Salin Artikel

Di Sidang, Afta Mahasiswa Terdakwa Kerusuhan Demo May Day Semarang: Saya Melerai!

Afta menyatakan bahwa ia ditangkap saat berusaha melerai adik kelasnya yang juga ditangkap oleh lima polisi berpakaian preman.

"Sebelumnya saya sudah di Masjid. Kemudian saya mencoba melerai," ungkap Afta saat diberi kesempatan berbicara di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (8/9/2025).

Yudi, dalam kesaksiannya, menjelaskan bahwa penangkapan Afta dilakukan karena ia membawa pagar besi yang ditaruh di samping Kantor Gubernur Jawa Tengah.

"Katanya ada (polisi) yang kena lemparan besi," ujarnya.

Namun, saat diminta oleh majelis hakim untuk menunjuk Afta, Yudi mengaku tidak mengenali terdakwa.

"Waktu itu pakai masker, saat itu saya bawa. Saya tak hafal. Soalnya pakai masker," kata Yudi.

Lebih lanjut, Yudi juga tidak dapat menunjukkan siapa di antara lima terdakwa yang melakukan pelemparan yang mengenai polisi.

Saksi beralasan bahwa ia tidak dapat melihat wajah Afta karena saat aksi demonstrasi, Afta mengenakan masker.

"Waktu itu pakai masker (terdakwa)," ujarnya.

Namun, pernyataan saksi berubah saat kuasa hukum para terdakwa menayangkan barang bukti berupa video.

Di samping Afta, empat terdakwa lainnya yang dihadirkan dalam sidang tersebut adalah Akmal Sajid, Kemal Maulana, Afrizal Nor Hysam, dan Mohamad Jovan Rizaldi.

Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas, atau Pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah petugas.

Sidang di Pengadilan Negeri Semarang berlangsung pada Senin (8/9/2025).

https://regional.kompas.com/read/2025/09/08/173111778/di-sidang-afta-mahasiswa-terdakwa-kerusuhan-demo-may-day-semarang-saya

Bagikan artikel ini melalui
Oke