TEGAL, KOMPAS.com - Setiap anggota DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, mendapatkan Rp 23 juta per bulan untuk tunjangan perumahan.
Sementara Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD mendapatkan Rp 49,9 Juta dan Rp 35,6 Juta. Besaran itu di luar gaji pokok dan tunjangan lain.
Besaran tunjangan perumahan DPRD Kota Tegal diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan ke-2 atas Perwal Nomor 72 Tahun 2021 mengenai Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tegal.
Baca juga: Tunjangan Perumahan DPRD Brebes Rp 19 Miliar Per Tahun Dikritik, Dianggap Tak Peka Kondisi Rakyat
Aturan ini dibuat sebagai kompensasi karena Pemkot belum mampu menyediakan rumah dinas bagi anggota legislatif, dengan skema tunjangan yang dibebankan pada APBD Kota Tegal.
Tunjangan ini mulai berlaku sejak Januari 2025 dan ditandatangani oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, pada 3 Maret 2025.
"Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2025," demikian bunyi Pasal 4 dalam Perwal tersebut yang dapat diakses publik di jdih.tegalkota.go.id.
Kota Tegal, yang terdiri dari empat kecamatan, memiliki 30 anggota DPRD, termasuk satu ketua, dua wakil ketua, dan 27 anggota.
Jika dijumlahkan, total besaran tunjangan perumahan untuk 30 anggota DPRD mencapai Rp 742 juta per bulan, atau Rp 8,9 miliar per tahun.
Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, membenarkan bahwa pihaknya menerima tunjangan perumahan yang diatur dalam Perwal Nomor 9 Tahun 2025 sejak Januari 2025.
"Prinsipnya DPRD bersama Pemkot bersepakat kalau memang Gubernur akan melakukan evaluasi. Maka daerah termasuk Kota Tegal akan mengikuti. Yang pasti tunjangan kita tidak mungkin melebihi tunjangan perumahan dari DPRD provinsi," jelas Kusnendro.
Baca juga: Ramai Unjuk Rasa, Sekda Tegal ke Sekolah: Kami Beri Motivasi agar Siswa Tak Ditarik Kepentingan...
Di sisi lain, Kusnendro mengeluhkan anggota DPRD yang dikenakan pajak progresif.
Menurutnya besaran yang diambil dari total pendapatan anggota DPRD cukup besar.
"Kita dikenakan pajak progresif per bulan. Anggota 22 persen, wakil ketua 23 persen, dan ketua 25 persen dari take home pay per bulan," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Ketua DPRD Jateng Sumanto menuturkan akan mengevaluasi tunjangan di DPRD Jateng.
Besaran tunjangan tersebut mendapat sorotan tajam dari warga Kota Tegal. Salah satunya Agus Slamet (45), warga Kelurahan Debong, Kecamatan Tegal Selatan.