Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sidang, Afta Mahasiswa Terdakwa Kerusuhan Demo May Day Semarang: Saya Melerai!

Kompas.com - 08/09/2025, 17:31 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Krisiandi

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Afta Dhiaulhaq Al-Fahis, salah satu mahasiswa yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kerusuhan Demo May Day di Semarang, Jawa Tengah, memberikan tanggapan terhadap kesaksian saksi Yudi Widyanto, seorang anggota polisi yang menangkapnya.

Afta menyatakan bahwa ia ditangkap saat berusaha melerai adik kelasnya yang juga ditangkap oleh lima polisi berpakaian preman.

"Sebelumnya saya sudah di Masjid. Kemudian saya mencoba melerai," ungkap Afta saat diberi kesempatan berbicara di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (8/9/2025).

Baca juga: 2 Saksi Polisi Kompak Tak Melihat 5 Terdakwa May Day Semarang Melakukan Kerusuhan

Yudi, dalam kesaksiannya, menjelaskan bahwa penangkapan Afta dilakukan karena ia membawa pagar besi yang ditaruh di samping Kantor Gubernur Jawa Tengah.

"Katanya ada (polisi) yang kena lemparan besi," ujarnya.

Namun, saat diminta oleh majelis hakim untuk menunjuk Afta, Yudi mengaku tidak mengenali terdakwa.

"Waktu itu pakai masker, saat itu saya bawa. Saya tak hafal. Soalnya pakai masker," kata Yudi.

Lebih lanjut, Yudi juga tidak dapat menunjukkan siapa di antara lima terdakwa yang melakukan pelemparan yang mengenai polisi.


"Di situ banyak mahasiswa jadi saya tak ikuti satu-satu. Saya fokus yang ngerusak pagar. Bersama teman-teman (nyabut), ramai-ramai (taruh pagar)," tambahnya.

Saksi beralasan bahwa ia tidak dapat melihat wajah Afta karena saat aksi demonstrasi, Afta mengenakan masker.

"Waktu itu pakai masker (terdakwa)," ujarnya.

Namun, pernyataan saksi berubah saat kuasa hukum para terdakwa menayangkan barang bukti berupa video.

Baca juga: Kesaksian Plinplan Polisi di Sidang May Day Semarang: Soal Masker Berubah-ubah, Tak Tahu Terdakwa yang Mana

Di samping Afta, empat terdakwa lainnya yang dihadirkan dalam sidang tersebut adalah Akmal Sajid, Kemal Maulana, Afrizal Nor Hysam, dan Mohamad Jovan Rizaldi.

Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas, atau Pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah petugas.

Sidang di Pengadilan Negeri Semarang berlangsung pada Senin (8/9/2025).

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Regional
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Regional
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Regional
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Regional
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Regional
Unsoed Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Besar
Unsoed Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Besar
Regional
Krisis Air Bersih di Batu Merah, Wali Kota Batam Geram
Krisis Air Bersih di Batu Merah, Wali Kota Batam Geram
Regional
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Dosen UGM: DPRD Harus Ikut Berbenah
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Dosen UGM: DPRD Harus Ikut Berbenah
Regional
WN Belgia Terpeleset Saat Menuju Danau Segar Anak Gunung Rinjani
WN Belgia Terpeleset Saat Menuju Danau Segar Anak Gunung Rinjani
Regional
Presiden Reshuffle Menkeu, Pakar UGM Berharap Tidak Ada Cetak Uang Baru
Presiden Reshuffle Menkeu, Pakar UGM Berharap Tidak Ada Cetak Uang Baru
Regional
Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang
Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang
Regional
Tidak Turun ke Jalan dan Hanya Melakukan Dialog, Ketua BEM: Supaya Tidak Ditumpangi
Tidak Turun ke Jalan dan Hanya Melakukan Dialog, Ketua BEM: Supaya Tidak Ditumpangi
Regional
Guru Besar Unsoed Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Dinonaktifkan 2 Semester
Guru Besar Unsoed Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Dinonaktifkan 2 Semester
Regional
6 Anak yang Terlibat Kasus Molotov di Lampung Dikembalikan ke Keluarga
6 Anak yang Terlibat Kasus Molotov di Lampung Dikembalikan ke Keluarga
Regional
Dugaan Perselingkuhan Dua Guru di Kendal, Disdik: Bisa Dipecat Jika Terbukti
Dugaan Perselingkuhan Dua Guru di Kendal, Disdik: Bisa Dipecat Jika Terbukti
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau