SITUBONDO, KOMPAS.com - Aksi pencurian handphone di kamar kos-kosan di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, menjadi viral setelah terekam oleh CCTV.
Pencurian tersebut dilakukan oleh IR (32), warga Lumutan, Kecamatan Botolinggo, Kabupaten Bondowoso, Jumat (5/9/2025).
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan korban karena pelaku tidak mau mengembalikan handphone yang dicuri.
Baca juga: Mencuri di Rumah Dinas Camat Sumbawa, Mahasiswa Ditangkap Polisi
Setelah melakukan aksi pencurian, pelaku sempat melarikan diri dan tidak ada kabar.
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa kronologi kejadian bermula ketika pelaku datang ke kos korban.
Saat itu, korban meninggalkan pelaku seorang diri di kamar kos untuk membeli minuman.
"Saat itu, pelaku memindahkan Hp merek Samsung A13 warna hitam ke bawah ember di depan rumah tetangga kos, lalu mengambilnya kembali dan membawa kabur."
"Aksi ini terekam CCTV kosan sehingga polisi langsung mengantongi bukti kuat dan melakukan penangkapan terhadap tersangka," ungkap Agung pada Senin (8/9/2025).
Baca juga: Mencuri di Sekolah TK, Seorang Pemuda di Situbondo Ditangkap Polisi
Meskipun sudah cukup bukti untuk melanjutkan kasus pencurian, setelah dilakukan mediasi, korban dan pelaku sepakat berdamai dan tidak melanjutkan proses hukum.
“Korban sepakat mencabut laporan, sementara pelaku membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Penyelesaian dilakukan dengan mekanisme Restorative Justice,” tambahnya.
Kasus ini resmi diberhentikan dengan metode restoratif justice (RJ) karena kedua belah pihak telah saling memaafkan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini