DENPASAR, KOMPAS.com – 2 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menggugat Pemkab Buleleng usai dipecat secara tidak hormat.
Kedua pegawai berinisial GA dan WA tidak terima dipecat usai ketahuan melakukan aksi perselingkuhan di kantor pemerintahan.
Kedua pegawai ini diketahui selingkuh dan tertangkap basah sehingga dipecat dari kepegawaian daerah Kabupaten Buleleng.
Atas gugatan ini, Pemkab Buleleng mengaku siap untuk mengikuti siding sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca juga: Pecat 2 ASN Karena Dugaan Perselingkuhan, Bupati Buleleng Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp 1,5 Miliar
Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa mengaku sudah mendengar ihwal adanya gugatan tersebut.
Hanya saja Pemkab Buleleng belum tahu terkait materi gugatan.
Hal ini karena Pemkab Buleleng belum menerima memori gugatan dari PTUN.
"Sampai saat ini belum ada surat masuk ke Pemda mengenai gugatan itu," ucap Sekda Buleleng dikonfirmasi Rabu (3/9/2025).
Baca juga: Digugat ke PTUN karena Pecat 2 ASN Selingkuh, Ini Respons Pemkab Buleleng
Walaupun demikian, Sekda Suyasa mengaku Pemkab Buleleng sudah siap apabila gugatan tersebut diterima oleh PTUN Denpasar.
"Pemda punya tim fasilitasi hukum, termasuk jaksa pengacara negara,”
“Karena segala keputusan yang diambil Pemkab Buleleng harus bisa dipertanggungjawabkan," imbuhnya.
Terpisah, Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra mengaku siap menghadapi gugatan kedua eks PPPK tersebut.
Sebelumnya dua mantan PPPK itu bertugas di Sekretariat DPRD Buleleng.
Ia menilai langkah kedua mantan PPPK Buleleng itu menggugat SK Pemberhentian adalah hak warga negara.
"Saya sudah dengar ada gugatan itu. Tentu kalau mereka menggugat, mau tidak mau, suka tidak suka harus kita hadapi," tegas Sutjidra