aktor intelektual yang baru ditangkap.

Baca juga: Jenguk 4 Mahasiswa Tersangka Kasus Perakitan 27 Bom Molotov, Wagub Kaltim: Saya Ingin Memastikan Mereka Diperlakukan Baik

Menurut Hendri, perencanaan bermula pada Jumat (29/8/2025), ketika NS bertemu dengan dua orang lain berinisial X dan Y di sebuah warung kopi.

Dalam pertemuan itu, NS mengajukan ide pembuatan bom molotov yang kemudian disetujui.

Selanjutnya, NS menghubungi seseorang berinisial Z yang menyatakan kesanggupan membiayai pembelian bahan. Pada Minggu (31/8/2025) pagi, NS dan Z membeli jeriken, 20 liter Pertalite, botol kaca, dan kain perca.

“Bahan-bahan itu kemudian disimpan di warung kopi milik X. Karena waktu sudah mendekati aksi, NS meminta bantuan L untuk membawa bahan ke sekretariat mahasiswa, tempat perakitan dilakukan,” ujar Hendri.

Baca juga: Kadisdik Kaltim Bantah Wajibkan Sekolah Beli Buku Karya Ketua DPRD: Hanya Merekomendasi

Menurut pengakuan tersangka NS, Bom molotov ini akan digunakan untuk dilemparkan saat aksi demonstrasi, fokus utamanya pada pembakaran kantor DPRD Kaltim.

Selain itu, tersangka juga mengaku hal ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap DPRD.

Selain bom molotov, polisi menyita sejumlah barang bukti lain, seperti petasan, kain perca, gunting, telepon genggam, poster, stiker, buku catatan, serta dokumen gerakan mahasiswa.

Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 187 KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Sempat Batal Imbas Demo Ricuh, Magelang Ethno Carnival 2025 Rilis Jadwal Baru
Sempat Batal Imbas Demo Ricuh, Magelang Ethno Carnival 2025 Rilis Jadwal Baru
Regional
Jalan Rusak, Warga di Majene Terpaksa Tandu Jenazah Sejauh 7 Kilometer
Jalan Rusak, Warga di Majene Terpaksa Tandu Jenazah Sejauh 7 Kilometer
Regional
Tabrak Motor di Lampu Merah, Mobil Freed Terbalik di Jalan Slamet Riyadi Solo
Tabrak Motor di Lampu Merah, Mobil Freed Terbalik di Jalan Slamet Riyadi Solo
Regional
ASN Pensiun Kerap Alami Masalah Finansial, Pemprov Kalteng Beri Pembekalan
ASN Pensiun Kerap Alami Masalah Finansial, Pemprov Kalteng Beri Pembekalan
Regional
Setahun Terbengkalai, Lahan Bekas Pasar Ngawen Blora Akan Dibangun Ulang, Anggaran Rp 38,2 Miliar
Setahun Terbengkalai, Lahan Bekas Pasar Ngawen Blora Akan Dibangun Ulang, Anggaran Rp 38,2 Miliar
Regional
Mantan Wali Kota Cilegon Edi Ariadi Meninggal Dunia
Mantan Wali Kota Cilegon Edi Ariadi Meninggal Dunia
Regional
Jadi Tersangka Penggelapan Tanah, Anggota DPRD Kebumen Ajukan Penangguhan Penahanan
Jadi Tersangka Penggelapan Tanah, Anggota DPRD Kebumen Ajukan Penangguhan Penahanan
Regional
2 Mobil Barang Bukti Kasus Rp 10 Miliar Bank Jateng Diamankan di Polresta Solo
2 Mobil Barang Bukti Kasus Rp 10 Miliar Bank Jateng Diamankan di Polresta Solo
Regional
Polisi di Palangka Raya Dipecat karena Narkoba, Kapolres: Ini Sangat Berat Dilakukan
Polisi di Palangka Raya Dipecat karena Narkoba, Kapolres: Ini Sangat Berat Dilakukan
Regional
Kronologi Rombongan Atlet Karate Jadi Korban Bus ALS Terbalik di Tol Padang-Sicincin
Kronologi Rombongan Atlet Karate Jadi Korban Bus ALS Terbalik di Tol Padang-Sicincin
Regional
Wali Kota Solo Minta Menu MBG Disesuaikan Usia Siswa, Prioritaskan Gizi
Wali Kota Solo Minta Menu MBG Disesuaikan Usia Siswa, Prioritaskan Gizi
Regional
Selain Kebumen, PAC Banyumas Juga Jagokan Pinka Jadi Ketua PDIP Jateng
Selain Kebumen, PAC Banyumas Juga Jagokan Pinka Jadi Ketua PDIP Jateng
Regional
Gunung Marapi Meletus Lontarkan Abu 1 Kilometer, Warga Diimbau Waspada
Gunung Marapi Meletus Lontarkan Abu 1 Kilometer, Warga Diimbau Waspada
Regional
Berau Diprediksi Diguyur Hujan Ringan hingga Lebat 8-10 September 2025
Berau Diprediksi Diguyur Hujan Ringan hingga Lebat 8-10 September 2025
Regional
Sopir Bus ALS Kabur Usai Kecelakaan yang Tewaskan 2 Penumpang di Tol Padang-Sicincin
Sopir Bus ALS Kabur Usai Kecelakaan yang Tewaskan 2 Penumpang di Tol Padang-Sicincin
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau