Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, PN Bantul Gelar Sidang Perdana dengan 7 Terdakwa

Kompas.com - 08/09/2025, 12:34 WIB
Markus Yuwono,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan mafia tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (8/9/2025).

Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bantul, terdapat tujuh terdakwa yang dijadwalkan menjalani sidang di ruang Cakra.

Sidang seharusnya dimulai pukul 09.00 WIB, namun hingga pukul 11.34 WIB belum dimulai.

Ketujuh terdakwa tersebut yakni AR, VW, T, BR, T, MA, dan IF. Mereka terbagi dalam lima berkas perkara dengan jenis perkara pidana penipuan.

Baca juga: Ini Pasal yang Diterapkan ke 7 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon

Humas PN Bantul, Gatot Raharjo, sebelumnya menyampaikan bahwa perkara pidana Mbah Tupon telah didaftarkan dan teregister di PN Bantul dengan nomor perkara 260, 261, 262, 263, dan 264/PID.B/2025/PN.Btl sejak 28 Agustus 2025, setelah ada pelimpahan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul.

“Perkara akan disidangkan pada tanggal 8 September,” kata Gatot kepada wartawan, Jumat (29/8/2025).

Adapun majelis hakim dalam perkara tersebut adalah Gatot Raharjo, Dhitya Kusumaningprawarni, dan Sisilia Dian Jiwa Yustisia.

Tanah Berpindah Kepemilikan

Kasus ini bermula dari laporan Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, seorang warga sepuh Bantul, yang mengaku tanah miliknya seluas lebih dari 1.000 meter persegi beralih kepemilikan tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.

Tanah tersebut diduga dijual melalui proses pemalsuan dokumen oleh pihak-pihak tertentu.

Mbah Tupon kemudian melaporkan kasus itu ke aparat penegak hukum dengan dugaan penipuan dan pemalsuan surat.

Baca juga: Satu Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Tak Ditahan karena Faktor Kesehatan

Kasus Mbah Tupon sempat menyita perhatian publik karena menyangkut nasib warga lanjut usia yang kehilangan hak atas tanahnya akibat praktik mafia tanah.

Tekanan publik dan pendampingan hukum akhirnya membuat Kepolisian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka hingga berkasnya dilimpahkan ke PN Bantul.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, PN Bantul Gelar Sidang Perdana dengan 7 Terdakwa
Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, PN Bantul Gelar Sidang Perdana dengan 7 Terdakwa
Yogyakarta
Pengendara Sepeda Ontel Tewas Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan Parangtritis Bantul
Pengendara Sepeda Ontel Tewas Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan Parangtritis Bantul
Yogyakarta
Modus Beli Daun Sirsak Rp 3.000 Per Lembar, Uang Rp 1,5 Juta Milik Warga Bantul Malah Raib
Modus Beli Daun Sirsak Rp 3.000 Per Lembar, Uang Rp 1,5 Juta Milik Warga Bantul Malah Raib
Yogyakarta
Setelah Mengeluh Sapinya Mati, Seorang Nenek di Kulon Progo Ditemukan Tewas Gantung Diri
Setelah Mengeluh Sapinya Mati, Seorang Nenek di Kulon Progo Ditemukan Tewas Gantung Diri
Yogyakarta
Hanya Lulus SMA dan Modal Rp 15 Juta, Nizar Bawazier Berhasil Bangun Importa Jadi Raja Lemari Besi
Hanya Lulus SMA dan Modal Rp 15 Juta, Nizar Bawazier Berhasil Bangun Importa Jadi Raja Lemari Besi
Yogyakarta
Libur Panjang Maulid Nabi, KAI Daop 6 Yogyakarta Angkut 143.565 Penumpang
Libur Panjang Maulid Nabi, KAI Daop 6 Yogyakarta Angkut 143.565 Penumpang
Yogyakarta
Rumah Kosong Ditinggal Dua Tahun di Kulon Progo Dikuras Maling
Rumah Kosong Ditinggal Dua Tahun di Kulon Progo Dikuras Maling
Yogyakarta
Delapan Rekor Nasional Tercipta di LPS Kejurnas Atletik & Indonesia U18 Open Championships 2025
Delapan Rekor Nasional Tercipta di LPS Kejurnas Atletik & Indonesia U18 Open Championships 2025
Yogyakarta
Jejak Banon Prosesi Sekaten 8 Tahun Sekali
Jejak Banon Prosesi Sekaten 8 Tahun Sekali
Yogyakarta
Tunjangan Perumahan Rp 47-79 Juta Per Bulan, Ketua DPRD Jateng: Evaluasi, Kunjungan Luar Negeri Dihapus
Tunjangan Perumahan Rp 47-79 Juta Per Bulan, Ketua DPRD Jateng: Evaluasi, Kunjungan Luar Negeri Dihapus
Yogyakarta
Keraton Yogyakarta Gelar Grebeg Maulud, Gunungan Brama Keluar 8 Tahun Sekali
Keraton Yogyakarta Gelar Grebeg Maulud, Gunungan Brama Keluar 8 Tahun Sekali
Yogyakarta
Grebeg Maulud di Solo, Warga Mengalap Berkah Berebut Gunungan
Grebeg Maulud di Solo, Warga Mengalap Berkah Berebut Gunungan
Yogyakarta
Perempuan di Bantul Tertipu dengan Seorang Kenalan di Medsos yang Curi Sepeda Motor
Perempuan di Bantul Tertipu dengan Seorang Kenalan di Medsos yang Curi Sepeda Motor
Yogyakarta
Mobil Cayla Tergencet di Antara Dua Truk dalam Tabrakan Beruntun di Kulon Progo
Mobil Cayla Tergencet di Antara Dua Truk dalam Tabrakan Beruntun di Kulon Progo
Yogyakarta
Gelar Aksi 1.000 Lilin, BEM Amikom Tuntut Usut Tuntas Kematian Rheza Sendy Pratama
Gelar Aksi 1.000 Lilin, BEM Amikom Tuntut Usut Tuntas Kematian Rheza Sendy Pratama
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau