YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan mafia tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (8/9/2025).
Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bantul, terdapat tujuh terdakwa yang dijadwalkan menjalani sidang di ruang Cakra.
Sidang seharusnya dimulai pukul 09.00 WIB, namun hingga pukul 11.34 WIB belum dimulai.
Ketujuh terdakwa tersebut yakni AR, VW, T, BR, T, MA, dan IF. Mereka terbagi dalam lima berkas perkara dengan jenis perkara pidana penipuan.
Baca juga: Ini Pasal yang Diterapkan ke 7 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon
Humas PN Bantul, Gatot Raharjo, sebelumnya menyampaikan bahwa perkara pidana Mbah Tupon telah didaftarkan dan teregister di PN Bantul dengan nomor perkara 260, 261, 262, 263, dan 264/PID.B/2025/PN.Btl sejak 28 Agustus 2025, setelah ada pelimpahan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul.
“Perkara akan disidangkan pada tanggal 8 September,” kata Gatot kepada wartawan, Jumat (29/8/2025).
Adapun majelis hakim dalam perkara tersebut adalah Gatot Raharjo, Dhitya Kusumaningprawarni, dan Sisilia Dian Jiwa Yustisia.
Kasus ini bermula dari laporan Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, seorang warga sepuh Bantul, yang mengaku tanah miliknya seluas lebih dari 1.000 meter persegi beralih kepemilikan tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.
Tanah tersebut diduga dijual melalui proses pemalsuan dokumen oleh pihak-pihak tertentu.
Mbah Tupon kemudian melaporkan kasus itu ke aparat penegak hukum dengan dugaan penipuan dan pemalsuan surat.
Baca juga: Satu Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Tak Ditahan karena Faktor Kesehatan
Kasus Mbah Tupon sempat menyita perhatian publik karena menyangkut nasib warga lanjut usia yang kehilangan hak atas tanahnya akibat praktik mafia tanah.
Tekanan publik dan pendampingan hukum akhirnya membuat Kepolisian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka hingga berkasnya dilimpahkan ke PN Bantul.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini