JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik kenaikan tarif sewa kios di kawasan Plaza 2 Blok M, Jakarta Selatan, terus berlanjut.
PT MRT Jakarta (Perseroda) dan Koperasi Pedagang Pusat Pasar Melawai Blok M (Kopema) saling tunjuk dan saling melemparkan tanggung jawab di balik penyebabnya kenaikan harga sewa kios untuk UMKM tersebut.
Polemik ini dimulai ketika banyak pelaku UMKM kuliner yang angkat kaki karena biaya sewa naik. Biaya kenaikan harga sewa dibeut-sebut bisa mencapai 2 kali lipat dari harga aslinya.
Wira (30), salah satu pedagang, sempat membayar Rp 2 juta per kios sejak awal berjualan pada Oktober 2024.
Namun, pada Juli-Agustus 2025, ia kaget menerima tagihan Rp 7,5 juta per kios.
"Jadi total itu untuk dua ruko Rp 15,4 jutaanlah," kata Wira saat ditemui di lokasi, Rabu (3/9/2025).
Baca juga: Saling Bantah Koperasi dan MRT Jakarta Soal Kenaikan Harga Sewa Kios Plaza 2 Blok M
Menurut Wira, pedagang baru mengetahui tarif resmi hanya sekitar Rp 500.000 per bulan setelah listrik kios mereka diputus oleh pengelola.
"Syarat untuk dinyalain listriknya itu kami harus membayar dari bulan Januari ke Mei, lima bulan lah, dengan harga yang asli Rp 500.000 itu," ujar dia.
Banyak UMKM yang mengaku bahwa mereka sudah rutin menyetor uang kepada Kopema.
Ketua Koperasi Pedagang Pasar Pusat Melawai Blok M (Kopema), Sutama atau Tomo, membantah pihaknya menaikkan harga sewa kios.
Ia justru menuding MRT Jakarta selaku pengelola yang menetapkan skema baru berupa sewa kios menggantikan iuran kebersihan dan keamanan (IKK).
“Saya difitnah. Itu semua kenaikan-kenaikan ini yang bikin MRT, bukan kami, bukan koperasi,” kata Tomo kepada Kompas.com saat ditemui di lokasi, Rabu (3/9/2025).
Selain itu, ia juga menolak istilah sewa karena dianggap merugikan posisi pedagang.
"Kalau kami cuma nyewa doang, kayak macam orang enggak punya hak, cuma kewajiban doang. Tahun depan bisa saja kami disuruh pindah," jelas dia.
Baca juga: Pramono Dorong UMKM Pindah ke Blok M Hub, Jamin Fasilitas Diperbaiki
Saat itu, kata Tomo, para pedagang terpaksa setuju dengan menandatangani surat perubahan skema pembayaran, dari IKK menjadi sewa, karena listrik kiosnya dipadamkan pengelola.
“Pedagang-pedagang makanan ini kan pada tanda tangan, karena dia perlu sekali listrik. Kalau mereka makanannya kan bisa basi,” jelas dia.
“Orang yang tanda tangan itu, lantas dikenakan sewa Rp 1,5 juta untuk MRT doang, untuk gantinya IKK tadi. Kalau yang seperti saya pedagang lama cuma Rp 300.000,” tambah dia.
Saat itu, pengelola menjelaskan bahwa pedagang belum pernah membayarkan sewa sejak Plaza 2 Blok M berpindah tangan pengelola ke MRT Jakarta, per Januari 2025.
Padahal, pedagang merasa sudah membayarkan kewajibannya kepada koperasi.