PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, Riau, menemukan empat ton limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) yang diduga dikelola secara ilegal.
Penemuan ini berlokasi di sebuah gudang milik PT GTP yang terletak di Jalan Beringin, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, yang berdekatan dengan permukiman warga.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan gudang tersebut.
Baca juga: Disanksi karena Lalai Kelola Limbah Medis, RS Bayukarta Karawang Siap Perbaiki Pemilahan Sampah
"Gudang tersebut milik PT GTP, perusahaan yang mengelola limbah medis B3 diduga ilegal. Pemiliknya bernama Muhammad Irfan Silaban," ungkap Bery saat diwawancarai di kantornya pada Selasa (17/6/2025).
Bery melanjutkan, pada 26 Mei 2025, tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim melakukan pengecekan di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan administrasi, perusahaan tersebut baru memperoleh rekomendasi tetapi belum mendapatkan izin resmi untuk mengelola limbah B3.
"Hasil dari pengecekan, kami menemukan 2 ton limbah B3 yang masih berada di gudang. Seharusnya sudah dilakukan pemusnahan oleh pengelola," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga menemukan limbah medis B3 yang telah dikubur di bawah kebun singkong di area gudang.
"Ternyata, sebagian limbah tersebut sudah dikubur di bawah tanaman singkong dengan jumlah sekitar 2 ton. Gudang itu sangat luas dan juga banyak tanaman singkong," tambah Bery.
Setelah penemuan tersebut, petugas memasang garis polisi di area gudang dan mengamankan sejumlah dokumen.
Bery menyebutkan bahwa gudang tersebut telah beroperasi hampir satu tahun dan diduga telah menjalin kerja sama dengan hampir seluruh puskesmas yang ada di Riau.
"Kita akan melakukan pemanggilan semua puskesmas tersebut. Kita cek bagaimana SOP terkait MoU perusahaan ini dengan puskesmas," kata Bery.
Limbah medis B3 yang ditemukan termasuk jarum suntik yang masih mengandung sisa darah, bekas infus, dan obat-obatan.
"Keberadaan limbah medis B3 ini bisa berdampak bahaya kepada lingkungan, apalagi di sekitar gudang banyak perumahan warga," ujar Bery.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk pemilik perusahaan dan salah satu puskesmas, namun belum ada tersangka yang ditetapkan.
"Kami sudah menerbitkan LP (laporan polisi), memeriksa 12 orang saksi, termasuk dari puskesmas dan pemilik perusahaan," kata Bery.
Baca juga: Dua Rumah Sakit di Karawang Kena Sanksi karena Kelola Limbah Medis Tak Sesuai Aturan
Polisi juga meminta penjelasan dari Ahli Kerusakan Lingkungan dan Tanah serta Ahli Lingkungan Hidup dari Institut Pertanian Bogor (IPB).
Dari hasil pengecekan ahli ke lokasi, keberadaan limbah medis B3 ini dinyatakan sangat membahayakan lingkungan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini