Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pecat 2 ASN Karena Dugaan Perselingkuhan, Bupati Buleleng Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp 1,5 Miliar

Kompas.com - 03/09/2025, 12:54 WIB
Hasan,
Bilal Ramadhan

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Dua orang mantan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, yang diberhentikan karena kasus perselingkuhan menggugat Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.

Melalui kuasa hukumnya, kedua mantan tenaga PPPK itu tidak hanya menuntut pembatalan surat keputusan (SK) pemberhentian, tetapi juga meminta ganti rugi senilai Rp 1,5 miliar.

Kuasa Hukum para penggugat, I Wayan Sudarma, mengatakan gugatan tersebut sudah resmi terdaftar di PTUN Denpasar dengan Nomor Perkara 24/G/2025/PTUN.Dps dan 25/G/2025/PTUN.Dps.

"Secara hukum, ketika upaya keberatan tidak diterima, maka upaya perlawanan atas Keputusan Bupati adalah PTUN," ujar Sudarma, Rabu (3/9/2025).

Baca juga: 2 ASN Buleleng yang Digerebek Diduga Selingkuh Kompak Laporkan Istri Sah

Menurutnya, pemberhentian yang dilakukan Bupati Buleleng telah merugikan kedua kliennya.

Selain kehilangan pekerjaan, mereka juga kehilangan hak untuk mendapatkan penghidupan yang layak.

"Akibat keputusan Bupati ini, klien kami kehilangan hak atas pekerjaan dan hak untuk berpenghidupan yang layak," imbuhnya.

Baca juga: Kasus Dugaan 2 ASN Selingkuh di Buleleng, Polisi Selidiki Laporan Perzinahan dan Pencemaran Nama Baik

Sudarma menilai keputusan Bupati tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Ia beralasan, hingga kini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait dugaan perzinahan yang dituduhkan.

"Sebelum mengeluarkan SK, Bupati seharusnya melakukan kajian secara komprehensif terlebih dahulu. Karena saat ini ada upaya hukum ke PTUN, Bupati seharusnya wajib menunda pelaksanaan SK itu, sampai ada putusan PTUN," kata dia.

Baca juga: Dipecat karena Perselingkuhan, 2 ASN di Buleleng Gugat Pemkab ke PTUN

Adapun dua ASN tersebut diberhentikan pada 21 Juli 2025.

Dalam surat keterangan pemberhentian tersebut, keduanya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Padahal kedia ASN yang berdinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Buleleng itu baru saja dilantik sebagai PPPK pada 20 Juni 2025.

Kasus ini bermula dari viralnya video penggerebekan pada Rabu (9/7/2025) yang memperlihatkan keduanya diduga berselingkuh.

Kedua pihak pun dipanggil untuk klarifikasi, hingga akhirnya berujung pada pemberhentian keduanya.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Polisi Diduga Bekingi Perdagangan Orang di Bali, 21 Pekerja Jadi Korban
Polisi Diduga Bekingi Perdagangan Orang di Bali, 21 Pekerja Jadi Korban
Denpasar
Tunjangan Rumah DPRD Bali Rp 37,5 Juta-Rp 54 Juta Per Bulan, Wagub: Kita Evaluasi
Tunjangan Rumah DPRD Bali Rp 37,5 Juta-Rp 54 Juta Per Bulan, Wagub: Kita Evaluasi
Denpasar
Aniaya dan Gasak Saldo Pensiunan Milik Polisi Australia, Kini IS Dibui di Polsek Kuta Bali
Aniaya dan Gasak Saldo Pensiunan Milik Polisi Australia, Kini IS Dibui di Polsek Kuta Bali
Denpasar
Guru di Bali Tunjukkan Chromebook Bantuan Era Nadiem Makarim yang Masih Dipakai di Sekolahnya
Guru di Bali Tunjukkan Chromebook Bantuan Era Nadiem Makarim yang Masih Dipakai di Sekolahnya
Denpasar
Sidang Perdana Gugatan 2 ASN Dipecat Akibat Diduga Selingkuh Batal Digelar, Ada Apa?
Sidang Perdana Gugatan 2 ASN Dipecat Akibat Diduga Selingkuh Batal Digelar, Ada Apa?
Denpasar
Tak Lagi di Bibir Pantai Sidakarya, Koster Pastikan Terminal LNG Dibangun di Radius 3,5 Km
Tak Lagi di Bibir Pantai Sidakarya, Koster Pastikan Terminal LNG Dibangun di Radius 3,5 Km
Denpasar
Bali Anggarkan Rp 56,3 Miliar untuk Transportasi Publik Metro Dewata
Bali Anggarkan Rp 56,3 Miliar untuk Transportasi Publik Metro Dewata
Denpasar
2 Mantan ASN yang Dipecat karena Perselingkuhan Gugat Pemkab Buleleng
2 Mantan ASN yang Dipecat karena Perselingkuhan Gugat Pemkab Buleleng
Denpasar
Buleleng Bentuk Satgas Penanganan Sampah, Perkuat Pengelolaan Berbasis Sumber
Buleleng Bentuk Satgas Penanganan Sampah, Perkuat Pengelolaan Berbasis Sumber
Denpasar
 Pecalang Ikut Jaga Kantor DPRD Buleleng
Pecalang Ikut Jaga Kantor DPRD Buleleng
Denpasar
Sekda: Pemkab Buleleng Belum Terima Gugatan 2 ASN PPPK yang Gugat Akibat Diduga Selingkuh
Sekda: Pemkab Buleleng Belum Terima Gugatan 2 ASN PPPK yang Gugat Akibat Diduga Selingkuh
Denpasar
Digugat ke PTUN karena Pecat 2 ASN Selingkuh, Ini Respons Pemkab Buleleng
Digugat ke PTUN karena Pecat 2 ASN Selingkuh, Ini Respons Pemkab Buleleng
Denpasar
Langka dan Dilindungi, 2 Anakan Kucing Hutan Ditemukan di Hutan Bali Barat
Langka dan Dilindungi, 2 Anakan Kucing Hutan Ditemukan di Hutan Bali Barat
Denpasar
Kirim Surat ke Seluruh Negara, Gubernur Koster Pastikan Bali Aman Dikunjungi
Kirim Surat ke Seluruh Negara, Gubernur Koster Pastikan Bali Aman Dikunjungi
Denpasar
Fadli Zon Minta Polisi Cari Koleksi Museum Bagawanta Kediri yang Dijarah
Fadli Zon Minta Polisi Cari Koleksi Museum Bagawanta Kediri yang Dijarah
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau