SOLO, KOMPAS.com - Total tiga orang ditangkap dalam kasus sopir Bank Jateng yang membawa kabur uang senilai Rp 10 miliar.
Ketiga orang tersebut diamankan di Polresta Solo, Jawa Tengah, pada Senin (8/9/2025) bersama barang bukti uang yang diletakkan dalam tiga karung.
Para pelaku ditangkap oleh Tim Resmob Polresta Solo bekerja sama dengan Resmob Jatanras Polda Jawa Tengah.
"Satu orang pelaku tindak pidana pencurian salah satu uang bank berjumlah Rp 10 miliar dan dua orang diduga yang menerima aliran dana," kata Panit Resmob Polresta Solo, Ipda Irham Rhozan Al Fiqri, di Polresta Solo.
Baca juga: 3 Karung Uang Diamankan dari Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar
Barang bukti lain, dua mobil berwarna merah dan hitam, terparkir di Area Parkir Belakang Polresta Solo, lengkap terpasang garis polisi, pada Senin (8/9/2025), siang.
Sebelumnya, Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, mengatakan penangkapan terjadi di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
"Saat ini tim masih berada di TKP untuk melengkapi bukti-bukti dan menelusuri hal-hal lain yang berkaitan dengan kasus ini,” jelasnya.
Kasus pencurian dan penggelapan tersebut bermula ketika karyawan bank mengambil uang Rp 6 miliar dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Cabang Solo, pada Senin (1/9/2025).
Setelah itu, pengambilan dilanjutkan dengan Rp 4 miliar di Bank Jateng Cabang Solo, menggunakan mobil kantor yang dikemudikan sopir tersebut.
"Yang pasti pelaku sudah kami tangkap. Untuk perkembangan selanjutnya akan segera kami sampaikan,” tegasnya.
Saat pengambilan dana berlangsung, personel pengamanan sempat meminta izin pergi ke toilet.
Pada saat itulah sopir bank diduga memanfaatkan situasi.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini