YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Tupon Hadi Suwarno, atau yang dikenal sebagai Mbah Tupon.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, termasuk penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tentunya perkara ini kita menerapkan beberapa pasal yang bisa kita tetapkan dalam proses penyidikan," ujar Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Jumat (20/6/2025).
Baca juga: Peran 7 Tersangka Mafia Tanah di DIY, Korban Mbah Tupon Dimanipulasi karena Buta Huruf
Tujuh tersangka tersebut adalah:
Pasal-pasal yang diterapkan meliputi:
Baca juga: Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, 6 dari 7 Tersangka Ditahan
Selain itu, polisi juga menerapkan pasal-pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU):
"Terkait dokumen otentik yang menjadi barang bukti, kita terapkan Pasal 263. Untuk pemalsuan dokumen juga berlaku Pasal 266," tambah Idham.
Menurut Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, laporan pertama terkait dugaan mafia tanah dengan korban Mbah Tupon diterima pada 14 April 2025. Dalam waktu kurang dari dua bulan, polisi telah menetapkan tujuh tersangka.
“Kami sangat serius dan berkomitmen menuntaskan kasus ini dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat,” ujar Ihsan.
Enam dari tujuh tersangka kini telah ditahan sejak Selasa lalu. Sementara satu tersangka berinisial AH belum ditahan karena alasan kesehatan.
“Yang bersangkutan sedang sakit. Tapi tetap akan kami periksa. Kalau tidak hari ini, paling lama Selasa,” ujar Idham Mahdi.
Baca juga: Nestapa Mbah Tupon, Jadi Korban Mafia Tanah, Malah Digugat ke PN Bantul
Usai menerima laporan, penyidik melakukan berbagai tahapan, mulai dari pengumpulan dokumen, koordinasi dengan instansi terkait, hingga klarifikasi awal.
Pada awal Mei 2025, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan kini memasuki fase penahanan dan pelimpahan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini