GOWA, KOMPAS.com - Seorang residivis di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap tim gabungan setelah kabur dan bersembunyi di Sulawesi Barat.
Pelaku berinisial GI (21) ditangkap karena membobol kios dan mencuri dua mesin penggilingan daging milik pedagang di Pasar Tradisional Minasamaupa.
Baca juga: Pejabat Buton Tengah Korupsi Dana Makan Paskibraka, Ambil Fee Rp 59 Juta
GI menjadi buronan Polsek Sombaopu setelah melakukan aksinya pada Sabtu (30/8/2025).
Akibat pencurian tersebut, dua orang pedagang mengalami kerugian total belasan juta rupiah.
"Kejadiannya pada Sabtu, 30 Agustus 2025 dimana pelaku melakukan pencurian mesin giling daging dan kerugian korban Rp 16 juta," kata Panit 2 Reskrim Polsek Sombaopu, Ipda Iskandar, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (8/9/2025).
Pelarian GI berakhir di Mamuju, Sulawesi Barat.
Ia ditangkap tim gabungan dari Polda Sulbar dan Polsek Sombaopu saat penggerebekan pada Minggu (7/9/2025) dini hari.
"Penangkapan ini adalah hasil koordinasi antara anggota kami, Tim Opsnal Polda Sulbar dengan tim Reskrim Polsek Sombaopu dimana target berhasil kami identifikasi kemudian dilakukan penangkapan," jelas Kanit Opsnal Reskrim Polda Sulbar, Kompol Edward Steffri Allan, melalui sambungan telepon, Senin.
Baca juga: Tak Hanya Rupiah, Pemuda di Gresik Juga Curi Ringgit, Euro, hingga Yen dari Rumah Tetangga
Saat diinterogasi, GI mengaku tidak beraksi sendirian. Ia melakukan pencurian bersama dua rekannya yang kini masih buron.
Ia juga mengaku uang hasil penjualan mesin curian itu ia gunakan untuk membayar utang dan berfoya-foya.
"Pelaku telah menjual hasil curian ke penadah dan sekarang ini kami memburu dua orang pelaku lainnya," tegas Ipda Iskandar.
Atas perbuatannya, GI kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Sombaopu. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini