Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Penggelapan Tanah, Anggota DPRD Kebumen Ajukan Penangguhan Penahanan

Kompas.com - 08/09/2025, 13:13 WIB
Bayu Apriliano,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

KEBUMEN, KOMPAS.com – Anggota DPRD Kebumen, Khanifudin, yang menjadi tersangka kasus penggelapan sertifikat tanah, resmi ditahan di Mapolres Kebumen sejak Selasa (2/9/2025) sore.

Penasihat hukum Khanifudin, Muchammad Fandi Yusuf, mengatakan pihaknya langsung mengajukan permohonan penangguhan penahanan setelah kliennya ditahan.

“Sejak Selasa sore itu, tersangka Khanifudin sudah dilakukan penahanan. Kami dari penasihat hukum juga langsung mohon penangguhan,” ujar Fandi, Senin (8/9/2025).

Baca juga: Anggota DPRD Kebumen Resmi Ditahan, Jadi Tersangka Penggelapan Tanah

Menurut Fandi, perkara yang menjerat kliennya sebenarnya merupakan persoalan perdata berupa jual beli tanah yang menyisakan kekurangan pembayaran.

Kondisi tersebut memicu pelapor, Sutaja Mangsur, untuk menempuh jalur hukum.

“Intinya ada perjanjian jual beli yang karena keadaan tertentu klien kami belum bisa melunasi. Namun, ada itikad baik dari Khanifudin untuk menemui korban, bahkan melalui anaknya beberapa kali mendatangi pihak korban. Hanya saja korban memilih melanjutkan proses hukum,” jelasnya.

Fandi menegaskan pihaknya fokus mendampingi perkara dari sisi hukum dan tidak ingin menarik kasus ini ke ranah politik meski Khanifudin merupakan anggota dewan sekaligus kader partai.

“Kami tidak ingin melebar ke dugaan politik. Fokus kami murni pada jalannya proses hukum,” tegasnya.

Baca juga: Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, PN Bantul Gelar Sidang Perdana dengan 7 Terdakwa

Lebih lanjut, Fandi berharap penyelesaian bisa ditempuh melalui restorative justice (RJ) mengingat perkara ini bukan tindak pidana berat.

“Ini perkara kerugian materi, bukan seperti pembunuhan. Jika kerugian dibayarkan dan korban berkenan, seyogyanya bisa dimediasi atau dihentikan. Kami tetap berupaya mendekati korban agar menerima itikad baik klien kami,” ujarnya.

Ia menambahkan peluang RJ masih terbuka di tahap penyidikan, dengan syarat utama adanya kesediaan korban.

“Kalau pelapor tidak menerima, RJ tidak bisa dilakukan. Tapi harapan kami bisa tercapai di tingkat penyidikan,” pungkasnya.

Ditahan Selama 20 Hari

Kasat Reskrim Polres Kebumen, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, menyebut Khanifudin dari Fraksi PDIP ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (20/8/2025).

Penetapan itu tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) bernomor B/372/VIII/RES.1.11./2025/Satreskrim.

"Untuk awal akan kami tahan untuk 20 hari ke depan sembari proses pemenuhan dan penyusunan berkas perkara," kata Dwi.

Baca juga: Trah Soekarno Jadi Alasan Pinka Didukung Jadi Ketua PDIP Jateng oleh Pengurus di Kebumen

Sementara itu, Aksin, kuasa hukum pelapor Sutaja Mangsur, menegaskan pihaknya akan tetap mengawal kasus ini hingga ke pengadilan.

“Dari kami Tim PH Mbah Sutaja tetap keadilan dan kebenaran harus dituntaskan di pengadilan. Ini sebagai wujud bahwa hukum itu tegak dan tidak tumpul ke atas tajam ke bawah,” kata Aksin.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Regional
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Regional
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Regional
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Regional
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Regional
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Regional
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Regional
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Regional
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Regional
Unsoed Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Besar
Unsoed Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Besar
Regional
Krisis Air Bersih di Batu Merah, Wali Kota Batam Geram
Krisis Air Bersih di Batu Merah, Wali Kota Batam Geram
Regional
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Dosen UGM: DPRD Harus Ikut Berbenah
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Dosen UGM: DPRD Harus Ikut Berbenah
Regional
WN Belgia Terpeleset Saat Menuju Danau Segar Anak Gunung Rinjani
WN Belgia Terpeleset Saat Menuju Danau Segar Anak Gunung Rinjani
Regional
Presiden Reshuffle Menkeu, Pakar UGM Berharap Tidak Ada Cetak Uang Baru
Presiden Reshuffle Menkeu, Pakar UGM Berharap Tidak Ada Cetak Uang Baru
Regional
Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang
Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau