BUTON TENGAH, KOMPAS.com – Seorang pejabat di Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Buton Tengah, Sulawesi Tenggara berinisial LMJ (53), telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap karena meminta fee sebesar Rp 59 juta dari anggaran kegiatan Paskibra 2025.
Ironisnya, uang tersebut ia potong dari alokasi dana makan dan minum para anggota Paskibraka.
Baca juga: Tangkap Tangan, Kabid Kesbangpol Buton Tengah Simpan Uang Korupsi Paskibra dalam Jok Motor
Kepala Satreskrim Polres Buton Tengah, AKP Busrol Kamal menjelaskan bahwa anggaran makan dan minum untuk kegiatan Paskibra tahun ini mencapai Rp 180 juta.
Dari jumlah tersebut, tersangka LMJ yang menjabat sebagai kepala bidang meminta bagian sebesar Rp 59 juta kepada pihak penyedia jasa.
“Kegiatan tangkap tangan ini dari kegiatan Paskibra yakni makan dan minum. Setelah melalui proses penyidikan, dilakukan penetapan tersangka,” ucap Busrol dalam keterangannya, Minggu (7/9/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
AKP Busrol Kamal menyatakan, operasi penangkapan ini digelar setelah timnya menerima informasi mengenai adanya permintaan sejumlah dana oleh oknum ASN kepada salah satu vendor.
“(Penangkapan) ini berdasarkan informasi dari masyarakat ada permintaan dana dari penyedia oleh salah seorang ASN yang bertugas pada Kesbangpol Buton Tengah,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Buton Tengah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (3/9/2025).
Tim menghentikan LMJ saat ia sedang berkendara di jalan raya. Saat digeledah, petugas menemukan uang puluhan juta rupiah yang disembunyikan rapi di bawah sadel motornya.
“Hasil tangkap tangan tim menemukan uang tunai pecahan seratus dan pecahan Rp 50.000 senilai Rp 59 juta,” kata Busrol.
Baca juga: KPK Kumpulkan Bukti-bukti Terkait Bupati Pati Sudewo di Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta
Uang yang disimpan dalam kantong plastik hitam itu langsung disita bersama telepon genggam milik pelaku sebagai barang bukti.
Saat ini, LMJ telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Buton Tengah. Akibat perbuatannya, ia dijerat Pasal 12 huruf E Undang-Undangan Nomor 31 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: KOMPAS.com (Penulis: Defriatno Neke | Editor: Ferril Dennys)
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini