Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunjangan Rumah DPRD Jateng Rp 79 Juta per Bulan Tertinggi se-Indonesia, Ketua: Sudah Diatur Pemerintah Pusat

Kompas.com - 08/09/2025, 17:05 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Ferril Dennys

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah, Sumanto, menyatakan akan dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tunjangan perumahan anggota DPRD Jateng yang ramai disebut tertinggi se-Indonesia, yakni mencapai Rp 79 juta per bulan.

Pernyataan tersebut disampaikan usai pertemuan dengan Gubernur Jawa Tengah di Kompleks Gubernur Jateng, Senin (8/9/2025).

“Gaji (dan tunjangan) ini sudah diatur pemerintah pusat. Jadi nanti kita akan kumpul untuk menyamakan persepsi dan melakukan evaluasi," ujar Sumanto.

Baca juga: Kesaksian Plinplan Polisi di Sidang May Day Semarang: Soal Masker Berubah-ubah, Tak Tahu Terdakwa yang Mana

Sumanto menegaskan seluruh bupati, ketua DPRD kabupaten/kota, dan Gubernur Jawa Tengah akan dikumpulkan untuk membahas dan menyamakan persepsi soal kebijakan tunjangan tersebut pada Kamis (11/9/2025).

Tunjangan Rumah DPRD Jateng Diatur dalam Keputusan Gubernur

Dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025, tertuang rincian besaran tunjangan perumahan sebagai berikut:

  • Ketua DPRD: Rp 79,63 juta per bulan
  • Wakil Ketua DPRD: Rp 72,31 juta per bulan
  • Anggota DPRD: Rp 47,77 juta per bulan

Ditambah tunjangan transportasi sebesar Rp 16,2 juta per bulan

"Intinya mengevaluasi seluruh peraturan yang sudah disampaikan kepada DPRD, karena yang mengatur keuangan kita sama (pusat),” imbuhnya.

Menanggapi pertanyaan wartawan soal apakah tunjangan rumah masih relevan, terutama bagi anggota yang sudah memiliki rumah pribadi di Jawa Tengah, Sumanto menegaskan bahwa kebijakan tersebut adalah aturan lama dari pemerintah pusat.

"Itu aturan udah lama, itu dalam komponen gitu. Komponen yang harus diterima DPR. Itu peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2017," jelasnya.

Tunjangan tersebut mengacu pada:

  • PP Nomor 18 Tahun 2017: Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
  • Perda Jateng Nomor 9 Tahun 2017
  • Pergub Jateng Nomor 64 Tahun 2017

Sumanto menyampaikan bahwa DPRD siap mengevaluasi kebijakan tersebut sebagai bentuk respons terhadap tuntutan masyarakat dan arahan Presiden RI Prabowo Subianto, terutama terkait kunjungan luar negeri dan efisiensi anggaran.

“DPRD mendukung penuh arahan Presiden RI Prabowo Subianto dan harapan mahasiswa yang mendorong evaluasi kinerja lembaga legislatif.”

  

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Regional
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Regional
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Regional
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Regional
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Regional
Unsoed Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Besar
Unsoed Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Besar
Regional
Krisis Air Bersih di Batu Merah, Wali Kota Batam Geram
Krisis Air Bersih di Batu Merah, Wali Kota Batam Geram
Regional
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Dosen UGM: DPRD Harus Ikut Berbenah
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Dosen UGM: DPRD Harus Ikut Berbenah
Regional
WN Belgia Terpeleset Saat Menuju Danau Segar Anak Gunung Rinjani
WN Belgia Terpeleset Saat Menuju Danau Segar Anak Gunung Rinjani
Regional
Presiden Reshuffle Menkeu, Pakar UGM Berharap Tidak Ada Cetak Uang Baru
Presiden Reshuffle Menkeu, Pakar UGM Berharap Tidak Ada Cetak Uang Baru
Regional
Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang
Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang
Regional
Tidak Turun ke Jalan dan Hanya Melakukan Dialog, Ketua BEM: Supaya Tidak Ditumpangi
Tidak Turun ke Jalan dan Hanya Melakukan Dialog, Ketua BEM: Supaya Tidak Ditumpangi
Regional
Guru Besar Unsoed Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Dinonaktifkan 2 Semester
Guru Besar Unsoed Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Dinonaktifkan 2 Semester
Regional
6 Anak yang Terlibat Kasus Molotov di Lampung Dikembalikan ke Keluarga
6 Anak yang Terlibat Kasus Molotov di Lampung Dikembalikan ke Keluarga
Regional
Dugaan Perselingkuhan Dua Guru di Kendal, Disdik: Bisa Dipecat Jika Terbukti
Dugaan Perselingkuhan Dua Guru di Kendal, Disdik: Bisa Dipecat Jika Terbukti
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau