BREBES, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sepakat untuk melakukan evaluasi terhadap tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota legislatif.
Kesepakatan ini diungkapkan oleh Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, dalam pernyataannya kepada Kompas.com pada Senin (8/9/2025).
"DPRD sepakat untuk melakukan evaluasi terhadap tunjangan perumahan dan transportasi," kata Paramitha.
Baca juga: Sempat Kerja Berpindah-pindah Negara, Tiga Warga Brebes Korban TPPO di Spanyol Akhinya dipulangkan
Ia juga mengungkapkan bahwa telah memerintahkan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) dan Sekretaris DPRD untuk melakukan penilaian ulang.
"Hasil appraisal nanti akan kita jadikan dasar untuk penurunan," tambahnya.
Bupati dari PDI-P ini menekankan pentingnya efisiensi anggaran dan fokus pada penggunaan anggaran yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.
"Prinsip kita akan lakukan efisiensi anggaran, dan sebanyak-banyaknya anggaran untuk masyarakat," pungkas Paramitha.
Kritik terhadap Pemkab Brebes dan anggota DPRD Brebes mencuat setelah terungkap bahwa anggota DPRD menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 34,9 juta per bulan.
Baca juga: Tunjangan Rumah DPRD Medan Capai Rp41 Juta, Wali Kota: Harus Jadi Evaluasi Semua
Tunjangan ini diterima oleh pimpinan DPRD Brebes, di luar gaji pokok dan tunjangan transportasi.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Brebes No. 1 Tahun 2023, yang ditandatangani oleh Penjabat Bupati Brebes, Urip Sihabudin, pada 16 Januari 2023.
Perbup tersebut merupakan perubahan kedua atas Perbup Brebes No. 102 Tahun 2020 mengenai pedoman pemberian dan penetapan besaran tunjangan untuk anggota DPRD.
Berdasarkan Pasal 5 ayat 1 dan 2 dalam peraturan tersebut, tunjangan yang diterima anggota DPRD bervariasi.
Ketua DPRD Brebes mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp 34.900.000, wakil ketua Rp 26.300.000, dan setiap anggota DPRD Rp 18.600.000.
Baca juga: Tunjangan Perumahan DPRD Brebes Rp 19 Miliar Per Tahun Dikritik, Dianggap Tak Peka Kondisi Rakyat
Tunjangan ini mulai diberikan sejak Januari 2023.
Koordinator Forum Aktivis Peduli (FAP) Kabupaten Brebes, Anom Panuluh, menilai alokasi tunjangan perumahan yang mencapai sekitar Rp 19 miliar per tahun tidak sebanding dengan kondisi Brebes yang masih menghadapi berbagai persoalan fundamental, termasuk kemiskinan ekstrem, stunting, dan kebutuhan infrastruktur.
Data dari Badan Perencanaan Penelitian Pengembangan Daerah (Baperlitbangda) Brebes menunjukkan bahwa sebanyak 283.280 jiwa dari 2,059 juta warga terklasifikasi sebagai miskin, dengan 13.540 di antaranya berada dalam kategori miskin ekstrem.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini