PASURUAN, KOMPAS.com - Tiga orang tersangka yang mengaku sebagai polisi gadungan berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 38 juta dari korban di Pasuruan.
Mereka ditangkap Polres Pasuruan Kota setelah sepekan menjalani pemeriksaan intensif.
Modus penipuan yang dilakukan adalah dengan meyakinkan korban bahwa mereka dapat mengeluarkan tahanan dari Polres Pasuruan Kota.
"Ini merupakan suatu hal yang miris di tengah masyarakat yang mencari keadilan, ternyata ada yang mencari kesempatan dengan mengaku jadi polisi."
"Ini sungguh merugikan institusi Polri," ungkap AKBP Davis Busin Siswara, Kapolres Pasuruan Kota, Rabu (03/09/2025).
Ketiga tersangka yang ditangkap pada Kamis (28/08/2025) adalah F (47) dan S (49), warga Kademangan, Kota Probolinggo, serta Y (50), warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: Polisi Amankan Seorang Pemuda Usai yang Ajak Demo Anarkistis Bakar Gedung DPRD Kota Pasuruan
Modus operandi yang dilakukan ketiga tersangka adalah dengan bersandiwara.
Tersangka Y menjanjikan kepada keluarga korban, Saiful Arifin, bahwa mereka dapat mengeluarkan anggota keluarganya yang tengah menjalani proses hukum atas kasus pencurian motor.
Untuk meyakinkan korban, Y mengundang F yang berperan sebagai penghubung kepada S, yang mengaku tinggal di Jakarta.
"Mereka bersandiwara, karena tersangka Y dan F memanggil S dengan sebutan 'Ndan' dengan syarat membayar sejumlah uang," ujar Iptu Choirul Mustofa, Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota.
Selama proses komunikasi dan negosiasi, keluarga Saiful Arifin mencatat beberapa kali menyetor uang, total mencapai Rp 38 juta.
Setoran tersebut terdiri dari Rp 20 juta, Rp 10 juta, Rp 1 juta, Rp 2 juta dan Rp 5 juta.
Karena tidak kunjung menerima kabar mengenai keluarnya tahanan, keluarga korban akhirnya melapor ke Polres Pasuruan Kota.
Baca juga: Kantor DPRD Kota Pasuruan Ditandai Simbol A Lingkaran, TNI-Polri Siaga
"Uang yang disetor korban tersebut digunakan tersangka dengan alasan membayar administrasi, transportasi, dan uang yang harus disetor pada petugas. Padahal, semua itu digunakan tersangka untuk dibagikan," tambahnya.
Dari ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 5 juta serta senjata tajam berupa celurit.
Selain itu, hasil penyidikan mengungkap bahwa dua tersangka, F dan Y, merupakan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan di Kecamatan Lekok, Pasuruan, pada tahun 2021.
Keduanya juga akan menjalani pemeriksaan terkait kasus pembunuhan tersebut.
"Kami masih melakukan pendalaman. Silakan masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor," pesan Kapolres.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini