SAMARINDA, KOMPAS.com – Polresta Samarinda menetapkan empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) sebagai tersangka dalam kasus dugaan perakitan 27 bom molotov yang ditemukan di lingkungan kampus.
Hal itu disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar dalam konferensi pers di Aula Polresta Samarinda, Rabu (3/9/2025).
“Pengungkapan kasus ini bukanlah skenario, proses penyelidikan dilakukan berdasarkan fakta di lapangan. Ada informasi dari intelijen yang kami tindaklanjuti, dan kami temukan barang bukti 27 bom molotov yang diduga dibuat beberapa orang,” kata Hendri Umar.
Pengungkapan dilakukan pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 23.45 Wita di Jalan Banggeris, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang.
Baca juga: Massa Aksi Serba Hitam Datangi DPRD DIY, Tolak Iringan Sambutan Musik
Lokasi temuan berada di sekretariat Himpunan Mahasiswa Sejarah FKIP Unmul.
Saat itu, polisi mengamankan 22 mahasiswa yang berada di sekitar sekretariat.
Setelah dilakukan pemeriksaan, 18 di antaranya dipulangkan ke pihak kampus karena tidak terbukti terlibat.
“Empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni F, MH alias R, MAG alias A, dan AR alias R. Mereka seluruhnya mahasiswa Prodi Sejarah FKIP Unmul,” jelas Hendri.
Menurut Hendri, para tersangka memiliki peran berbeda. F diduga memindahkan bahan baku berupa pertalite serta membuat sumbu.
MH berperan menyiapkan botol kaca dan kain perca sebagai sumbu, serta mengecek lokasi penyimpanan.
Sementara AR dan MAG diduga turut merakit dan menyembunyikan bom molotov yang sudah selesai dibuat.
Selain keempat tersangka, polisi masih memburu dua orang lain yang diduga sebagai aktor intelektual.
Keduanya disebut-sebut sebagai penginisiasi perakitan bom molotov dengan cara memasok material, seperti pertalite, botol kaca, kain perca, dan perlengkapan lainnya.
“Dua aktor intelektual ini masih dalam pengejaran. Kami berupaya maksimal agar segera ditangkap untuk memperjelas alur perkara ini,” ucap Hendri.
Diketahui juga bahwa aktor intelektual ini mengacu pada senior dari keempat tersangka tersebut.
Atas perbuatannya, keempat mahasiswa tersebut dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 187 dan Pasal 187 bis KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.
“Ini murni hasil penyelidikan. Tidak ada skenario. Semua berdasarkan fakta yang ditemukan, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menjamin aksi unjuk rasa tetap berlangsung damai,” pungkas Hendri.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini