KEBUMEN, KOMPAS.com - Oknum anggota DPRD Kebumen yang terjerat kasus penipuan dan penggelapan sertifikat tanah milik Sutaja Mangsur resmi ditahan polisi.
Oknum anggota DPRD atas nama Khanifudin dari Fraksi PDIP tersebut sempat mangkir pada panggilan pertama oleh Satreskrim Polres Kebumen.
Tersangka kemudian ditahan usai pemeriksaan pada Selasa (2/9/2025).
Kasat Reskrim Polres Kebumen, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, mengatakan, tersangka Khanifudin sudah ditahan di Mapolres Kebumen sejak beberapa waktu yang lalu.
"Sudah, Mas, sejak hari Selasa kemarin," kata AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (4/9/2025).
Baca juga: Massa Aksi Serba Hitam Datangi DPRD DIY, Tolak Iringan Sambutan Musik
Kasatreskrim mengatakan Khanifudin dari Fraksi PDIP tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (20/8/2025).
Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (S2PHP) bernomor B/372/VIII/RES.1.11./2025/Satreskrim tertanggal 20 Agustus 2025.
"Untuk awal, akan kami tahan selama 20 hari ke depan sembari proses pemenuhan dan penyusunan berkas perkara," kata AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.
Sementara itu, Aksin, tim penasehat hukum dari Sutaja Mangsur, mengatakan pihaknya akan tetap mengawal kasus ini sampai pengadilan.
Saat ini, belum ada kompromi terhadap kasus yang menimpa kliennya, meskipun yang dihadapi adalah anggota DPRD Kebumen.
"Dari kami, Tim PH Mbah Sutaja, tetap keadilan dan kebenaran harus dituntaskan di Pengadilan. Ini sebagai wujud bahwa hukum itu tegak dan tidak tumpul ke atas, tajam ke bawah," kata Aksin.
Menurut Aksin, fenomena ini menyebabkan keprihatinan. Pasalnya, anggota dewan yang seharusnya mewakili rakyat kecil malah melakukan tindak pidana.
Bahkan, tindakan dari oknum tersebut bisa dikatakan merampas hak-hak rakyat kecil.
"Wakil rakyat kelakuannya malah menciderai, menyengsarakan, dan menindas wong cilik seperti Mbah Sutaja Mangsur. Lansia miskin, tidak berpendidikan, dan orang lugu. Tega-teganya pejabat daerah, wakil rakyat, melakukan penipuan dan penggelapan kepada rakyat kecil," kata Aksin.
Sementara itu, Muchammad Fandi Yusuf, penasihat hukum dari Khanifudin, mengatakan pihaknya saat ini sedang mengupayakan penangguhan penahanan dari tersangka Khanifudin.