Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai "Hilang" Saat Kerusuhan di Makassar, Polda Sulsel Digugat Rp 800 Miliar

Kompas.com - 08/09/2025, 20:28 WIB
Reza Rifaldi,
Krisiandi

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menggugat Polda Sulsel terkait kerusuhan yang menyebabkan gedung DPRD Sulsel dan DPRD Makassar terbakar pada Jumat (29/8/2025).

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Senin (8/9/2025) oleh seorang warga bernama Muhammad Sulhadrianto Agus (29).

"Hari ini kami dari kuasa hukum penggugat secara resmi mendaftarkan gugatan kami di PN Makassar terkait perbuatan melawan hukum, yaitu Polda Sulsel," kata kuasa hukum penggugat, Muallim Bahar, kepada awak media, Senin malam.

Baca juga: Ke mana Polisi Saat Gedung DPRD Makassar Dibakar Tewaskan 4 Orang? Ini Jawaban Kapolda Sulsel

Muallim mengungkapkan bahwa gugatan tersebut berkaitan dengan pola pengamanan aparat kepolisian selama peristiwa kerusuhan itu.

"Ini persoalan pengamanan aksi unjuk rasa yang menyebabkan terbakarnya dua kantor, satu kantor DPRD Sulsel dan DPRD Makassar yang mengakibatkan beberapa orang meninggal dunia. Siapa yang bertanggung jawab? Sekarang pertanyaannya, kepolisian di mana waktu itu? Hilang, jangan tiba-tiba datang menjadi pahlawan bahwa sudah ada tersangka," ucap Muallim.

Ia juga menyebutkan bahwa pada saat kerusuhan terjadi, diduga tidak ada aparat yang melakukan pengamanan.

Ditambah lagi, tidak adanya informasi intelijen untuk mengantisipasi peristiwa tersebut.

Baca juga: Pernyataan Menteri PAN dan RB atas Wafatnya ASN dalam Tragedi Pembakaran Gedung DPRD di Makassar

"Perspektif kami dalam gugatan menjelaskan bahwa di sini ada ruang kepolisian yang tidak melakukan langkah pencegahan secara detail. Data intelijen harus diketahui terkait kejadian-kejadian seperti ini. Tidak ada penanganan, sekarang polisi di mana?" ungkap dia.

Dalam gugatan yang menilai aparat kepolisian lalai itu, pihak penggugat juga menyoroti kerugian materil yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

"Maka dalam gugatan kami, kami menguraikan kerugian materil terhadap kejadian ini sebesar Rp 800 miliar. Hitungan ini jelas, Rp 800 miliar jelas kami akan buktikan ke pengadilan," tegas Muallim.

Muallim juga menanggapi pernyataan polisi yang menyebutkan bahwa anggota kepolisian tidak terlihat di lokasi kerusuhan karena kalah jumlah dan menjadi target massa.

"Saya rasa tidak ada target massa unjuk rasa. Seandainya kepolisian menjadi target yang diserang saat itu adalah Polrestabes atau Polda. Nyatanya bukan," beber Muallim.

Baca juga: 2 Gedung DPRD di Makassar Dibakar, Polda Sulsel Tetapkan 29 Tersangka

Selain menuntut ganti rugi sebesar Rp800 miliar, penggugat juga mengajukan tujuh petitum atau permintaan.

"Kami ada tujuh petitum. Uang Rp800 miliar ini kami harapkan untuk pembangunan kembali kantor DPRD Makassar maupun kantor DPRD Sulsel. Soalnya kepolisian ini dibayar oleh kami masyarakat, ini kami bayar pajak," jelas Muallim.

Muallim menegaskan bahwa gugatan ini didasarkan pada Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, serta Perkap Nomor 7 Tahun 2012 tentang penanganan aksi unjuk rasa.

Halaman:


Terkini Lainnya
Digugat Rp 800 Miliar Buntut Kerusuhan di Makassar, Begini Respons Polda Sulsel
Digugat Rp 800 Miliar Buntut Kerusuhan di Makassar, Begini Respons Polda Sulsel
Makassar
Tersangka Perusakan dan Pembakaran 2 Gedung DPRD di Makassar Bertambah Jadi 32 Orang
Tersangka Perusakan dan Pembakaran 2 Gedung DPRD di Makassar Bertambah Jadi 32 Orang
Makassar
DLH Luwu Telusuri Asal Limbah Medis yang Ditemukan di Pasar Bua
DLH Luwu Telusuri Asal Limbah Medis yang Ditemukan di Pasar Bua
Makassar
Dinilai 'Hilang' Saat Kerusuhan di Makassar, Polda Sulsel Digugat Rp 800 Miliar
Dinilai "Hilang" Saat Kerusuhan di Makassar, Polda Sulsel Digugat Rp 800 Miliar
Makassar
Diduga Korupsi Dana JKN Rp 3,3 Miliar, Direktur dan Eks Dirut RSUD di Gowa Ditangkap
Diduga Korupsi Dana JKN Rp 3,3 Miliar, Direktur dan Eks Dirut RSUD di Gowa Ditangkap
Makassar
Mahasiswa Papua Demo di PN Makassar, Tuntut Bebaskan 4 Aktivis Terdakwa Kasus Makar
Mahasiswa Papua Demo di PN Makassar, Tuntut Bebaskan 4 Aktivis Terdakwa Kasus Makar
Makassar
Dalih Bayar Utang dan Foya-foya, Residivis di Gowa Curi Mesin Penggiling Daging
Dalih Bayar Utang dan Foya-foya, Residivis di Gowa Curi Mesin Penggiling Daging
Makassar
Misteri Limbah Medis di Pasar Bua, Dinkes Luwu Pastikan Bukan dari Puskesmas
Misteri Limbah Medis di Pasar Bua, Dinkes Luwu Pastikan Bukan dari Puskesmas
Makassar
Pria di Makassar Tewas Dikeroyok Warga Usai Dituduh Pencuri, 10 Orang Diamankan
Pria di Makassar Tewas Dikeroyok Warga Usai Dituduh Pencuri, 10 Orang Diamankan
Makassar
Limbah Medis Berserakan di Pasar Tradisional Bua Luwu, Warga Resah: Ini Bahaya!
Limbah Medis Berserakan di Pasar Tradisional Bua Luwu, Warga Resah: Ini Bahaya!
Makassar
Dikili dan Teladan Nabi Muhammad dalam Tradisi Perayaan Maulid di Gorontalo
Dikili dan Teladan Nabi Muhammad dalam Tradisi Perayaan Maulid di Gorontalo
Makassar
Niat Pergi Mengaji, Bocah 10 Tahun di Kolaka Timur Tewas Dibunuh Remaja 18 Tahun
Niat Pergi Mengaji, Bocah 10 Tahun di Kolaka Timur Tewas Dibunuh Remaja 18 Tahun
Makassar
BADAR Gelar Aksi Jilid II di Palopo, Tuntut Pembebasan Rekannya yang Ditahan
BADAR Gelar Aksi Jilid II di Palopo, Tuntut Pembebasan Rekannya yang Ditahan
Makassar
Pemuda di Gowa Curi Ayam Seharga Rp 20 Juta, Dijual Rp 200.000, Kini Terancam 7 Tahun Penjara
Pemuda di Gowa Curi Ayam Seharga Rp 20 Juta, Dijual Rp 200.000, Kini Terancam 7 Tahun Penjara
Makassar
2 Gedung DPRD di Makassar Dibakar, Polda Sulsel Tetapkan 29 Tersangka
2 Gedung DPRD di Makassar Dibakar, Polda Sulsel Tetapkan 29 Tersangka
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau