YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Anggota DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga mendapat tunjangan perumahan hingga puluhan juta rupiah setiap bulan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 78 Tahun 2019, tunjangan perumahan bagi Ketua DPRD DIY ditetapkan sebesar Rp 27.500.000 per bulan, Wakil Ketua Rp 22.900.000, dan anggota Rp 20.600.000.
Selain itu, melalui Pergub DIY Nomor 77 Tahun 2024, anggota DPRD DIY juga memperoleh tunjangan transportasi. Besarannya adalah Rp 22.500.000 untuk Ketua, Rp 19.500.000 untuk Wakil Ketua, dan Rp 17.500.000 untuk anggota.
Baca juga: Tunjangan Rumah Rp 70 Juta untuk DPRD DKI Bakal Direvisi
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DIY Yudi Ismono menjelaskan bahwa tunjangan tersebut diberikan sesuai aturan perundang-undangan.
“Semua DPR RI, DPRD semua mendapatkan hak itu, karena itu hak. Kesimpulannya semua anggota DPR RI, dan DPRD seluruh Indonesia mendapatkan hak-hak tersebut,” ujar Yudi saat dihubungi, Senin (8/9/2025).
Menurutnya, pemberian tunjangan merupakan amanat aturan pusat yang kemudian diacu pemerintah daerah.
“Tunjangan perumahan sesuai dengan Pergub kalau ketua Rp 27.500.000, Wakil Ketua Rp 22.900.00, dan anggota Rp 19.500.000,” imbuh Yudi.
Baca juga: Tunjangan Rumah DPRD Jateng, Anggota Rp 47 Juta, Ketua 79 Juta Sebulan
Sementara itu, DPR RI telah resmi memberhentikan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan mulai 31 Agustus 2025. Penghentian itu merespons gelombang demo yang berlangsung di sejumlah daerah.
Terkait hal ini, Yudi menyebut pihaknya masih menunggu aturan baru apakah pencabutan di tingkat pusat akan berdampak pada DPRD daerah.
“Kita pakai hipotesa akan berdampak atau tidak, tetapi pasti ada aturan atau undang-undang, entah itu PP atau bentuk apapun yang mengatur ulang,” ujarnya.
“Semua kan menggunakan pendekatan aturan. Ini bukan kebijakan daerah tetapi menggunakan undang-undang pusat yang diacu bersama oleh pemerintah daerah,” kata Yudi menegaskan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini