YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY telah memeriksa AH (60) sebagai salah satu tersangka kasus dugaan mafia tanah yang menimpa korban Tupon Hadi Suwarno (Mbah Tupon).
Meski telah diperiksa, AH tidak ditahan karena alasan kesehatan.
“Satu tersangka yang sudah kami tetapkan dengan inisial AH, sudah datang ke Polda DIY tepatnya di penyidik Ditreskrimum,” ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, Rabu (24/6/2025).
Ihwan menjelaskan bahwa meskipun sudah diperiksa sebagai tersangka, penyidik memutuskan tidak menahan AH karena pertimbangan kemanusiaan dan kesehatan.
“Karena pertimbangan kesehatan, penyidik tidak melakukan penahanan. Sekali lagi ini faktor kesehatan, faktor kemanusiaan,” tegasnya.
Sebagai gantinya, AH diwajibkan melapor ke Polda DIY dua kali seminggu, setiap Senin dan Kamis.
“Kita wajibkan hadir di Polda DIY di Ditreskrimum sebagai bentuk upaya kami agar yang bersangkutan tetap kita pantau untuk proses hukum selanjutnya,” tambahnya.
Kasus mafia tanah ini dilaporkan ke Polda DIY pada 14 April 2025, dan saat ini telah ditetapkan tujuh orang tersangka, enam di antaranya telah ditahan.
“Kami sangat serius dan berkomitmen untuk dapat segera menuntaskan kasus tersebut,” kata Ihsan.
Baca juga: Nestapa Mbah Tupon, Jadi Korban Mafia Tanah, Malah Digugat ke PN Bantul
Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, menyebut proses penanganan kasus telah melalui pengumpulan dokumen, klarifikasi, dan koordinasi dengan berbagai instansi hingga akhirnya naik ke tahap penyidikan pada awal Mei.
“Saat ini kita sudah menetapkan tujuh orang tersangka,” ujarnya.
Ketujuh tersangka adalah:
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini