PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya memecat salah satu anggotanya berinisial VR (44) secara tidak hormat lantaran tersandung kasus penyalahgunaan narkotika.
Pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) atas VR digelar di Lapangan Markas Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (9/8/2025).
Kapolresta Palangka Raya, Komisaris Besar Polisi Dedy Supriadi, menyampaikan bahwa VR terbukti melanggar kode etik sehingga dijatuhi hukuman PTDH.
“VR secara resmi diberhentikan secara tidak hormat dari kedinasan akibat terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang ditangani oleh Bidpropam Polda Kalteng,” beber Dedy melalui keterangan tertulis usai upacara.
Baca juga: Sudah Sepekan Polisi Kesulitan Cari Ibu Bayi Syifa yang Ditemukan Tewas di Lemari Kamar Kos
Dedy menjelaskan, VR dikenakan sanksi PTDH berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri karena melanggar Pasal 8 Huruf C Angka 1 dan Pasal 12 Huruf E Angka 1 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Menurut Kapolres, sanksi tersebut merupakan bentuk komitmen Polresta Palangka Raya untuk menjunjung tinggi aturan dan hukum yang berlaku, sekaligus penerapan metode reward and punishment bagi seluruh anggota.
Meski berat, ia menegaskan bahwa keputusan tersebut harus diambil demi menegakkan aturan dan hukum yang berlaku.
“Walaupun PTDH ini tidak saya inginkan dan sangat berat dilakukan, tetapi peraturan dan hukum yang berlaku harus tetap dijunjung tinggi, sebagai bentuk punishment atau hukuman bagi personel yang terbukti melanggar aturan,” tegasnya.
Baca juga: Penyelundupan Narkoba di Lapas Semarang Gagal, Pelaku Sembunyikan Sabu dan Inex dalam Sandal
Ia berharap momen PTDH ini bisa menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar tidak melakukan pelanggaran dalam bentuk apa pun.
“Sehingga ke depannya Institusi Polri dapat semakin dipercaya oleh masyarakat,” pungkas Dedy.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini