Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Buton Tengah Korupsi Dana Makan Paskibra, Ambil Fee Rp 59 Juta

Kompas.com - 08/09/2025, 10:16 WIB
Gloria Setyvani Putri

Editor

BUTON TENGAH, KOMPAS.com – Seorang pejabat di Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Buton Tengah, Sulawesi Tenggara berinisial LMJ (53), telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap karena meminta fee sebesar Rp 59 juta dari anggaran kegiatan Paskibra 2025.

Ironisnya, uang tersebut ia potong dari alokasi dana makan dan minum para anggota Paskibraka.

Baca juga: Tangkap Tangan, Kabid Kesbangpol Buton Tengah Simpan Uang Korupsi Paskibra dalam Jok Motor

Kepala Satreskrim Polres Buton Tengah, AKP Busrol Kamal menjelaskan bahwa anggaran makan dan minum untuk kegiatan Paskibra tahun ini mencapai Rp 180 juta.

Dari jumlah tersebut, tersangka LMJ yang menjabat sebagai kepala bidang meminta bagian sebesar Rp 59 juta kepada pihak penyedia jasa.

“Kegiatan tangkap tangan ini dari kegiatan Paskibra yakni makan dan minum. Setelah melalui proses penyidikan, dilakukan penetapan tersangka,” ucap Busrol dalam keterangannya, Minggu (7/9/2025).

Kronologi penangkapan

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

AKP Busrol Kamal menyatakan, operasi penangkapan ini digelar setelah timnya menerima informasi mengenai adanya permintaan sejumlah dana oleh oknum ASN kepada salah satu vendor.

“(Penangkapan) ini berdasarkan informasi dari masyarakat ada permintaan dana dari penyedia oleh salah seorang ASN yang bertugas pada Kesbangpol Buton Tengah,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Buton Tengah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (3/9/2025).

Tim menghentikan LMJ saat ia sedang berkendara di jalan raya. Saat digeledah, petugas menemukan uang puluhan juta rupiah yang disembunyikan rapi di bawah sadel motornya.

“Hasil tangkap tangan tim menemukan uang tunai pecahan seratus dan pecahan Rp 50.000 senilai Rp 59 juta,” kata Busrol.

Baca juga: KPK Kumpulkan Bukti-bukti Terkait Bupati Pati Sudewo di Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta

Uang yang disimpan dalam kantong plastik hitam itu langsung disita bersama telepon genggam milik pelaku sebagai barang bukti.

Saat ini, LMJ telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Buton Tengah. Akibat perbuatannya, ia dijerat Pasal 12 huruf E Undang-Undangan Nomor 31 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: KOMPAS.com (Penulis: Defriatno Neke | Editor: Ferril Dennys)

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Melihat Laptop Chromebook Program Nadiem di Lebak, Digunakan untuk ANBK hingga Praktik Mengajar Guru
Melihat Laptop Chromebook Program Nadiem di Lebak, Digunakan untuk ANBK hingga Praktik Mengajar Guru
Regional
Pria di Samarinda Ditangkap Usai Ancam Sebarkan Video Syur dan Todongkan Senpi ke Perempuan
Pria di Samarinda Ditangkap Usai Ancam Sebarkan Video Syur dan Todongkan Senpi ke Perempuan
Regional
Kelangkaan BBM di Labuan Bajo Terjadi Tiap Tahun, Bupati Minta Pertamina Ubah Sistem Distribusi
Kelangkaan BBM di Labuan Bajo Terjadi Tiap Tahun, Bupati Minta Pertamina Ubah Sistem Distribusi
Regional
Melihat Gua Swara Kolam Segaran Taman Sriwedari Solo, Tempat Menyimpan Gamelan Era Pakubuwono X
Melihat Gua Swara Kolam Segaran Taman Sriwedari Solo, Tempat Menyimpan Gamelan Era Pakubuwono X
Regional
Guru PPPK Sekaligus Aktivis Lingkung di Nagekeo NTT Ditemukan Tewas di Pondok, Warga Nilai Janggal
Guru PPPK Sekaligus Aktivis Lingkung di Nagekeo NTT Ditemukan Tewas di Pondok, Warga Nilai Janggal
Regional
Transfer dari Pusat Dipangkas Rp 4,5 Triliun, Pemprov Kaltim Putar Otak
Transfer dari Pusat Dipangkas Rp 4,5 Triliun, Pemprov Kaltim Putar Otak
Regional
Demo Dugaan Kekerasan Seksual Guru Besar Unsoed, Mahasiswa Duduki Gedung Rektorat
Demo Dugaan Kekerasan Seksual Guru Besar Unsoed, Mahasiswa Duduki Gedung Rektorat
Regional
GJL Desak Penghapusan Pungli dan Perbaikan Sistem Perizinan di Jawa Tengah
GJL Desak Penghapusan Pungli dan Perbaikan Sistem Perizinan di Jawa Tengah
Regional
Masyarakat Adat di Nunukan Minta 5 Gua Adat Dikeluarkan dari Rencana Kerja PT Inhutani
Masyarakat Adat di Nunukan Minta 5 Gua Adat Dikeluarkan dari Rencana Kerja PT Inhutani
Regional
Gedung Sekwan DPRD Solo Terbakar, Wali Kota Minta Layanan Tetap Optimal
Gedung Sekwan DPRD Solo Terbakar, Wali Kota Minta Layanan Tetap Optimal
Regional
Di Sidang, Afta Mahasiswa Terdakwa Kerusuhan Demo May Day Semarang: Saya Melerai!
Di Sidang, Afta Mahasiswa Terdakwa Kerusuhan Demo May Day Semarang: Saya Melerai!
Regional
Pabrik Tahu di Semarang Terbakar, Diduga karena Bara Api Sisa Penggorengan
Pabrik Tahu di Semarang Terbakar, Diduga karena Bara Api Sisa Penggorengan
Regional
HUT Ke-450 Kota Ambon, Jalan AY Patty Ditutup untuk Pesta Makan Patita
HUT Ke-450 Kota Ambon, Jalan AY Patty Ditutup untuk Pesta Makan Patita
Regional
Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon: 7 Terdakwa Disidang Maraton, Didakwa Rugikan Rp 3,5 Miliar
Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon: 7 Terdakwa Disidang Maraton, Didakwa Rugikan Rp 3,5 Miliar
Regional
LBH Samarinda Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Polisi saat Demo di DPRD Kaltim
LBH Samarinda Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Polisi saat Demo di DPRD Kaltim
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau