SEMARANG, KOMPAS.com - Sidang lima terdakwa kerusuhan demonstrasi May Day Semarang, Jawa Tengah, terus berlanjut di Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis (4/9/2025).
Kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan empat saksi, yakni Rangga Wira Pratama (polisi), Manggala Ezar Nugroho (polisi), Zanwi Hartono (polisi), dan Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Murni Ediati.
Dari tiga saksi lainnya, hanya Manggala yang meyakini bahwa salah satu terdakwa ikut melakukan perbuatan anarkis saat demo.
Manggala merupakan salah satu polisi yang menjadi korban kerusuhan tersebut.
Saksi mengaku dilempar batu dan batang besi, yang membuatnya dilarikan ke rumah sakit.
Kemudian, saksi mengingat bahwa ada satu pelaku kerusuhan yang mengenakan baju bergambar astronot di bagian belakang.
Mendengar keterangan saksi, jaksa kemudian memperlihatkan salah satu barang bukti berupa baju yang bergambar astronot.
"Ada salah seorang yang mengenakan pakaian dan celana hitam membawa batang besi dan melempar. Saya ingat di belakang itu ada gambar astronot," kata Manggala di Pengadilan Negeri Semarang.
Dia menyebut bahwa yang mengenakan baju bergambar astronot merupakan salah satu terdakwa yang bernama Mohammad Jovan Rizaldi.
"Yang astronot yang pakai cukup tinggi. Paling kiri, Jovan yang mulia," ucap saksi.
Sebelumnya, Rangga Wira, anggota Polda Jawa Tengah, yang menjadi korban saat kerusuhan, juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut.
"Tidak tahu, karena pada waktu itu kelompok ini pakai masker warna hitam," ujarnya.
Hal yang sama juga dikatakan Zanwi Hartono yang bertugas sebagai intel Polrestabes Semarang.
Zanwi juga tidak mengetahui keterlibatan lima terdakwa mahasiswa dalam kerusuhan tersebut.
"Saya tak tahu, kebanyakan pakai masker. Lebih dari satu, saya tak tahu," ujarnya.
Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Murni Ediati, juga mengatakan hal yang sama.
"Tak jelas, jadi tak lihat," lanjut dia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supinto Priyono dalam dakwaannya mengungkapkan, sekitar pukul 16.00 WIB pada hari kejadian, sekelompok orang berpakaian serba hitam dan menutup wajah, termasuk para terdakwa, tiba di lokasi aksi di depan gerbang Kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Semarang Selatan.
"Muhammad Akmal Sajid (terdakwa) melempar botol air mineral ke arah polisi yang sedang mengamankan aksi sebanyak dua kali," kata jaksa.
Selain itu, Akmal juga disebut mengetahui bahwa aksi tersebut disetting rusuh sejak awal.
"Mengetahui bahwa aksi tersebut dari awal direncanakan dibuat ricuh," ucap Supinto.
Selanjutnya, terdakwa Afta Dhiaulhaq Al-Fahis bersama terdakwa Kemal Maulana merusak pagar pembatas taman dan menyeretnya ke depan pintu gerbang, kemudian menumpuknya di depan gerbang agar polisi tidak bisa keluar.
Kemal juga melempar pagar tersebut bersama Afta.
Sementara itu, terdakwa Afrizal Nor Hysam melempar batu dan pecahan keramik serta menendang petugas, sedangkan terdakwa Mohamad Jovan Rizaldi melempar batu dan potongan besi ke arah polisi.
"Menimbulkan kerugian materil Rp 74.710.000," lanjut jaksa.
Sementara pada perkara kedua, jaksa penuntut umum mendakwa dua terdakwa, yakni Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto.
Kedua terdakwa diduga menyandera seorang anggota polisi saat demo Hari Buruh tersebut.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Untuk lima terdakwa lainnya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas atau Pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah petugas.
https://regional.kompas.com/read/2025/09/04/181513978/2-saksi-polisi-kompak-tak-melihat-5-terdakwa-may-day-semarang-melakukan