Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Perusakan dan Pembakaran 2 Gedung DPRD di Makassar Bertambah Jadi 32 Orang

Kompas.com - 08/09/2025, 22:19 WIB
Reza Rifaldi,
Krisiandi

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Jumlah tersangka dalam kasus kerusuhan yang mengakibatkan perusakan dan pembakaran gedung DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) dan DPRD Makassar bertambah.

Polda Sulsel telah menetapkan total 32 orang sebagai tersangka dalam insiden yang terjadi pada 29 Agustus 2025.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa dari total tersangka, 14 orang terlibat dalam pembakaran gedung DPRD Sulsel, sedangkan 18 orang lainnya terkait dengan pembakaran gedung DPRD Makassar.

Baca juga: Polisi Ungkap Ada Mahasiswa yang Sengaja Sebar Ajakan Aksi Anarkistis dalam Peristiwa Kerusuhan Makassar

"Sekarang sudah 32 tersangka, 14 orang merupakan pelaku pembakaran kantor DPRD Sulsel dan 18 orang lainnya terkait pembakaran kantor DPRD Makassar," ungkap Didik dalam keterangannya, Senin (8/9/2025).

Dari 14 tersangka yang terlibat dalam perusakan kantor DPRD Sulsel, terdiri dari 13 orang dewasa dan satu anak di bawah umur.

Kasus ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.

Identitas para tersangka meliputi RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), dan AY (23).

Baca juga: 2 Gedung DPRD di Makassar Dibakar, Polda Sulsel Tetapkan 29 Tersangka

Sementara itu, untuk perusakan dan pembakaran gedung DPRD Makassar, terdapat 14 orang dewasa dan empat anak di bawah umur, yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar.

Identitas para tersangka dalam kasus ini mencakup MY (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), AS (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), HA (22), HAH (27), R (31), dan AAR (37).

Didik menambahkan bahwa para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP juncto Pasal 64 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP, dan Pasal 45a ayat (2) UU ITE.

"Proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Didik.

Baca juga: 2 Gedung DPRD di Makassar Dibakar, Polda Sulsel Tetapkan 29 Tersangka

Sebelumnya, Polda Sulsel telah menetapkan 29 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran gedung DPRD Sulsel dan DPRD Makassar.

Penanganan perkara dibagi menjadi dua, di mana Ditreskrimum Polda Sulsel menangani perusakan di DPRD Sulsel, sementara kasus di DPRD Makassar ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Makassar.

Dalam penyelidikan, salah satu tersangka berinisial ZM (22), seorang mahasiswa asal Kabupaten Bone, dikenakan Pasal 160 KUHP dan Pasal 45 A ayat 2 UU ITE karena terbukti menyebarkan informasi provokatif melalui media sosial TikTok, yang memicu massa untuk melakukan aksi anarkis.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Digugat Rp 800 Miliar Buntut Kerusuhan di Makassar, Begini Respons Polda Sulsel
Digugat Rp 800 Miliar Buntut Kerusuhan di Makassar, Begini Respons Polda Sulsel
Makassar
Tersangka Perusakan dan Pembakaran 2 Gedung DPRD di Makassar Bertambah Jadi 32 Orang
Tersangka Perusakan dan Pembakaran 2 Gedung DPRD di Makassar Bertambah Jadi 32 Orang
Makassar
DLH Luwu Telusuri Asal Limbah Medis yang Ditemukan di Pasar Bua
DLH Luwu Telusuri Asal Limbah Medis yang Ditemukan di Pasar Bua
Makassar
Dinilai 'Hilang' Saat Kerusuhan di Makassar, Polda Sulsel Digugat Rp 800 Miliar
Dinilai "Hilang" Saat Kerusuhan di Makassar, Polda Sulsel Digugat Rp 800 Miliar
Makassar
Diduga Korupsi Dana JKN Rp 3,3 Miliar, Direktur dan Eks Dirut RSUD di Gowa Ditangkap
Diduga Korupsi Dana JKN Rp 3,3 Miliar, Direktur dan Eks Dirut RSUD di Gowa Ditangkap
Makassar
Mahasiswa Papua Demo di PN Makassar, Tuntut Bebaskan 4 Aktivis Terdakwa Kasus Makar
Mahasiswa Papua Demo di PN Makassar, Tuntut Bebaskan 4 Aktivis Terdakwa Kasus Makar
Makassar
Dalih Bayar Utang dan Foya-foya, Residivis di Gowa Curi Mesin Penggiling Daging
Dalih Bayar Utang dan Foya-foya, Residivis di Gowa Curi Mesin Penggiling Daging
Makassar
Misteri Limbah Medis di Pasar Bua, Dinkes Luwu Pastikan Bukan dari Puskesmas
Misteri Limbah Medis di Pasar Bua, Dinkes Luwu Pastikan Bukan dari Puskesmas
Makassar
Pria di Makassar Tewas Dikeroyok Warga Usai Dituduh Pencuri, 10 Orang Diamankan
Pria di Makassar Tewas Dikeroyok Warga Usai Dituduh Pencuri, 10 Orang Diamankan
Makassar
Limbah Medis Berserakan di Pasar Tradisional Bua Luwu, Warga Resah: Ini Bahaya!
Limbah Medis Berserakan di Pasar Tradisional Bua Luwu, Warga Resah: Ini Bahaya!
Makassar
Dikili dan Teladan Nabi Muhammad dalam Tradisi Perayaan Maulid di Gorontalo
Dikili dan Teladan Nabi Muhammad dalam Tradisi Perayaan Maulid di Gorontalo
Makassar
Niat Pergi Mengaji, Bocah 10 Tahun di Kolaka Timur Tewas Dibunuh Remaja 18 Tahun
Niat Pergi Mengaji, Bocah 10 Tahun di Kolaka Timur Tewas Dibunuh Remaja 18 Tahun
Makassar
BADAR Gelar Aksi Jilid II di Palopo, Tuntut Pembebasan Rekannya yang Ditahan
BADAR Gelar Aksi Jilid II di Palopo, Tuntut Pembebasan Rekannya yang Ditahan
Makassar
Pemuda di Gowa Curi Ayam Seharga Rp 20 Juta, Dijual Rp 200.000, Kini Terancam 7 Tahun Penjara
Pemuda di Gowa Curi Ayam Seharga Rp 20 Juta, Dijual Rp 200.000, Kini Terancam 7 Tahun Penjara
Makassar
2 Gedung DPRD di Makassar Dibakar, Polda Sulsel Tetapkan 29 Tersangka
2 Gedung DPRD di Makassar Dibakar, Polda Sulsel Tetapkan 29 Tersangka
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau