BANDUNG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menangkap 12 orang yang diduga menyebarkan konten provokatif di media sosial terkait aksi demonstrasi di Bandung. Mereka diamankan setelah polisi menerima empat laporan terkait ajakan kerusuhan.
"Ada satu tersangka yang tak kami hadirkan di sini karena usianya masih di bawah umur. Dan, dari para tersangka ini ada satu pelaku seorang perempuan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (4/9/2025).
Para tersangka berinisial AF, AGM, RR, DR, RZ, YM, MB, MZ, MAK, AY, dan MS. Sebagian besar merupakan karyawan swasta dan buruh, sementara satu orang berstatus mahasiswa dan satu lagi masih anak-anak.
Baca juga: Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Terkait Tudingan Pencitraan di Aksi Demo Bandung
Direktur Reserse Siber Polda Jabar, Kombes Resza Ramadiansyah menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang menemukan akun media sosial menyebarkan ajakan provokatif, termasuk pembuatan bom molotov saat unjuk rasa.
"Kemudian postingan video melemparkan bom molotov, kemudian ajakan untuk membakar, ajakan untuk merusak, ajakan untuk melawan petugas, serta ditemukan pada salah satu tersangka itu video membakar bendera Merah Putih," ujar Resza.
Selain itu, pelaku juga menyebarkan konten provokatif di WhatsApp Group dan siaran langsung TikTok. Beberapa unggahan memuat kalimat kasar hingga ajakan untuk membakar gedung DPR.
Baca juga: Unggah Ajakan Demo Secara Provokatif, Pelajar SMP Ditangkap
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 54 barang bukti, termasuk ponsel, kaos, tas, bendera, pilox, kembang api, bom molotov, hingga tangkapan layar unggahan provokatif di media sosial.
Hendra menegaskan, meski satu pelaku masih anak-anak dan tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan. "Kemudian terhadap pelaku yang membutuhkan perlakuan khusus ada satu anak kita berikan pendampingan dan berkoordinasi, dan tidak dilakukan penahanan untuk kita kembalikan ke keluarga. Namun sesuai hukum tetap berlanjut," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, serta Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
"Ancaman hukumannya adalah 6 tahun," ujar Hendra.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini