SEMARANG, KOMPAS.com - Sidang lima terdakwa kerusuhan demonstrasi May Day Semarang, Jawa Tengah, terus berlanjut di Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis (4/9/2025).
Kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan empat saksi, yakni Rangga Wira Pratama (polisi), Manggala Ezar Nugroho (polisi), Zanwi Hartono (polisi), dan Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Murni Ediati.
Dari tiga saksi lainnya, hanya Manggala yang meyakini bahwa salah satu terdakwa ikut melakukan perbuatan anarkis saat demo.
Baca juga: 3 Saksi Tak Lihat 5 Terdakwa May Day Semarang Rusuh, Keputusan Hakim Dipertanyakan
Manggala merupakan salah satu polisi yang menjadi korban kerusuhan tersebut.
Saksi mengaku dilempar batu dan batang besi, yang membuatnya dilarikan ke rumah sakit.
Kemudian, saksi mengingat bahwa ada satu pelaku kerusuhan yang mengenakan baju bergambar astronot di bagian belakang.
Mendengar keterangan saksi, jaksa kemudian memperlihatkan salah satu barang bukti berupa baju yang bergambar astronot.
"Ada salah seorang yang mengenakan pakaian dan celana hitam membawa batang besi dan melempar. Saya ingat di belakang itu ada gambar astronot," kata Manggala di Pengadilan Negeri Semarang.
Dia menyebut bahwa yang mengenakan baju bergambar astronot merupakan salah satu terdakwa yang bernama Mohammad Jovan Rizaldi.
"Yang astronot yang pakai cukup tinggi. Paling kiri, Jovan yang mulia," ucap saksi.
Sebelumnya, Rangga Wira, anggota Polda Jawa Tengah, yang menjadi korban saat kerusuhan, juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut.
Rangga menyatakan tidak melihat para terdakwa yang melakukan kerusuhan saat aksi May Day di Semarang.
"Tidak tahu, karena pada waktu itu kelompok ini pakai masker warna hitam," ujarnya.
Hal yang sama juga dikatakan Zanwi Hartono yang bertugas sebagai intel Polrestabes Semarang.
Zanwi juga tidak mengetahui keterlibatan lima terdakwa mahasiswa dalam kerusuhan tersebut.