BULELENG, KOMPAS.com - Dua orang mantan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, yang diberhentikan karena kasus perselingkuhan menggugat Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.
Melalui kuasa hukumnya, kedua mantan tenaga PPPK itu tidak hanya menuntut pembatalan surat keputusan (SK) pemberhentian, tetapi juga meminta ganti rugi senilai Rp 1,5 miliar.
Kuasa Hukum para penggugat, I Wayan Sudarma, mengatakan gugatan tersebut sudah resmi terdaftar di PTUN Denpasar dengan Nomor Perkara 24/G/2025/PTUN.Dps dan 25/G/2025/PTUN.Dps.
"Secara hukum, ketika upaya keberatan tidak diterima, maka upaya perlawanan atas Keputusan Bupati adalah PTUN," ujar Sudarma, Rabu (3/9/2025).
Baca juga: 2 ASN Buleleng yang Digerebek Diduga Selingkuh Kompak Laporkan Istri Sah
Menurutnya, pemberhentian yang dilakukan Bupati Buleleng telah merugikan kedua kliennya.
Selain kehilangan pekerjaan, mereka juga kehilangan hak untuk mendapatkan penghidupan yang layak.
"Akibat keputusan Bupati ini, klien kami kehilangan hak atas pekerjaan dan hak untuk berpenghidupan yang layak," imbuhnya.
Sudarma menilai keputusan Bupati tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Ia beralasan, hingga kini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait dugaan perzinahan yang dituduhkan.
"Sebelum mengeluarkan SK, Bupati seharusnya melakukan kajian secara komprehensif terlebih dahulu. Karena saat ini ada upaya hukum ke PTUN, Bupati seharusnya wajib menunda pelaksanaan SK itu, sampai ada putusan PTUN," kata dia.
Baca juga: Dipecat karena Perselingkuhan, 2 ASN di Buleleng Gugat Pemkab ke PTUN
Adapun dua ASN tersebut diberhentikan pada 21 Juli 2025.
Dalam surat keterangan pemberhentian tersebut, keduanya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Padahal kedia ASN yang berdinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Buleleng itu baru saja dilantik sebagai PPPK pada 20 Juni 2025.
Kasus ini bermula dari viralnya video penggerebekan pada Rabu (9/7/2025) yang memperlihatkan keduanya diduga berselingkuh.
Kedua pihak pun dipanggil untuk klarifikasi, hingga akhirnya berujung pada pemberhentian keduanya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini