GOWA, KOMPAS.com - Tiga dokter yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syech Yusuf, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait kasus korupsi dana jaminan kesehatan masyarakat (JKN) senilai Rp 3,3 miliar.
Penangkapan ini dilakukan setelah proses penyelidikan yang berlangsung selama dua tahun, pada Senin, 8 September 2025.
Ketiga dokter yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial SA, UM, dan SU.
Baca juga: Pemuda di Gowa Curi Ayam Seharga Rp 20 Juta, Dijual Rp 200.000, Kini Terancam 7 Tahun Penjara
SA menjabat sebagai Direktur RSUD Syech Yusuf pada tahun 2018, UM sebagai Direktur pada tahun 2025, dan SU sebagai pejabat pengelola dana JKN tahun 2018.
Kasus ini berawal dari pengelolaan dana JKN pada tahun 2018 yang diduga mengakibatkan kerugian negara.
"Kami telah menetapkan tiga tersangka setelah mendapatkan bukti kerugian negara dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan senilai Rp 3,3 miliar," ujar Muhammad Iksan, Kepala Kejari Sungguminasa, Kabupaten Gowa, saat menggelar konferensi pers pada pukul 17.00 WITA di kantor Kejaksaan Negeri Sungguminasa.
Baca juga: Dalih Bayar Utang dan Foya-foya, Residivis di Gowa Curi Mesin Penggiling Daging
Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan membuat kebijakan pengelolaan dana JKN yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga dana tersebut dialihkan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Mengklaim dana BPJS (JKN) untuk pembayaran jasa dokter, perawatan dan bidan. Namun tidak digunakan untuk membayar jasa dokter, perawat dan bidan tetapi dialihkan ke pembelian barang bukan untuk kepentingan umum," kata Iksan.
Ketiga tersangka dijerat Pasal Pasal 2 ayat 1 undang undang nomor 31 tahun 1999, undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi , junto pasal 55 ayat 1, junto pasal 18 undang undang Tipikor dan pasal 3 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini