SEMARANG, KOMPAS.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah, Sumanto, menyatakan akan dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tunjangan perumahan anggota DPRD Jateng yang ramai disebut tertinggi se-Indonesia, yakni mencapai Rp 79 juta per bulan.
Pernyataan tersebut disampaikan usai pertemuan dengan Gubernur Jawa Tengah di Kompleks Gubernur Jateng, Senin (8/9/2025).
“Gaji (dan tunjangan) ini sudah diatur pemerintah pusat. Jadi nanti kita akan kumpul untuk menyamakan persepsi dan melakukan evaluasi," ujar Sumanto.
Sumanto menegaskan seluruh bupati, ketua DPRD kabupaten/kota, dan Gubernur Jawa Tengah akan dikumpulkan untuk membahas dan menyamakan persepsi soal kebijakan tunjangan tersebut pada Kamis (11/9/2025).
Dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025, tertuang rincian besaran tunjangan perumahan sebagai berikut:
Ditambah tunjangan transportasi sebesar Rp 16,2 juta per bulan
"Intinya mengevaluasi seluruh peraturan yang sudah disampaikan kepada DPRD, karena yang mengatur keuangan kita sama (pusat),” imbuhnya.
Menanggapi pertanyaan wartawan soal apakah tunjangan rumah masih relevan, terutama bagi anggota yang sudah memiliki rumah pribadi di Jawa Tengah, Sumanto menegaskan bahwa kebijakan tersebut adalah aturan lama dari pemerintah pusat.
"Itu aturan udah lama, itu dalam komponen gitu. Komponen yang harus diterima DPR. Itu peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2017," jelasnya.
Tunjangan tersebut mengacu pada:
Sumanto menyampaikan bahwa DPRD siap mengevaluasi kebijakan tersebut sebagai bentuk respons terhadap tuntutan masyarakat dan arahan Presiden RI Prabowo Subianto, terutama terkait kunjungan luar negeri dan efisiensi anggaran.
“DPRD mendukung penuh arahan Presiden RI Prabowo Subianto dan harapan mahasiswa yang mendorong evaluasi kinerja lembaga legislatif.”
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini