Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Dana JKN Rp 3,3 Miliar, Direktur dan Eks Dirut RSUD di Gowa Ditangkap

Kompas.com - 08/09/2025, 20:01 WIB
Abdul Haq ,
Krisiandi

Tim Redaksi

GOWA, KOMPAS.com - Tiga dokter yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syech Yusuf, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait kasus korupsi dana jaminan kesehatan masyarakat (JKN) senilai Rp 3,3 miliar.

Penangkapan ini dilakukan setelah proses penyelidikan yang berlangsung selama dua tahun, pada Senin, 8 September 2025.

Ketiga dokter yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial SA, UM, dan SU.

Baca juga: Pemuda di Gowa Curi Ayam Seharga Rp 20 Juta, Dijual Rp 200.000, Kini Terancam 7 Tahun Penjara

SA menjabat sebagai Direktur RSUD Syech Yusuf pada tahun 2018, UM sebagai Direktur pada tahun 2025, dan SU sebagai pejabat pengelola dana JKN tahun 2018.

Kasus ini berawal dari pengelolaan dana JKN pada tahun 2018 yang diduga mengakibatkan kerugian negara.


"Kami telah menetapkan tiga tersangka setelah mendapatkan bukti kerugian negara dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan senilai Rp 3,3 miliar," ujar Muhammad Iksan, Kepala Kejari Sungguminasa, Kabupaten Gowa, saat menggelar konferensi pers pada pukul 17.00 WITA di kantor Kejaksaan Negeri Sungguminasa.

Baca juga: Dalih Bayar Utang dan Foya-foya, Residivis di Gowa Curi Mesin Penggiling Daging

Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan membuat kebijakan pengelolaan dana JKN yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga dana tersebut dialihkan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Mengklaim dana BPJS (JKN) untuk pembayaran jasa dokter, perawatan dan bidan. Namun tidak digunakan untuk membayar jasa dokter, perawat dan bidan tetapi dialihkan ke pembelian barang bukan untuk kepentingan umum," kata Iksan. 

Ketiga tersangka dijerat Pasal Pasal 2 ayat 1 undang undang nomor 31 tahun 1999, undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi , junto pasal 55 ayat 1, junto pasal 18 undang undang Tipikor dan pasal 3 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Digugat Rp 800 Miliar Buntut Kerusuhan di Makassar, Begini Respons Polda Sulsel
Digugat Rp 800 Miliar Buntut Kerusuhan di Makassar, Begini Respons Polda Sulsel
Makassar
Tersangka Perusakan dan Pembakaran 2 Gedung DPRD di Makassar Bertambah Jadi 32 Orang
Tersangka Perusakan dan Pembakaran 2 Gedung DPRD di Makassar Bertambah Jadi 32 Orang
Makassar
DLH Luwu Telusuri Asal Limbah Medis yang Ditemukan di Pasar Bua
DLH Luwu Telusuri Asal Limbah Medis yang Ditemukan di Pasar Bua
Makassar
Dinilai 'Hilang' Saat Kerusuhan di Makassar, Polda Sulsel Digugat Rp 800 Miliar
Dinilai "Hilang" Saat Kerusuhan di Makassar, Polda Sulsel Digugat Rp 800 Miliar
Makassar
Diduga Korupsi Dana JKN Rp 3,3 Miliar, Direktur dan Eks Dirut RSUD di Gowa Ditangkap
Diduga Korupsi Dana JKN Rp 3,3 Miliar, Direktur dan Eks Dirut RSUD di Gowa Ditangkap
Makassar
Mahasiswa Papua Demo di PN Makassar, Tuntut Bebaskan 4 Aktivis Terdakwa Kasus Makar
Mahasiswa Papua Demo di PN Makassar, Tuntut Bebaskan 4 Aktivis Terdakwa Kasus Makar
Makassar
Dalih Bayar Utang dan Foya-foya, Residivis di Gowa Curi Mesin Penggiling Daging
Dalih Bayar Utang dan Foya-foya, Residivis di Gowa Curi Mesin Penggiling Daging
Makassar
Misteri Limbah Medis di Pasar Bua, Dinkes Luwu Pastikan Bukan dari Puskesmas
Misteri Limbah Medis di Pasar Bua, Dinkes Luwu Pastikan Bukan dari Puskesmas
Makassar
Pria di Makassar Tewas Dikeroyok Warga Usai Dituduh Pencuri, 10 Orang Diamankan
Pria di Makassar Tewas Dikeroyok Warga Usai Dituduh Pencuri, 10 Orang Diamankan
Makassar
Limbah Medis Berserakan di Pasar Tradisional Bua Luwu, Warga Resah: Ini Bahaya!
Limbah Medis Berserakan di Pasar Tradisional Bua Luwu, Warga Resah: Ini Bahaya!
Makassar
Dikili dan Teladan Nabi Muhammad dalam Tradisi Perayaan Maulid di Gorontalo
Dikili dan Teladan Nabi Muhammad dalam Tradisi Perayaan Maulid di Gorontalo
Makassar
Niat Pergi Mengaji, Bocah 10 Tahun di Kolaka Timur Tewas Dibunuh Remaja 18 Tahun
Niat Pergi Mengaji, Bocah 10 Tahun di Kolaka Timur Tewas Dibunuh Remaja 18 Tahun
Makassar
BADAR Gelar Aksi Jilid II di Palopo, Tuntut Pembebasan Rekannya yang Ditahan
BADAR Gelar Aksi Jilid II di Palopo, Tuntut Pembebasan Rekannya yang Ditahan
Makassar
Pemuda di Gowa Curi Ayam Seharga Rp 20 Juta, Dijual Rp 200.000, Kini Terancam 7 Tahun Penjara
Pemuda di Gowa Curi Ayam Seharga Rp 20 Juta, Dijual Rp 200.000, Kini Terancam 7 Tahun Penjara
Makassar
2 Gedung DPRD di Makassar Dibakar, Polda Sulsel Tetapkan 29 Tersangka
2 Gedung DPRD di Makassar Dibakar, Polda Sulsel Tetapkan 29 Tersangka
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau