Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Penebar Ajakan Rusuh Demo Bandung Diciduk Polisi, Ada yang Masih Bocah

Kompas.com - 04/09/2025, 17:00 WIB
Agie Permadi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menangkap 12 orang yang diduga menyebarkan konten provokatif di media sosial terkait aksi demonstrasi di Bandung. Mereka diamankan setelah polisi menerima empat laporan terkait ajakan kerusuhan.

"Ada satu tersangka yang tak kami hadirkan di sini karena usianya masih di bawah umur. Dan, dari para tersangka ini ada satu pelaku seorang perempuan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (4/9/2025).

Para tersangka berinisial AF, AGM, RR, DR, RZ, YM, MB, MZ, MAK, AY, dan MS. Sebagian besar merupakan karyawan swasta dan buruh, sementara satu orang berstatus mahasiswa dan satu lagi masih anak-anak.

Baca juga: Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Terkait Tudingan Pencitraan di Aksi Demo Bandung

Direktur Reserse Siber Polda Jabar, Kombes Resza Ramadiansyah menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang menemukan akun media sosial menyebarkan ajakan provokatif, termasuk pembuatan bom molotov saat unjuk rasa.

"Kemudian postingan video melemparkan bom molotov, kemudian ajakan untuk membakar, ajakan untuk merusak, ajakan untuk melawan petugas, serta ditemukan pada salah satu tersangka itu video membakar bendera Merah Putih," ujar Resza.

Selain itu, pelaku juga menyebarkan konten provokatif di WhatsApp Group dan siaran langsung TikTok. Beberapa unggahan memuat kalimat kasar hingga ajakan untuk membakar gedung DPR.

Baca juga: Unggah Ajakan Demo Secara Provokatif, Pelajar SMP Ditangkap

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 54 barang bukti, termasuk ponsel, kaos, tas, bendera, pilox, kembang api, bom molotov, hingga tangkapan layar unggahan provokatif di media sosial.

Hendra menegaskan, meski satu pelaku masih anak-anak dan tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan. "Kemudian terhadap pelaku yang membutuhkan perlakuan khusus ada satu anak kita berikan pendampingan dan berkoordinasi, dan tidak dilakukan penahanan untuk kita kembalikan ke keluarga. Namun sesuai hukum tetap berlanjut," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, serta Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

"Ancaman hukumannya adalah 6 tahun," ujar Hendra.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Menteri PPPA Desak Ungkap Kasus Ibu dan 2 Anak Tewas Dalam Kontrakan di Banjaran Bandung
Menteri PPPA Desak Ungkap Kasus Ibu dan 2 Anak Tewas Dalam Kontrakan di Banjaran Bandung
Bandung
Kematian di Balik Tembok Terapi: Kisah Ilham yang Pulang dengan Luka
Kematian di Balik Tembok Terapi: Kisah Ilham yang Pulang dengan Luka
Bandung
Eks Wali Kota Cirebon Jadi Tersangka Korupsi Balai Kota, Kerugian Rp 26 Miliar
Eks Wali Kota Cirebon Jadi Tersangka Korupsi Balai Kota, Kerugian Rp 26 Miliar
Bandung
Kronologi Kecelakaan Maut Mobil dan Truk di Km 111 Tol Cipularang, 2 Tewas
Kronologi Kecelakaan Maut Mobil dan Truk di Km 111 Tol Cipularang, 2 Tewas
Bandung
Polisi Gerebek Markas Remaja Tawuran Live Facebook di Indramayu, 4 Remaja Ditangkap
Polisi Gerebek Markas Remaja Tawuran Live Facebook di Indramayu, 4 Remaja Ditangkap
Bandung
Istri Pimpinan Majelis Taklim di Bogor Ungkap Detik-detik Bangunan Ambruk: Saya Kira Kiamat
Istri Pimpinan Majelis Taklim di Bogor Ungkap Detik-detik Bangunan Ambruk: Saya Kira Kiamat
Bandung
Ibu dan 2 Anak Tewas Dalam Kontrakan di Banjaran Bandung, Menteri PPPA Datang Melayat
Ibu dan 2 Anak Tewas Dalam Kontrakan di Banjaran Bandung, Menteri PPPA Datang Melayat
Bandung
Ungkap 2 Pembunuhan Besar hingga Terluka Saat Amankan Demo, 9 Polisi dan 1 Kades di Indramayu Dapat Penghargaan
Ungkap 2 Pembunuhan Besar hingga Terluka Saat Amankan Demo, 9 Polisi dan 1 Kades di Indramayu Dapat Penghargaan
Bandung
Korban Ambruknya Majelis Taklim di Ciomas Bogor Bertambah Jadi 131 Orang
Korban Ambruknya Majelis Taklim di Ciomas Bogor Bertambah Jadi 131 Orang
Bandung
Kecelakaan Truk dan Honda Jazz di Tol Cipularang Km 111, Dua Orang Tewas
Kecelakaan Truk dan Honda Jazz di Tol Cipularang Km 111, Dua Orang Tewas
Bandung
Tunjangan Rumah DPRD Kabupaten Bogor Naik 100 Persen Jadi Rp38,5 Juta-44,5 Juta
Tunjangan Rumah DPRD Kabupaten Bogor Naik 100 Persen Jadi Rp38,5 Juta-44,5 Juta
Bandung
Dedi Mulyadi Siap Ambil Alih Pengelolaan RSUD Kota Bogor
Dedi Mulyadi Siap Ambil Alih Pengelolaan RSUD Kota Bogor
Bandung
Pembunuh Satu Keluarga Terkubur di Indramayu Melawan Saat Diciduk, Polisi Tembak Kaki Pelaku
Pembunuh Satu Keluarga Terkubur di Indramayu Melawan Saat Diciduk, Polisi Tembak Kaki Pelaku
Bandung
Tanggung Biaya Rawat Korban Majelis Taklim Ambruk di Bogor, Dedi Mulyadi: Yang Penting Semua Sembuh
Tanggung Biaya Rawat Korban Majelis Taklim Ambruk di Bogor, Dedi Mulyadi: Yang Penting Semua Sembuh
Bandung
Dua Pembunuh Satu Keluarga Terkubur di Indramayu Ternyata Mantan Rekan Kerja Korban di Bank
Dua Pembunuh Satu Keluarga Terkubur di Indramayu Ternyata Mantan Rekan Kerja Korban di Bank
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau