LOMBOK BARAT, KOMPAS.com - Jenazah warga negara Spanyol, Maria Matilde Munoz Cazorla (73), yang ditemukan di pesisir pantai kawasan Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), diotopsi.
"Iya sekarang otopsi," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata di Mapolres Lombok Barat, Kamis (4/9/2025).
Lalu Eka mengatakan, otopsi jenazah Matilde dilakukan di RS Bhayangkara Mataram.
"Kami akan terus bekerja untuk melengkapi berkas perkara ini. Saat ini otopsi terhadap jenazah telah dilakukan. Untuk perkembangan hasil otopsi resmi, akan kami sampaikan,” kata Lalu Eka.
Baca juga: Hilang 2 Bulan, WN Spanyol Ditemukan Tewas di Pantai Senggigi, 2 Pelaku Ditangkap
Sebelumnya, Matilde dilaporkan hilang setelah berpamitan pergi ke pantai pada awal Juli 2025.
WNA asal Spanyol berusia 73 tahun tersebut terakhir terlihat di sebuah hotel di Senggigi, tempatnya menginap.
Baca juga: Sempat Kerja Berpindah-pindah Negara, Tiga Warga Brebes Korban TPPO di Spanyol Akhinya dipulangkan
Titik terang mulai muncul pada 24 Agustus 2025 ketika ditemukan tas berisi pakaian, obat-obatan, dan beberapa dokumen milik Matilde di tempat pembuangan sampah.
Namun, barang-barang penting seperti ponsel, paspor, dompet, kartu debit dan kredit milik korban tidak ditemukan di dalam tas tersebut.
Polisi juga sudah menurunkan anjing pelacak di lokasi kejadian pada 28 Agustus 2025, namun tidak membuahkan hasil maksimal karena waktu hilangnya korban sudah lama.
Jenazah WN Spanyol tersebut akhirnya ditemukan terkubur di pesisir pantai kawasan Senggigi pada 30 Agustus 2025.
Terkait kasus ini, polisi sudah menangkap dua tersangka pembunuhan yaitu SU (34) dan HR alias GE (30), warga Desa Senggigi, Kecamatan Batulayar, pada Sabtu (30/8/2025).
Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Lombok Barat.
Keduanya diduga sebagai pelaku pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa korban Matilde.
Dua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini