Bom itu rencananya akan digunakan dalam aksi demonstrasi di depan DPRD Kaltim pada Senin (1/9/2025).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Kamis (4/9/2025) pukul 16.00 Wita.
Keduanya ditangkap di lahan kebun milik keluarga salah satu tersangka, di KM 47, Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara.
“Dua orang ini diduga sebagai aktor intelektual, pihak yang menyuruh perakitan bom molotov. Rencananya bom itu akan digunakan dalam aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Kaltim,” ujar Hendri, Jumat (5/9/2025) malam.
Kedua tersangka yang ditangkap adalah:NS (38), warga Kelurahan Air Hitam, Samarinda Ulu.
Tidak bekerja, namun pernah tercatat sebagai mahasiswa Fisipol Universitas Mulawarman.
Serta AJM alias Lai (43), asal Kabupaten Pematang Siantar, Sumatera Utara, berdomisili di Perumahan Villa Tamara, Gunung Kelua, Samarinda Ulu.
Dengan penangkapan ini, total ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Empat di antaranya merupakan mahasiswa FKIP Unmul yang lebih dulu diamankan, sementara dua sisanya adalah aktor intelektual yang baru ditangkap.
Menurut Hendri, perencanaan bermula pada Jumat (29/8/2025), ketika NS bertemu dengan dua orang lain berinisial X dan Y di sebuah warung kopi.
Dalam pertemuan itu, NS mengajukan ide pembuatan bom molotov yang kemudian disetujui.
Selanjutnya, NS menghubungi seseorang berinisial Z yang menyatakan kesanggupan membiayai pembelian bahan. Pada Minggu (31/8/2025) pagi, NS dan Z membeli jeriken, 20 liter Pertalite, botol kaca, dan kain perca.
“Bahan-bahan itu kemudian disimpan di warung kopi milik X. Karena waktu sudah mendekati aksi, NS meminta bantuan L untuk membawa bahan ke sekretariat mahasiswa, tempat perakitan dilakukan,” ujar Hendri.
Menurut pengakuan tersangka NS, Bom molotov ini akan digunakan untuk dilemparkan saat aksi demonstrasi, fokus utamanya pada pembakaran kantor DPRD Kaltim.
Selain itu, tersangka juga mengaku hal ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap DPRD.
Selain bom molotov, polisi menyita sejumlah barang bukti lain, seperti petasan, kain perca, gunting, telepon genggam, poster, stiker, buku catatan, serta dokumen gerakan mahasiswa.
Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 187 KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
https://regional.kompas.com/read/2025/09/06/054119478/polda-ringkus-2-aktor-intelektual-perakitan-27-bom-molotov-rencananya-untuk