MAKASSAR, KOMPAS.com - Jumlah tersangka dalam kasus kerusuhan yang mengakibatkan perusakan dan pembakaran gedung DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) dan DPRD Makassar bertambah.
Polda Sulsel telah menetapkan total 32 orang sebagai tersangka dalam insiden yang terjadi pada 29 Agustus 2025.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa dari total tersangka, 14 orang terlibat dalam pembakaran gedung DPRD Sulsel, sedangkan 18 orang lainnya terkait dengan pembakaran gedung DPRD Makassar.
"Sekarang sudah 32 tersangka, 14 orang merupakan pelaku pembakaran kantor DPRD Sulsel dan 18 orang lainnya terkait pembakaran kantor DPRD Makassar," ungkap Didik dalam keterangannya, Senin (8/9/2025).
Dari 14 tersangka yang terlibat dalam perusakan kantor DPRD Sulsel, terdiri dari 13 orang dewasa dan satu anak di bawah umur.
Kasus ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.
Identitas para tersangka meliputi RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), dan AY (23).
Baca juga: 2 Gedung DPRD di Makassar Dibakar, Polda Sulsel Tetapkan 29 Tersangka
Sementara itu, untuk perusakan dan pembakaran gedung DPRD Makassar, terdapat 14 orang dewasa dan empat anak di bawah umur, yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar.
Identitas para tersangka dalam kasus ini mencakup MY (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), AS (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), HA (22), HAH (27), R (31), dan AAR (37).
Didik menambahkan bahwa para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP juncto Pasal 64 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP, dan Pasal 45a ayat (2) UU ITE.
"Proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Didik.
Baca juga: 2 Gedung DPRD di Makassar Dibakar, Polda Sulsel Tetapkan 29 Tersangka
Sebelumnya, Polda Sulsel telah menetapkan 29 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran gedung DPRD Sulsel dan DPRD Makassar.
Penanganan perkara dibagi menjadi dua, di mana Ditreskrimum Polda Sulsel menangani perusakan di DPRD Sulsel, sementara kasus di DPRD Makassar ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Makassar.
Dalam penyelidikan, salah satu tersangka berinisial ZM (22), seorang mahasiswa asal Kabupaten Bone, dikenakan Pasal 160 KUHP dan Pasal 45 A ayat 2 UU ITE karena terbukti menyebarkan informasi provokatif melalui media sosial TikTok, yang memicu massa untuk melakukan aksi anarkis.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini