Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Saksi Polisi Kompak Tak Melihat 5 Terdakwa May Day Semarang Melakukan Kerusuhan

Kompas.com - 04/09/2025, 18:15 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Ferril Dennys

Tim Redaksi

"Saya tak tahu, kebanyakan pakai masker. Lebih dari satu, saya tak tahu," ujarnya.

Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Murni Ediati, juga mengatakan hal yang sama.

"Tak jelas, jadi tak lihat," lanjut dia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supinto Priyono dalam dakwaannya mengungkapkan, sekitar pukul 16.00 WIB pada hari kejadian, sekelompok orang berpakaian serba hitam dan menutup wajah, termasuk para terdakwa, tiba di lokasi aksi di depan gerbang Kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Semarang Selatan.

"Muhammad Akmal Sajid (terdakwa) melempar botol air mineral ke arah polisi yang sedang mengamankan aksi sebanyak dua kali," kata jaksa.

Selain itu, Akmal juga disebut mengetahui bahwa aksi tersebut disetting rusuh sejak awal.

"Mengetahui bahwa aksi tersebut dari awal direncanakan dibuat ricuh," ucap Supinto.

Selanjutnya, terdakwa Afta Dhiaulhaq Al-Fahis bersama terdakwa Kemal Maulana merusak pagar pembatas taman dan menyeretnya ke depan pintu gerbang, kemudian menumpuknya di depan gerbang agar polisi tidak bisa keluar.

Kemal juga melempar pagar tersebut bersama Afta.

Sementara itu, terdakwa Afrizal Nor Hysam melempar batu dan pecahan keramik serta menendang petugas, sedangkan terdakwa Mohamad Jovan Rizaldi melempar batu dan potongan besi ke arah polisi.

"Menimbulkan kerugian materil Rp 74.710.000," lanjut jaksa.

Sementara pada perkara kedua, jaksa penuntut umum mendakwa dua terdakwa, yakni Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto.

Kedua terdakwa diduga menyandera seorang anggota polisi saat demo Hari Buruh tersebut.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Untuk lima terdakwa lainnya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas atau Pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah petugas.

 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Halaman:


Terkini Lainnya
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Regional
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Regional
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Regional
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Regional
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Regional
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Regional
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Regional
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Regional
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Regional
Unsoed Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Besar
Unsoed Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Besar
Regional
Krisis Air Bersih di Batu Merah, Wali Kota Batam Geram
Krisis Air Bersih di Batu Merah, Wali Kota Batam Geram
Regional
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Dosen UGM: DPRD Harus Ikut Berbenah
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Dosen UGM: DPRD Harus Ikut Berbenah
Regional
WN Belgia Terpeleset Saat Menuju Danau Segar Anak Gunung Rinjani
WN Belgia Terpeleset Saat Menuju Danau Segar Anak Gunung Rinjani
Regional
Presiden Reshuffle Menkeu, Pakar UGM Berharap Tidak Ada Cetak Uang Baru
Presiden Reshuffle Menkeu, Pakar UGM Berharap Tidak Ada Cetak Uang Baru
Regional
Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang
Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau