Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi di Palangka Raya Dipecat karena Narkoba, Kapolres: Ini Sangat Berat Dilakukan

Kompas.com - 08/09/2025, 13:03 WIB
Akhmad Dhani,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya memecat salah satu anggotanya berinisial VR (44) secara tidak hormat lantaran tersandung kasus penyalahgunaan narkotika.

Pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) atas VR digelar di Lapangan Markas Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (9/8/2025).

Kapolresta Palangka Raya, Komisaris Besar Polisi Dedy Supriadi, menyampaikan bahwa VR terbukti melanggar kode etik sehingga dijatuhi hukuman PTDH.

“VR secara resmi diberhentikan secara tidak hormat dari kedinasan akibat terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang ditangani oleh Bidpropam Polda Kalteng,” beber Dedy melalui keterangan tertulis usai upacara.

Baca juga: Sudah Sepekan Polisi Kesulitan Cari Ibu Bayi Syifa yang Ditemukan Tewas di Lemari Kamar Kos

Dedy menjelaskan, VR dikenakan sanksi PTDH berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri karena melanggar Pasal 8 Huruf C Angka 1 dan Pasal 12 Huruf E Angka 1 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kapolres Akui Pecat Anggotanya Keputusan Sulit

Menurut Kapolres, sanksi tersebut merupakan bentuk komitmen Polresta Palangka Raya untuk menjunjung tinggi aturan dan hukum yang berlaku, sekaligus penerapan metode reward and punishment bagi seluruh anggota.

Meski berat, ia menegaskan bahwa keputusan tersebut harus diambil demi menegakkan aturan dan hukum yang berlaku.

“Walaupun PTDH ini tidak saya inginkan dan sangat berat dilakukan, tetapi peraturan dan hukum yang berlaku harus tetap dijunjung tinggi, sebagai bentuk punishment atau hukuman bagi personel yang terbukti melanggar aturan,” tegasnya.

Baca juga: Penyelundupan Narkoba di Lapas Semarang Gagal, Pelaku Sembunyikan Sabu dan Inex dalam Sandal

Ia berharap momen PTDH ini bisa menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar tidak melakukan pelanggaran dalam bentuk apa pun.

“Sehingga ke depannya Institusi Polri dapat semakin dipercaya oleh masyarakat,” pungkas Dedy.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Pelemparan Molotov di Pos Polisi Yogyakarta, Polisi Periksa 6 Saksi
Pelemparan Molotov di Pos Polisi Yogyakarta, Polisi Periksa 6 Saksi
Regional
Pemerintah Buru Lahan Sawit yang Dikuasai Pengusaha Bermasalah, Target 3,8 Juta Hektare
Pemerintah Buru Lahan Sawit yang Dikuasai Pengusaha Bermasalah, Target 3,8 Juta Hektare
Regional
Tunjangan Rumah DPRD Brebes Rp 35 Juta Dikritik, Bupati Paramitha: Sepakat Evaluasi
Tunjangan Rumah DPRD Brebes Rp 35 Juta Dikritik, Bupati Paramitha: Sepakat Evaluasi
Regional
Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Rp 10 Miliar Ditangkap, Polisi Ungkap Peran Ketiga Pelaku
Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Rp 10 Miliar Ditangkap, Polisi Ungkap Peran Ketiga Pelaku
Regional
Pria Hilang di Kebun Karet Ditemukan Selamat, Mengaku Dibawa Perempuan Cantik
Pria Hilang di Kebun Karet Ditemukan Selamat, Mengaku Dibawa Perempuan Cantik
Regional
Pajak Orang Kaya 40 Persen Dinilai Efektif Tambah Penerimaan Negara
Pajak Orang Kaya 40 Persen Dinilai Efektif Tambah Penerimaan Negara
Regional
Daftar Korban Kecelakaan Bus ALS Rombongan Atlet di Tol Padang: 2 Tewas, 29 Luka-luka
Daftar Korban Kecelakaan Bus ALS Rombongan Atlet di Tol Padang: 2 Tewas, 29 Luka-luka
Regional
Bantuan Chromebook di Kalteng Masih Terpakai untuk ANBK dan Pembelajaran IT
Bantuan Chromebook di Kalteng Masih Terpakai untuk ANBK dan Pembelajaran IT
Regional
3 Karung Uang Diamankan dari Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar
3 Karung Uang Diamankan dari Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar
Regional
Daftar Lengkap Rute Angkot Gratis SD-SMP di Kabupaten Magelang
Daftar Lengkap Rute Angkot Gratis SD-SMP di Kabupaten Magelang
Regional
Kronologi Pemuda Bawa Molotov Saat Demo 1 September di Lampung, 3 Ditangkap
Kronologi Pemuda Bawa Molotov Saat Demo 1 September di Lampung, 3 Ditangkap
Regional
Kronologi Majelis Taklim Roboh di Bogor Tewaskan 4 Orang Versi Pimpinan: Banyak yang Tertindih
Kronologi Majelis Taklim Roboh di Bogor Tewaskan 4 Orang Versi Pimpinan: Banyak yang Tertindih
Regional
Jelang MotoGP 2025, Lintasan Sirkuit Mandalika Dicat Ulang
Jelang MotoGP 2025, Lintasan Sirkuit Mandalika Dicat Ulang
Regional
Dapat 28 Chromebook dari Nadiem, Kepala Sekolah di Kalteng: 6 Laptop Rusak Sejak Awal
Dapat 28 Chromebook dari Nadiem, Kepala Sekolah di Kalteng: 6 Laptop Rusak Sejak Awal
Regional
Gedung DPRD Solo yang Dibakar Massa Direnovasi Tahun Ini, Dana Rp 7,5 Diajukan ke Pusat
Gedung DPRD Solo yang Dibakar Massa Direnovasi Tahun Ini, Dana Rp 7,5 Diajukan ke Pusat
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau