PASURUAN, KOMPAS.com - Polres Pasuruan akhirnya menangkap seorang remaja yang diduga membuang bayi yang baru dilahirkannya. Kini, remaja perempuan itu masih diperiksa di Satuan Reskrim Polres Pasuruan.
"Iya, ibu yang sengaja meninggalkan bayinya di pekarangan sudah diamankan," kata Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, Senin (8/9/2025).
Remaja yang ditangkap berinisial SNR (16), asal Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: Grafiti Provokatif Police Killed People Muncul di Kota Pasuruan
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku yang tergolong masih remaja itu mengakui meninggalkan bayinya di pekarangan rumah. Pelaku meletakkan bayinya di atas daun pisang yang kering. Kondisi tali pusar bayi sudah terputus dan masih berlumuran darah.
"Pelaku mengakui bahwa bayi yang dibuang adalah anaknya yang baru lahir," terangnya.
Baca juga: Korsleting Listrik Penyebab Terbakarnya Gudang Mebel di Pasuruan, Pemilik Rugi Rp 100 Juta
Dia menjelaskan, terkuaknya kasus pembuangan bayi berjenis kelamin laki-laki itu berkat keterangan empat saksi, termasuk dua orangtua SNR, yakni AA (41) dan SM (33).
Sehingga, dari semua keterangan saksi mengarah pada SNR sebagai pelaku pembuangan bayi sekalis ibu dari bayi yang dibuang.
"Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan intensif pada SNR untuk memastikan motif dari pembuangan bayi itu," pungkasnya.
Sementara itu, penemuan bayi tersebut berawal saat salah satu warga mendengar suara tangisan di pekarangan, bekas kolam lele milik Abil pada Sabtu (6/9/2025) malam. Karena tidak berani mendekat, mereka langsung memanggil warga lainnya.
Usai berhasil mengevakuasi, warga kemudian membawa bayi itu ke bidan desa setempat untuk dibersihkan. Sementara, warga lainnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Beji.
Dari hasil pemeriksaan bidan, kondisi bayi berjenis kelamin laki-laki. Berat badan 3 kilogram dengan panjang 49 sentimeter.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini