LUWU, KOMPAS.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan memastikan, limbah medis yang ditemukan berserakan di Pasar Tradisional Bua, Kecamatan Bua, Minggu (7/9/2025), bukan berasal dari Puskesmas Bua maupun klinik pratama di sekitarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Luwu, dr Rosnawary Basir, bersama tim kesehatan masyarakat, termasuk Subkoordinator Kesehatan Lingkungan, langsung melakukan penelusuran ke lokasi dan sejumlah fasilitas kesehatan di wilayah tersebut.
Baca juga: Limbah Medis Berserakan di Pasar Tradisional Bua Luwu, Warga Resah: Ini Bahaya!
“Kami sudah melakukan pengecekan, terutama di Puskesmas Bua, untuk memastikan pengelolaan limbah medis berjalan sesuai standar,” kata Rosnawary dalam keterangan tertulisnya.
Dari pemantauan di Puskesmas Bua, Kepala Puskesmas bersama petugas kesehatan lingkungan menegaskan bahwa pengelolaan limbah medis telah sesuai prosedur.
Sampah medis dipilah, dikumpulkan, disimpan di ruang khusus yang terkunci, dan hanya dapat diakses petugas kesehatan lingkungan sebelum diangkut oleh pihak ketiga.
Terkait botol infus, pihak Puskesmas juga memastikan pengelolaan dilakukan langsung oleh petugas.
Namun, kondisi di lapangan berbeda.
Botol infus yang ditemukan di Pasar Bua sudah terpotong menjadi dua bagian, dan sebagian potongan bahkan tidak ada di lokasi.
“Selain itu, kami juga menemukan botol infus dengan nama pasien berinisial tertentu, serta botol infus bertuliskan obat golongan antinyeri narkotika. Obat tersebut hanya tersedia di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, bukan di Puskesmas atau klinik pratama di Bua,” ucap Rosnawary.
Baca juga: Polisi Temukan 4 Ton Limbah Medis Ilegal Dekat Permukiman di Pekanbaru
Dengan temuan tersebut, Dinas Kesehatan memastikan bahwa limbah medis yang ditemukan di Pasar Bua bukan berasal dari Puskesmas Bua maupun klinik pratama di sekitarnya.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu akan mengintensifkan sosialisasi dan pembinaan kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama.
“Kami akan lakukan refreshing agar tenaga kesehatan lebih memahami dan mematuhi standar operasional prosedur dalam pengelolaan limbah medis,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, warga Pasar Tradisional Bua, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, dibuat resah dengan penemuan limbah medis yang berserakan di area pasar, Minggu (7/9/2025).
Sampah medis tersebut ditemukan dalam kondisi tercecer di sekitar lingkungan pasar. Padahal, limbah medis termasuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang tidak boleh dibuang sembarangan di ruang publik.
“Ini berbahaya, kenapa sampah medis yang seharusnya dikelola khusus bisa ada di pasar begini,” kata Jumardi saat dikonfirmasi di lokasi, Minggu (7/9/2025).