SEMARANG, KOMPAS.com – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah menyampaikan duka cita mendalam dan mendesak pengusutan kematian Iko Juliant Junior, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES) angkatan 2024, yang terlibat dalam rangkaian aksi unjuk rasa pada 31 Agustus 2025 di Semarang.
Peristiwa tragis ini memicu sorotan Ombudsman terhadap praktik pengamanan aksi yang dinilai kerap berujung pada kekerasan.
Tim Hukum Solidaritas Untuk Demokrasi (Suara Aksi) melaporkan ratusan warga ditangkap secara sporadis dengan kekerasan meski tidak terlibat dalam aksi.
Baca juga: Polisi Ralat Lokasi Kecelakaan Mahasiswa Unnes, Keluarga Iko Belum Terima Penjelasan Langsung
Merespons hal itu, Perwakilan Ombudsman Jateng, Siti Farida, meminta aparat menghentikan tindakan represif yang membahayakan keselamatan warga.
“Kami menegaskan agar langkah-langkah kekerasan dan tindakan yang dapat mengancam jiwa peserta unjuk rasa segera dihentikan dan dicegah di masa mendatang. Pengamanan aksi massa harus lebih humanis dan berorientasi pada perlindungan hak warga negara,” ujar Farida dalam keterangan tertulis, Kamis (4/9/2025).
Untuk itu, Ombudsman bersama lembaga pengawas lainnya membuka posko pengaduan untuk menampung laporan masyarakat terkait kekerasan maupun penyiksaan selama aksi penyampaian aspirasi.
Aduan dapat dilakukan melalui WA Center Ombudsman Jateng di 08119983737.
“Kami mengimbau kepada semua pihak yang merasa dirugikan atau menyaksikan kejadian tersebut untuk segera melapor,” imbuhnya.
Dia juga mengingatkan pemerintah dan aparat penegak hukum tentang kewajiban melindungi hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat secara damai.
Seruan ini muncul di tengah kritik luas atas pola penanganan unjuk rasa yang dianggap menormalisasi kekerasan.
Tak kalah penting, Ombudsman mendesak adanya transparansi dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang dalam penyelidikan kasus meninggalnya Iko dan peristiwa lain selama aksi.
Polisi juga diminta memberikan akses penuh kepada keluarga dan kuasa hukum pihak-pihak yang ditahan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Ombudsman akan memantau perkembangan penanganan kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan apakah terdapat malaadministrasi atau tidak. Kami berharap peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang, dan semua pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan situasi yang aman dan damai,” tutur Farida.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini