MAKASSAR, KOMPAS.com - Warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menggugat Polda Sulsel terkait kerusuhan yang menyebabkan gedung DPRD Sulsel dan DPRD Makassar terbakar pada Jumat (29/8/2025).
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Senin (8/9/2025) oleh seorang warga bernama Muhammad Sulhadrianto Agus (29).
"Hari ini kami dari kuasa hukum penggugat secara resmi mendaftarkan gugatan kami di PN Makassar terkait perbuatan melawan hukum, yaitu Polda Sulsel," kata kuasa hukum penggugat, Muallim Bahar, kepada awak media, Senin malam.
Baca juga: Ke mana Polisi Saat Gedung DPRD Makassar Dibakar Tewaskan 4 Orang? Ini Jawaban Kapolda Sulsel
Muallim mengungkapkan bahwa gugatan tersebut berkaitan dengan pola pengamanan aparat kepolisian selama peristiwa kerusuhan itu.
"Ini persoalan pengamanan aksi unjuk rasa yang menyebabkan terbakarnya dua kantor, satu kantor DPRD Sulsel dan DPRD Makassar yang mengakibatkan beberapa orang meninggal dunia. Siapa yang bertanggung jawab? Sekarang pertanyaannya, kepolisian di mana waktu itu? Hilang, jangan tiba-tiba datang menjadi pahlawan bahwa sudah ada tersangka," ucap Muallim.
Ia juga menyebutkan bahwa pada saat kerusuhan terjadi, diduga tidak ada aparat yang melakukan pengamanan.
Ditambah lagi, tidak adanya informasi intelijen untuk mengantisipasi peristiwa tersebut.
Baca juga: Pernyataan Menteri PAN dan RB atas Wafatnya ASN dalam Tragedi Pembakaran Gedung DPRD di Makassar
"Perspektif kami dalam gugatan menjelaskan bahwa di sini ada ruang kepolisian yang tidak melakukan langkah pencegahan secara detail. Data intelijen harus diketahui terkait kejadian-kejadian seperti ini. Tidak ada penanganan, sekarang polisi di mana?" ungkap dia.
Dalam gugatan yang menilai aparat kepolisian lalai itu, pihak penggugat juga menyoroti kerugian materil yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
"Maka dalam gugatan kami, kami menguraikan kerugian materil terhadap kejadian ini sebesar Rp 800 miliar. Hitungan ini jelas, Rp 800 miliar jelas kami akan buktikan ke pengadilan," tegas Muallim.
Muallim juga menanggapi pernyataan polisi yang menyebutkan bahwa anggota kepolisian tidak terlihat di lokasi kerusuhan karena kalah jumlah dan menjadi target massa.
"Saya rasa tidak ada target massa unjuk rasa. Seandainya kepolisian menjadi target yang diserang saat itu adalah Polrestabes atau Polda. Nyatanya bukan," beber Muallim.
Baca juga: 2 Gedung DPRD di Makassar Dibakar, Polda Sulsel Tetapkan 29 Tersangka
Selain menuntut ganti rugi sebesar Rp800 miliar, penggugat juga mengajukan tujuh petitum atau permintaan.
"Kami ada tujuh petitum. Uang Rp800 miliar ini kami harapkan untuk pembangunan kembali kantor DPRD Makassar maupun kantor DPRD Sulsel. Soalnya kepolisian ini dibayar oleh kami masyarakat, ini kami bayar pajak," jelas Muallim.
Muallim menegaskan bahwa gugatan ini didasarkan pada Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, serta Perkap Nomor 7 Tahun 2012 tentang penanganan aksi unjuk rasa.