GOWA, KOMPAS.com - Curi 4 ekor ayam seharga puluhan juta, seorang pemuda di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mengamuk saat ditangkap.
Penangkapan ini di jalan trans Sulawesi pun berjalan dramatis hingga mengundang perhatian warga dan pengguna lalu lintas pada Jumat, (5/9/2025).
FA (18) diringkus oleh tim Jatanras Polres Gowa pada pukul 23.30 WITA, Kamis, (4/9/2025) di jalur trans Sulawesi, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Pandang Pandang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Saat ditangkap, FA melakukan perlawanan hingga harus berjibaku dengan sejumlah petugas.
Penangkapan ini langsung mengundang perhatian warga dan pengguna lalu lintas hingga akhirnya FA digelandang ke Mapolres Gowa.
Baca juga: Harga Ayam Hidup Anjlok, Ini 10 Daerah dengan Harga Terendah
"Tadi malam kami mengamankan seorang DPO (daftar pencarian orang) atas kasus pencurian dengan pemberatan, yakni 4 ekor ayam, di mana harga per ekor Rp 5 juta, jadi total kerugian korban Rp 20 juta," kata Ipda Aditya Pamungkas, Kanit Jatanras Polres Gowa, yang dikonfirmasi langsung oleh Kompas.com pada Jumat, (5/9/2025).
Informasi yang dihimpun Kompas.com menyebutkan bahwa FA telah buron selama setahun lebih setelah melakukan pencurian 4 ekor ayam impor di Jalan Palantikang, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, pada Agustus 2024 lalu.
FA yang dimintai keterangan mengakui perbuatannya dan menjual ayam curian tersebut dengan harga Rp 200 ribu per ekor di pasar tradisional dan uangnya digunakan untuk berfoya-foya.
Menurut penjelasan polisi, FA menjual ayam hasil curiannya tersebut di Pasar Pabaengbaeng, Makassar.
Atas perbuatannya, FA kini mendekam di sel tahanan Mapolres Gowa dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini