Penangguhan ini dilakukan setelah adanya jaminan dari Rektor Unmul, Abdunnur, serta keluarga para tersangka.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda pada Jumat (5/9/2025) bahwa penangguhan penahanan ini sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 31.
“Itu bisa dilakukan jika syarat-syaratnya terpenuhi, termasuk adanya jaminan dari pihak terkait,” ungkap Hendri.
Sebelumnya, penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan yang sama.
Namun, setelah mempertimbangkan berbagai faktor, penyidik akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan.
Meski penahanan ditangguhkan, keempat mahasiswa tetap wajib menjalani proses hukum.
Mereka diwajibkan untuk melapor dua kali dalam seminggu ke penyidik Satreskrim Polresta Samarinda.
“Ini hanya penangguhan penahanan. Proses perkaranya tetap berjalan,” tegas Hendri.
Kuasa hukum para tersangka, Paulinus Dugis, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan resmi penangguhan kepada penyidik.
Dukungan penjamin juga datang dari organisasi mahasiswa Cipayung, seperti Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI).
Dengan keputusan ini, keempat mahasiswa tersebut kini dikembalikan ke kampus dan keluarganya untuk melanjutkan aktivitas akademik sembari menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
https://regional.kompas.com/read/2025/09/05/164310278/rektor-unmul-jadi-penjamin-penahanan-4-mahasiswa-kasus-molotov-ditangguhkan