Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalih Bayar Utang dan Foya-foya, Residivis di Gowa Curi Mesin Penggiling Daging

Kompas.com - 08/09/2025, 10:25 WIB
Abdul Haq ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

GOWA, KOMPAS.com - Seorang residivis di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap tim gabungan setelah kabur dan bersembunyi di Sulawesi Barat.

Pelaku berinisial GI (21) ditangkap karena membobol kios dan mencuri dua mesin penggilingan daging milik pedagang di Pasar Tradisional Minasamaupa.

Baca juga: Pejabat Buton Tengah Korupsi Dana Makan Paskibraka, Ambil Fee Rp 59 Juta

GI menjadi buronan Polsek Sombaopu setelah melakukan aksinya pada Sabtu (30/8/2025).

Akibat pencurian tersebut, dua orang pedagang mengalami kerugian total belasan juta rupiah.

"Kejadiannya pada Sabtu, 30 Agustus 2025 dimana pelaku melakukan pencurian mesin giling daging dan kerugian korban Rp 16 juta," kata Panit 2 Reskrim Polsek Sombaopu, Ipda Iskandar, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (8/9/2025).

Pelarian GI berakhir di Mamuju, Sulawesi Barat.

Ia ditangkap tim gabungan dari Polda Sulbar dan Polsek Sombaopu saat penggerebekan pada Minggu (7/9/2025) dini hari.

"Penangkapan ini adalah hasil koordinasi antara anggota kami, Tim Opsnal Polda Sulbar dengan tim Reskrim Polsek Sombaopu dimana target berhasil kami identifikasi kemudian dilakukan penangkapan," jelas Kanit Opsnal Reskrim Polda Sulbar, Kompol Edward Steffri Allan, melalui sambungan telepon, Senin.

Baca juga: Tak Hanya Rupiah, Pemuda di Gresik Juga Curi Ringgit, Euro, hingga Yen dari Rumah Tetangga

Saat diinterogasi, GI mengaku tidak beraksi sendirian. Ia melakukan pencurian bersama dua rekannya yang kini masih buron.

Ia juga mengaku uang hasil penjualan mesin curian itu ia gunakan untuk membayar utang dan berfoya-foya.

"Pelaku telah menjual hasil curian ke penadah dan sekarang ini kami memburu dua orang pelaku lainnya," tegas Ipda Iskandar.

Atas perbuatannya, GI kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Sombaopu. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

 

 

 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
DLH Luwu Telusuri Asal Limbah Medis yang Ditemukan di Pasar Bua
DLH Luwu Telusuri Asal Limbah Medis yang Ditemukan di Pasar Bua
Makassar
Dinilai 'Hilang' Saat Kerusuhan di Makassar, Polda Sulsel Digugat Rp 800 Miliar
Dinilai "Hilang" Saat Kerusuhan di Makassar, Polda Sulsel Digugat Rp 800 Miliar
Makassar
Diduga Korupsi Dana JKN Rp 3,3 Miliar, Direktur dan Eks Dirut RSUD di Gowa Ditangkap
Diduga Korupsi Dana JKN Rp 3,3 Miliar, Direktur dan Eks Dirut RSUD di Gowa Ditangkap
Makassar
Mahasiswa Papua Demo di PN Makassar, Tuntut Bebaskan 4 Aktivis Terdakwa Kasus Makar
Mahasiswa Papua Demo di PN Makassar, Tuntut Bebaskan 4 Aktivis Terdakwa Kasus Makar
Makassar
Dalih Bayar Utang dan Foya-foya, Residivis di Gowa Curi Mesin Penggiling Daging
Dalih Bayar Utang dan Foya-foya, Residivis di Gowa Curi Mesin Penggiling Daging
Makassar
Misteri Limbah Medis di Pasar Bua, Dinkes Luwu Pastikan Bukan dari Puskesmas
Misteri Limbah Medis di Pasar Bua, Dinkes Luwu Pastikan Bukan dari Puskesmas
Makassar
Pria di Makassar Tewas Dikeroyok Warga Usai Dituduh Pencuri, 10 Orang Diamankan
Pria di Makassar Tewas Dikeroyok Warga Usai Dituduh Pencuri, 10 Orang Diamankan
Makassar
Limbah Medis Berserakan di Pasar Tradisional Bua Luwu, Warga Resah: Ini Bahaya!
Limbah Medis Berserakan di Pasar Tradisional Bua Luwu, Warga Resah: Ini Bahaya!
Makassar
Dikili dan Teladan Nabi Muhammad dalam Tradisi Perayaan Maulid di Gorontalo
Dikili dan Teladan Nabi Muhammad dalam Tradisi Perayaan Maulid di Gorontalo
Makassar
Niat Pergi Mengaji, Bocah 10 Tahun di Kolaka Timur Tewas Dibunuh Remaja 18 Tahun
Niat Pergi Mengaji, Bocah 10 Tahun di Kolaka Timur Tewas Dibunuh Remaja 18 Tahun
Makassar
BADAR Gelar Aksi Jilid II di Palopo, Tuntut Pembebasan Rekannya yang Ditahan
BADAR Gelar Aksi Jilid II di Palopo, Tuntut Pembebasan Rekannya yang Ditahan
Makassar
Pemuda di Gowa Curi Ayam Seharga Rp 20 Juta, Dijual Rp 200.000, Kini Terancam 7 Tahun Penjara
Pemuda di Gowa Curi Ayam Seharga Rp 20 Juta, Dijual Rp 200.000, Kini Terancam 7 Tahun Penjara
Makassar
2 Gedung DPRD di Makassar Dibakar, Polda Sulsel Tetapkan 29 Tersangka
2 Gedung DPRD di Makassar Dibakar, Polda Sulsel Tetapkan 29 Tersangka
Makassar
Wamen HAM Pastikan Biaya Pengobatan Korban Kerusuhan Makassar Ditanggung Pemerintah
Wamen HAM Pastikan Biaya Pengobatan Korban Kerusuhan Makassar Ditanggung Pemerintah
Makassar
Temui Demonstran, Bupati Gowa Duduk Aspal dan Berdialog dengan Mahasiswa
Temui Demonstran, Bupati Gowa Duduk Aspal dan Berdialog dengan Mahasiswa
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau