BLITAR, KOMPAS.com – Kepolisian Resor Blitar menetapkan 14 tersangka baru dalam kasus perusakan dan penjarahan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Dengan demikian, total jumlah tersangka kasus tersebut kini menjadi 26 orang setelah sebelumnya sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, meskipun hampir separuh di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Selain bertambahnya jumlah tersangka, polisi mengungkapkan pengembalian belasan barang jarahan yang diambil para pelaku selama berlangsungnya penyerangan ke Kantor DPRD Kabupaten Blitar pada Sabtu (30/8/2025) hingga Minggu (31/8/2025) dini hari lalu.
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan 14 tersangka baru kasus perusakan dan penjarahan Kantor DPRD Kabupaten Blitar, di mana dua di antaranya merupakan anak di bawah umur.
“Total tersangka dan pelaku anak saat ini 26 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 orang tergolong dewasa dan sisanya masuk kategori anak di bawah umur,” kata Momon, Senin (8/9/2025).
Baca juga: Kerugian akibat Perusakan DPRD Blitar Capai Rp 10 Miliar, Perbaikan Diusulkan Bertahap
Meski masuk kategori anak, kata Momon, sebanyak 11 dari 14 pelaku anak tetap ditahan dan hanya 3 di antaranya yang tidak ditahan karena berusia di bawah 13 tahun.
Momon menegaskan bahwa dalam penanganan perkara ini, pihaknya berpegang pada ketentuan yang diatur dalam sistem peradilan anak.
“Sebanyak 3 anak tidak kita tahan dan 11 anak kita titipkan ke Lapas Anak (LPKA) penahanannya,” ujar Momon.
Ia mengatakan bahwa proses perburuan para pelaku perusakan dan penjarahan masih terus dilakukan, sehingga terbuka kemungkinan jumlah tersangka masih akan bertambah.
Selain penambahan jumlah tersangka, Polres Blitar menyita belasan barang bukti yang merupakan sebagian dari puluhan barang yang dicuri atau dijarah oleh massa perusuh.
Sejumlah barang inventarisasi Kantor DPRD Kabupaten Blitar itu, kata dia, antara lain berupa 2 unit APAR (alat pemadam api ringan), 1 unit layar monitor besar, 1 unit printer, 1 unit mouse, 1 unit keyboard komputer, 4 kursi ruang staf Sekretariat DPRD, dan lainnya.
Barang-barang tersebut, kata Momon, berhasil disita polisi dari operasi penangkapan terhadap para pelaku yang dilakukan dalam satu pekan terakhir.
Baca juga: DPRD Blitar Tanpa Pengamanan Polisi Ketika Dirusak dan Dijarah, Kapolres Ungkap Alasannya
Momon mengatakan bahwa dalam satu pekan terakhir, pihaknya menerima pengembalian sejumlah barang dari para pelaku.
Barang-barang tersebut, antara lain berupa 4 galon air mineral, 2 APAR, 1 set komputer, 1 unit kulkas, 1 alat pemotong rumput, dan 1 unit printer.
“Kami juga menerima pengembalian barang secara suka rela dari para terduga pelaku. Dan kami terus mengimbau kepada mereka yang mengambil barang-barang dari DPRD untuk dikembalikan ke kami,” tuturnya.