MAKASSAR, KOMPAS.com – Sejumlah mahasiswa asal Papua menggelar unjuk rasa damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan R A Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (8/9/2025).
Aksi tersebut bertepatan dengan sidang pembacaan dakwaan terhadap empat terdakwa kasus dugaan makar, yakni Abraham Goram Gaman, Maksi Sangkek, Piter Robaha, dan Nikson May.
Mereka meminta para terdakwa dibebaskan karena menganggap mereka sebagai aktivis korban kriminalisasi.
"Kriminalisasi empat aktivis politik Papua tersebut menunjukkan negara terus merepresi hak atas kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berkumpul, dan menyampaikan pendapat," kata Ketua KNPB Makassar, Andarias Sondagau.
Baca juga: Mahasiswa Sebut Isu Makar yang Dilontarkan Prabowo Hambat Penyampaian Aspirasi Rakyat
Andarias mengatakan, keempat aktivis itu ditangkap hanya karena menyampaikan aspirasi politik secara damai dengan.
Keempatnya mendatangi kantor-kantor pemerintah Papua Barat Daya tanpa penggunaan kekerasan.
Andarias menilai, penyelesaian masalah di Tanah Papua seharusnya ditempuh lewat dialog damai, bukan represi atau penambahan anggaran, pemekaran daerah otonomi baru (DOB), maupun pengerahan aparat dalam jumlah besar.
"Bukan pula penambahan pasukan militer dalam jumlah berlebihan, peralatan tempur dan perlakuan yang tidak membawa keadilan dan kedamaian bagi tanah Papua," ucapnya.
Baca juga: Kronologi Anggota TNI di Keerom Papua Tewas Ditembak Rekannya Sendiri
Dalam aksinya, mahasiswa Papua menyampaikan tiga tuntutan:
1. Mendesak Polri di Kota Makassar segera membebaskan empat aktivis tanpa syarat dan memulangkannya ke Papua.
2. Menghentikan intimidasi dan teror terhadap aktivis yang memperjuangkan keadilan.
3. Negara segera membuka dialog untuk mengakhiri konflik di Papua, bukan menambah jumlah aparat militer.
Sementara itu, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung di ruang Harifin A Tumpa PN Makassar.
Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 110 ayat (1) KUHP juncto Pasal 106 KUHPidana, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, juncto Pasal 53 KUHPidana, dan juncto Pasal 87 KUHPidana.
Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Baca juga: 4 Terdakwa Makar Asal Papua Barat Daya Mulai Jalani Sidang di PN Makassar