KEBUMEN, KOMPAS.com – Anggota DPRD Kebumen, Khanifudin, yang menjadi tersangka kasus penggelapan sertifikat tanah, resmi ditahan di Mapolres Kebumen sejak Selasa (2/9/2025) sore.
Penasihat hukum Khanifudin, Muchammad Fandi Yusuf, mengatakan pihaknya langsung mengajukan permohonan penangguhan penahanan setelah kliennya ditahan.
“Sejak Selasa sore itu, tersangka Khanifudin sudah dilakukan penahanan. Kami dari penasihat hukum juga langsung mohon penangguhan,” ujar Fandi, Senin (8/9/2025).
Baca juga: Anggota DPRD Kebumen Resmi Ditahan, Jadi Tersangka Penggelapan Tanah
Menurut Fandi, perkara yang menjerat kliennya sebenarnya merupakan persoalan perdata berupa jual beli tanah yang menyisakan kekurangan pembayaran.
Kondisi tersebut memicu pelapor, Sutaja Mangsur, untuk menempuh jalur hukum.
“Intinya ada perjanjian jual beli yang karena keadaan tertentu klien kami belum bisa melunasi. Namun, ada itikad baik dari Khanifudin untuk menemui korban, bahkan melalui anaknya beberapa kali mendatangi pihak korban. Hanya saja korban memilih melanjutkan proses hukum,” jelasnya.
Fandi menegaskan pihaknya fokus mendampingi perkara dari sisi hukum dan tidak ingin menarik kasus ini ke ranah politik meski Khanifudin merupakan anggota dewan sekaligus kader partai.
“Kami tidak ingin melebar ke dugaan politik. Fokus kami murni pada jalannya proses hukum,” tegasnya.
Baca juga: Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, PN Bantul Gelar Sidang Perdana dengan 7 Terdakwa
Lebih lanjut, Fandi berharap penyelesaian bisa ditempuh melalui restorative justice (RJ) mengingat perkara ini bukan tindak pidana berat.
“Ini perkara kerugian materi, bukan seperti pembunuhan. Jika kerugian dibayarkan dan korban berkenan, seyogyanya bisa dimediasi atau dihentikan. Kami tetap berupaya mendekati korban agar menerima itikad baik klien kami,” ujarnya.
Ia menambahkan peluang RJ masih terbuka di tahap penyidikan, dengan syarat utama adanya kesediaan korban.
“Kalau pelapor tidak menerima, RJ tidak bisa dilakukan. Tapi harapan kami bisa tercapai di tingkat penyidikan,” pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Kebumen, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, menyebut Khanifudin dari Fraksi PDIP ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (20/8/2025).
Penetapan itu tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) bernomor B/372/VIII/RES.1.11./2025/Satreskrim.
"Untuk awal akan kami tahan untuk 20 hari ke depan sembari proses pemenuhan dan penyusunan berkas perkara," kata Dwi.
Baca juga: Trah Soekarno Jadi Alasan Pinka Didukung Jadi Ketua PDIP Jateng oleh Pengurus di Kebumen
Sementara itu, Aksin, kuasa hukum pelapor Sutaja Mangsur, menegaskan pihaknya akan tetap mengawal kasus ini hingga ke pengadilan.
“Dari kami Tim PH Mbah Sutaja tetap keadilan dan kebenaran harus dituntaskan di pengadilan. Ini sebagai wujud bahwa hukum itu tegak dan tidak tumpul ke atas tajam ke bawah,” kata Aksin.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini