BOGOR, KOMPAS.com - Tunjangan rumah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor naik signifikan setelah terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 44 Tahun 2023.
Kenaikan ini tercatat lebih dari 100 persen dibanding aturan sebelumnya yang tertuang dalam Perbup Nomor 45 Tahun 2017.
Sebelum adanya peraturan baru ini, Ketua DPRD Kabupaten Bogor menerima tunjangan rumah sebesar Rp 22 juta per bulan, Wakil Ketua Rp 20 juta, dan anggota DPRD Rp 18,5 juta.
Baca juga: Tunjangan Rumah DPRD Medan Capai Rp41 Juta, Wali Kota: Harus Jadi Evaluasi Semua
Namun, melalui Perbup 44/2023 yang ditandatangani oleh Bupati Bogor, Iwan Setiawan, pada 22 September 2023, besaran tunjangan tersebut melonjak menjadi Rp 44,5 juta untuk Ketua, Rp 43,5 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp 38,5 juta untuk setiap anggota DPRD.
Kenaikan tunjangan perumahan ini menunjukkan angka yang signifikan, di mana tunjangan rumah Ketua DPRD meningkat sebesar Rp 22,5 juta atau 102,27 persen, Wakil Ketua naik Rp 23,5 juta atau 117,5 persen, dan anggota DPRD naik Rp 20 juta atau 108,11 persen.
Dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16 Perbup 44/2023, dijelaskan bahwa tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor diberikan dalam bentuk uang, dibayarkan setiap bulan, dan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh hak keuangan DPRD Kabupaten Bogor, termasuk tunjangan rumah, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor setiap tahunnya, dan dana tersebut dicairkan melalui pos belanja di Sekretariat DPRD.
Perbup 44/2023 juga mencabut tiga aturan sebelumnya, yaitu Perbup 45/2017, Perbup 67/2020, dan Perbup 83/2021.
Baca juga: Anggota DPRD DIY Terima Tunjangan Rumah Rp 27,5 Juta per Bulan
Hingga saat ini, peraturan ini masih berlaku dan menjadi dasar pembayaran tunjangan rumah DPRD Kabupaten Bogor hingga 2025.
Artinya, ketentuan tunjangan rumah terbaru ini masih berlaku karena belum ada regulasi baru yang menggantikannya.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra, mengonfirmasi bahwa perbup tersebut masih berlaku saat ini, namun menyatakan bahwa rapat evaluasi akan segera digelar.
"Kita masih pakai Perbup itu (44/2023)," kata Sastra kepada wartawan di Kecamatan Ciomas pada Minggu (7/9/2025).
Sastra enggan menyebutkan nominal tunjangan rumah yang ditransfer setiap bulan, dengan alasan bahwa besaran tunjangan tersebut akan dihitung lebih lanjut.
Dalam waktu dekat, DPRD berencana untuk membahas dan mengevaluasi Perbup tersebut bersama Bupati Bogor, Rudy Susmanto.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini