Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pasal yang Diterapkan ke 7 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon

Kompas.com - 20/06/2025, 15:30 WIB
Wijaya Kusuma,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Tupon Hadi Suwarno, atau yang dikenal sebagai Mbah Tupon.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, termasuk penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Tentunya perkara ini kita menerapkan beberapa pasal yang bisa kita tetapkan dalam proses penyidikan," ujar Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Jumat (20/6/2025).

Baca juga: Peran 7 Tersangka Mafia Tanah di DIY, Korban Mbah Tupon Dimanipulasi karena Buta Huruf

Tujuh tersangka tersebut adalah:

  • BR, laki-laki, 60 tahun, Kasihan, Bantul
  • TK, laki-laki, 54 tahun, Kasihan, Bantul
  • VW, perempuan, 50 tahun, Pundong, Bantul
  • TY, laki-laki, 50 tahun, Sewon, Bantul
  • MA, laki-laki, 47 tahun, Kotagede, Yogyakarta
  • IF, perempuan, 46 tahun, Kotagede, Yogyakarta
  • AH, laki-laki, 60 tahun, Kraton, Yogyakarta

Pasal-pasal yang diterapkan meliputi:

  • Pasal 378 KUHP: Penipuan, ancaman hukuman penjara 4 tahun
  • Pasal 372 KUHP: Penggelapan, ancaman penjara 4 tahun atau denda hingga Rp 900.000
  • Pasal 263 KUHP: Pemalsuan dokumen, hukuman maksimal 6 tahun penjara
  • Pasal 266 KUHP: Menyuruh memasukkan keterangan palsu ke akta otentik, hukuman 7 tahun penjara

Baca juga: Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, 6 dari 7 Tersangka Ditahan

Selain itu, polisi juga menerapkan pasal-pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU):

  • Pasal 3 UU TPPU: Penjara maksimal 20 tahun, denda hingga Rp 10 miliar
  • Pasal 4: Penjara maksimal 20 tahun, denda Rp 5 miliar
  • Pasal 5: Penjara maksimal 5 tahun, denda Rp 1 miliar

"Terkait dokumen otentik yang menjadi barang bukti, kita terapkan Pasal 263. Untuk pemalsuan dokumen juga berlaku Pasal 266," tambah Idham.

Enam Tersangka Sudah Ditahan

Menurut Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, laporan pertama terkait dugaan mafia tanah dengan korban Mbah Tupon diterima pada 14 April 2025. Dalam waktu kurang dari dua bulan, polisi telah menetapkan tujuh tersangka.

“Kami sangat serius dan berkomitmen menuntaskan kasus ini dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat,” ujar Ihsan.

Enam dari tujuh tersangka kini telah ditahan sejak Selasa lalu. Sementara satu tersangka berinisial AH belum ditahan karena alasan kesehatan.

“Yang bersangkutan sedang sakit. Tapi tetap akan kami periksa. Kalau tidak hari ini, paling lama Selasa,” ujar Idham Mahdi.

Baca juga: Nestapa Mbah Tupon, Jadi Korban Mafia Tanah, Malah Digugat ke PN Bantul

Usai menerima laporan, penyidik melakukan berbagai tahapan, mulai dari pengumpulan dokumen, koordinasi dengan instansi terkait, hingga klarifikasi awal.

Pada awal Mei 2025, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan kini memasuki fase penahanan dan pelimpahan.

 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Pesan Haedar Nashir ke Menteri Baru: Belajarlah Empati dan Peduli pada Rakyat
Pesan Haedar Nashir ke Menteri Baru: Belajarlah Empati dan Peduli pada Rakyat
Yogyakarta
Efek Sultan HB X Temui Aksi Massa, Okupansi Hotel Yogyakarta Tembus 70 Persen
Efek Sultan HB X Temui Aksi Massa, Okupansi Hotel Yogyakarta Tembus 70 Persen
Yogyakarta
Seluruh Pasien Korban Kericuhan Yogyakarta di RSUP Sardjito Sudah Dipulangkan
Seluruh Pasien Korban Kericuhan Yogyakarta di RSUP Sardjito Sudah Dipulangkan
Yogyakarta
Anggota DPRD DIY Terima Tunjangan Rumah Rp 27,5 Juta per Bulan
Anggota DPRD DIY Terima Tunjangan Rumah Rp 27,5 Juta per Bulan
Yogyakarta
Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, PN Bantul Gelar Sidang Perdana dengan 7 Terdakwa
Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, PN Bantul Gelar Sidang Perdana dengan 7 Terdakwa
Yogyakarta
Pengendara Sepeda Ontel Tewas Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan Parangtritis Bantul
Pengendara Sepeda Ontel Tewas Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan Parangtritis Bantul
Yogyakarta
Modus Beli Daun Sirsak Rp 3.000 Per Lembar, Uang Rp 1,5 Juta Milik Warga Bantul Malah Raib
Modus Beli Daun Sirsak Rp 3.000 Per Lembar, Uang Rp 1,5 Juta Milik Warga Bantul Malah Raib
Yogyakarta
Setelah Mengeluh Sapinya Mati, Seorang Nenek di Kulon Progo Ditemukan Tewas Gantung Diri
Setelah Mengeluh Sapinya Mati, Seorang Nenek di Kulon Progo Ditemukan Tewas Gantung Diri
Yogyakarta
Hanya Lulus SMA dan Modal Rp 15 Juta, Nizar Bawazier Berhasil Bangun Importa Jadi Raja Lemari Besi
Hanya Lulus SMA dan Modal Rp 15 Juta, Nizar Bawazier Berhasil Bangun Importa Jadi Raja Lemari Besi
Yogyakarta
Libur Panjang Maulid Nabi, KAI Daop 6 Yogyakarta Angkut 143.565 Penumpang
Libur Panjang Maulid Nabi, KAI Daop 6 Yogyakarta Angkut 143.565 Penumpang
Yogyakarta
Rumah Kosong Ditinggal Dua Tahun di Kulon Progo Dikuras Maling
Rumah Kosong Ditinggal Dua Tahun di Kulon Progo Dikuras Maling
Yogyakarta
Delapan Rekor Nasional Tercipta di LPS Kejurnas Atletik & Indonesia U18 Open Championships 2025
Delapan Rekor Nasional Tercipta di LPS Kejurnas Atletik & Indonesia U18 Open Championships 2025
Yogyakarta
Jejak Banon Prosesi Sekaten 8 Tahun Sekali
Jejak Banon Prosesi Sekaten 8 Tahun Sekali
Yogyakarta
Tunjangan Perumahan Rp 47-79 Juta Per Bulan, Ketua DPRD Jateng: Evaluasi, Kunjungan Luar Negeri Dihapus
Tunjangan Perumahan Rp 47-79 Juta Per Bulan, Ketua DPRD Jateng: Evaluasi, Kunjungan Luar Negeri Dihapus
Yogyakarta
Keraton Yogyakarta Gelar Grebeg Maulud, Gunungan Brama Keluar 8 Tahun Sekali
Keraton Yogyakarta Gelar Grebeg Maulud, Gunungan Brama Keluar 8 Tahun Sekali
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau